Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi dan Kunci Jawaban
Soal UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi dan kunci jawaban kami bagikan untuk Anda Mahasiswa UT yang tak lama lagi akan mengikuti Ujian Akhir Semester. Pada artikel yang lalu, kami telah berbagi juga Soal UT Ilmu Hukum Semester 6 yaitu Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4204 Hukum Adat yang bisa Anda pelajari juga, karena mata kuliah tersebut juga akan Anda ujiankan nantinya.
Kita tahu bersama bahwa setelah kegiatan tutorial berakhir, baik itu tutorial online maupun tutorial tatap muka. Kegiatan selanjutnya ialah Mahasiswa akan menghadapai yang namanya Ujian Akhir Semester atau UAS. Dimana UAS ini sangatlah penting sekali untuk Mahasiswa mengingat bahwa nilai UAS ini adalah salah satu nilai yang menjadi penentu Anda bisa lulus atau tidanya pada mata kuliah yang sedang Anda tempuh. Untuk itu belajarlah yang giat sebelum UAS dilaksanakan.
Soal Ujian UT Ilmu Hukum Semester 6 Lainnya:
Memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin adalah hal yang penting dan harus Anda lakukan. Mengingat waktu yang sudah mendekati dengan UAS. Anda harus benar-benar giat dalam belajar. Nah salah satunya ialah dengan mempelajari Soal UT yang kami bagikan ini.
a. Warisan
b. Perjanjian kerja (PKWT)
c. Perjanjian kerjasama BOT
d. Pencurian
Jawab:
b. benar
2. Yang dimaksud dengan sengketa adalah ............
a. Perselisihan yang perlu untuk diselesaikan
b. Perbedaan pendapat antar manusia
c. Perdebatan keras antarindividu atau antarinstitusi
d. Ketidaknyamanan atas pendapat orang lain
Jawab:
a. benar
3. Berikut ini adalah jenis-jenis alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang terdapat dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999. Kecuali .......
a. Mediasi
b. rekonsiliasi
c. Penilaian ahli
d. Perdamaian
Jawab:
d. benar
3. Majelis arbitrase dapat mendasarkan putusannya pada ex aequo et bono, yang artinya putusan tersebut berdasarkan pada ...............
a. Aspirasi masyarakat
b. Hukum yang berlaku
c. Keadilan dan kepatutan
d. Kekuasaan yang dimiliki para pihak
Jawab:
a. benar
4. Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam arti sempit tidak memasukan media ......
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Arbitrase
d. Litigasi
Jawab:
c. benar
5. Yang dimaksud dengan negosiasi adalah .........
a. Komunikasi dibangun dengan bantuan pihak ketiga
b. Komunikasi oleh mereka sendiri untuk mencapai kesepakatan
c. Komunikasi baik langsung maupun tidak langsung
d. Komunikasi melalui forum pengadilan
Jawab:
b. benar
6. Berhasil atau tidaknya suatu sengketa diselesaikan melalui negosiasi dipengaruhi oleh banyak faktor, yang salah satunya yang utama adalah....
a. Kemampuan kepemimpinannya
b. Kemampuan bidangnya
c. Kemampuan mempengaruhi para pihak
d. Kemampuan negosiator dalam memahami persoalan dan mencari solusinya
Jawab:
d. benar
7. Beberapa kekuatan yang perlu diperhatikan oleh seorang negosiator adalah sebagai berikut ............
a. Kekuatan dari pengetahuan dan keterampilan
b. Kekuatan diri sendiri
c. Kekuatan dari keberlanjutan hubungan yang baik
d. Kekuatan legitimasi dari proses dan hasil
Jawab:
b. benar
8. Menurut Raiffa, 4 (empat) tahap negosiasi yang pada umumnya yang dilakukan adalah ...............
a. Tahap investigasi
b. Tahap penyusunan perjanjian
c. Tahap tawaran awal
d. Tahap tawaran akhir.
Jawab:
c. benar
9. Keinginan atau kepentingan berikut TIDAK perlu didefinisikan oleh negosiator, yaitu ..........
a. Struktur
b. Proses
c. Substansi
d. Relevansi
Jawab:
a. benar
10. Strategi untuk memperoleh hasil lebih baik atau zero-sum bargaining adalah ........
a. Strategi kompromi
b. Strategi negosiasi
c. Strategi bersaing
d. Strategi kultural
Jawab:
c. benar
11. Berikut ini adalah strategi utama yang dapat digunakan dalam hubungan tawar menawar, Kecuali ...............
a. Strategi berkolaborasi
b. Strategi berkompromi
c. Strategi bersaing
d. Jawaban semua benar
Jawab:
d. benar
12. Memberikan informasi yang salah kepada pihak lawan dalam negosiasi. Hal tersebut merupakan tipologi jenis kecurangan yang ........
a. Menggertak
b. Pengeliruan
c. Penyesatan
d. Pemalsuan
Jawab:
d. benar
13. Sebutkan satu standar yang TIDAK digunakan untuk menilai strategi dan taktik negosiasi adalah...................
a. Memutuskan berdasarkan keyakinan pribadi dan kesadaran masing-masing
b. Memutuskan berdasarkan hasil yang diharapkan, atau apa yang memberi Anda keuntungan terbesar dari investasi
c. Memutuskan berdasarkan pada kepentingan masyarakat
d. Memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku, atau legalitas dari hal itu
Jawab:
c. benar
14. Berikut di bawah ini adalah bentuk-bentuk kecurangan dalam negosiasi, KECUALI:
a. Menggertak
b. Penyesatan
c. Pencurian
d. Pemalsuan
Jawab:
c. benar
15. Bagaimana hubungan antara mediasi dan negosiasi?
a. Mediasi tidak memerlukan negosiasi karena kehadiran pihak ke-3 yang netral
b. Mediasi adalah kelanjutan dari gagalnya proses negosiasi
c. Mediasi merupakan perluasan dari negosiasi
d. Mediasi adalah intervensi pihak ke-3 yang netral terhadap proses negosiasi
Jawab:
a. benar
16. Berikut ini merupakan cara-cara mengatasi perbedaan kekuatan dari para pihak dalam mediasi, Kecuali adalah .......
a. Mendikte salah satu pihak untuk menyetujui sesuatu hal
b. Tidak menekan setiap pihak untuk menyetujui suatu penyelesaian
c. Memberi setiap pihak kesempatan untuk berbicara dan didengarkan oleh pihak lainnya dengan lebih leluasa
d. Menyediakan sebuah suasana yang tidak mengancam
Jawab:
b. benar
17. Manakah di bawah ini yang merupakan pernyataan yang SALAH dari keunggulan mediasi adalah .........
a. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji, karena mereka sendiri yang memutuskannya
b. Mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya
c. Mediasi memberi kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara formal
d. Mediasi memfokuskan pada kepentingan, dan bukan pada kebutuhan emosi atau psikologis
Jawab:
c. benar
18. Manakah di bawah ini yang merupakan pernyataan yang SALAH dari keunggulan mediasi adalah .........
a. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji, karena mereka sendiri yang memutuskannya
b. Mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya
c. Mediasi memberi kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara formal
d. Mediasi memfokuskan pada kepentingan, dan bukan pada kebutuhan emosi atau psikologis
Jawab:
c. benar
19. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 jika proses mediasi dilakukan melalui pengadilan maka mediator dapat berasal dari ..............
a. Siapa saja dapat menjadi mediator sepanjang memiliki kemampuan
b. Kalangan hakim dan bukan hakim yang memiliki sertifikat sebagai mediator dari Mahkamah Agung RI
c. Hanya kalangan bukan hakim yang memiliki sertifikat sebagai mediator
d. Hanya kalangan hakim dan advokat
Jawab:
b. benar
20. Apabila proses mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa maka akibat yang ditimbulkan adalah ...........
a. Pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan dalam proses persidangan
b. Semua catatan mediator tidak wajib dimusnahkan
c. Para pihak tidak lagi memegang semua hak mereka sebagaimana pada saat mereka masuk ke mediasi
d. Hak-hak para pihak secara otomatis berkurang atau terpengaruh
Jawab:
b. benar
21. Manakah pernyataan yang benar mengenai jangka waktu proses pelaksanaan mediasi di pengadilan dibawah ini ....
a. Jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak berakhir masa 40 hari
b. Jangka waktu proses mediasi ini tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara
c. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
d. Para pihak tidak dapat melakukan mediasi secara jarak jauh dengan menggunakan peralatan komunikasi
Jawab:
b. benar
22. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perma No. 1 tahun 2008 yakni perintah undang-undang kepada hakim untuk mendahulukan proses perdamaian dalam penyelesaian sengketa adalah bersifat memaksa (imperatif), maka jika tidak putusan majelis hakim perdata akan…
a. Dapat dikesampingkan
b. Dapat dilakukan Uji materiel tingkat Mahkamah Konstitusi RI
c. Dapat dibatalkan
d. Batal demi hukum
Jawab:
d. benar
23. Persetujuan sebagai bagian perdamaian, yang disebutkan dalam Pasal 1851, harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu adalah ....
a. Suatu sebab yang terlarang
b. Suatu pokok persoalan tertentu
c. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
d. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Jawab:
a. benar
24. Sengketa apakah yang dikecualikan untuk dimediasi oleh pengadilan tingkat pertama?
a. Sengketa Persaingan Usaha
b. Sengketa Konsumen
c. Sengketa HAKI
d. Sengketa Pajak
Jawab:
d. benar
25. Alternatif Penyelesaian Sengketa Paten sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten adalah sebagai berikut, KECUALI ..................
a. Negosiasi
b. Arbitrase
c. Negosiasi
d. Mediasi
Jawab:
b. benar
26. Para Pelaku Usaha lebih memilih Arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa walaupun bersifat formil. . . .
a. Arbitrase sifatnya merupakan pilihan yang bersifat rahasia yang disepakati oleh Para Pihak
b. Arbitrase lebih memberikan kebebasan, pilihan, otonomi, kepada para pihak yang bersengketa
c. Terdapat memenuhi kebenaran karena diputuskan oleh Arbiter yang ahli dan berkompeten
d. Jawaban A dan B benar
Jawab:
d. benar
27. Dalam mempertahankan haknya Pencari keadilan salah satunya menggunakan pendekatan hukum (legal action), maka proses . . .
a. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut terkait dengan peristiwa wan-pretasi sehinga perlu menghadap para pejabat atau instansi yang berwenang
b. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan arbitrase
c. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut terkait dengan peristiwa wan-pretasi sehingga perlu mekanisme formal
d. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan litigasi
Jawab:
d. benar
28. Perbedaan karekteristik dari segi aturan pembuktian pada adjudikasi sangatlah formal sedangkan pada arbitrase adalah ...
a. Sama dengan adjudikasi pengadilan
b. Mengikuti aturan secara universal
c. Formal dengan ketentuan yang berlaku pada aturan badan arbitrase tersebut
d. Kebiasaan pada dunia usaha
Jawab:
c. benar
39. Dalam berbagai bentuk penyelesaian sengketa dibawah ini dikenal dengan penyelesaian sengketa dengan lembaga perwasitan untuk sengketa komersial, adalah…
a. Proses penyelesaian sengketa oleh Majelis Arbiter di lembaga Arbitrase
b. Proses penyelesaian sengketa oleh Arbiter di lembaga Arbitrase
c. Proses penyelesaian sengketa Litigasi
d. Jawaban A dan B benar
Jawab:
d. benar
30. Pernyataan dibawah ini yang paling benar adalah .............
a. Klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian diberlakukan apabila timbul sengketa diantara Para Pihak merupakan bagian tersendiri dan bukan merupakan bagian dari perjanjian pokok
b. Klausula Arbitrase merupakan syarat utama Para Pihak memberikan wewenang kepada Lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa
c. Klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian diberlakukan apabila timbul sengketa diantara Para Pihak merupakan bagian inti dari perjanjian pokok
d. Klausula Arbitrase atau Perjanjian Arbitrase memberikan kewenangan kepada lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa apabila timbul sengketa diantara para Pihak
Jawab:
d. benar
31. Dalam menyelesaikan sengketanya Para Pihak dapat mengusulkan Arbiter dengan salah satunya menggunakan pendekatan keahlian dari Arbiter dengan ketentuan yang paling tepat adalah .............
a. Arbiter yang ditunjuk Para Pihak berwenangan serta tidak memiliki benturan kepentingan terhadap proses penyelesaian sengketa sekaligus memiliki keahlian terhadap objek sengketa
b. Arbiter adalah majelis Arbiter yang dalam proses penyelesaian sengketa tersebut memiliki hubungan dengan pejabat dari instansi yang berwenang sehingga keahliannya tidak perlu diragukan
c. Arbiter adalah Arbiter Tunggal yang melihat peristiwa wan-prestasi terlebih dahulu yang terjadi diantara Para Pihak yang bersengketa setelah itu menilai apakah dia berwenang atau tidak
d. Arbiter adalah seorang ahli yang berintegritas tinggi sekaligus memiliki kepentingan agar sengketa tersebut dapat selesai tepat waktu
Jawab:
a. benar
32. Pemberlakukan aturan umum arbitrase yang diatur dalam Reglemen Acara perdata (Reglement op de Rechtvordering) bagi para Pelaku Usaha baik untuk penduduk. . . .
a. Untuk golongan Bumiputera saja
b. Untuk golongan Timur Asing saja
c. Untuk golongan Pribumi saja
d. Untuk golongan Bumiputera, Timur Asing dan Eropa
Jawab:
d. benar
33. Klausula atau perjanjian Arbitrase tidak dapat diberlakukan karena alasan validitas kecakapan salah satu pihak dalam suatu perjanjian pokok, karena suatu keadaan peristiwa sebagai berikut, kecuali adalah ...................
a. Salah satu Pihak termasuk kategori perusahaan yang telah dicabut ijin usaha
b. Salah satu pihak sedang terikat perjanjian pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo
c. Salah satu Pelaku usaha yang mewakili belum cukup dewasa
d. Salah satu Pihak tidak mampu secara pikiran, metal, fisik
Jawab:
b. benar
34. Apakah yang dimaksud dengan “Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”, adalah ..........
a. Dengan adanya perjanjian atau klausula Arbitrase mengeyampingkan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara yang terikat perjanjian Arbitrase
b. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut harus diselesaikan melalui lembaga pengadilan
c. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan Arbitrase
d. Sengketa tersebut terkait dengan peristiwa wan-pretasi sehingga perlu diselesaikan melalui mekanisme formal
Jawab:
a. benar
35. Di bawah ini adalah merupakan pernyataan yang tepat, Kecuali adalah ..............................
a. Dengan adanya salah satu Pihak mengalami peristiwa kepailitan sehingga perjanjian Arbitrase tidak dapat diberlakukan
b. Para pihak telah mengamandemen perjanjian pokok sehingga klausula Arbitrase dalam perjanjian tersebut tetap dapat diberlakukan
c. Suatu perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal meskipun salah satu pihak meninggal dunia
d. Klausula Arbitrase tidak dapat diberlakukan apabila dibuat dalam bentuk standar karena akan merugikan salah satu pihak yang berjanji
Jawab:
a. benar
36. Akibat Hukum apabila Para Pihak memyetujui dan menyepakati memilih Arbitrase untuk menyelesaikan sengketanya, adalah ..............
a. Salah satu Pihak dapat meminta petunjuk kepada lembaga Arbitrase berdasarkan Klausula atau Perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau setelah terjadinya sengketa
b. Salah satu Pihak dapat mengajukan gugatan kepada lembaga Arbitrase dan Pengadilan Negeri karena peristiwa wan-prestasi berdasarkan Klausula atau Perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau setelah terjadinya sengketa
c. Salah satu Pihak dapat mengajukan gugatan karena peristiwa wan-prestasi kepada lembaga arbitrase berdasarkan Klausula atau perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau setelah terjadinya sengketa
d. Klausula arbitrase dibuat dan bentuk standar yang berisi ketentuan yang menujuk jenis-jenis perbuatan melawan hukum yang dapat diajukan sebagai sengketa di lembaga Arbitrase
Jawab:
c. benar
37. Yang dimaksud dengan “perjanjian arbitrase bersifat accesoir”, adalah. . .
a. Klausula Arbitrase pada hakekatnya perjanjian mengenai cara penyelesaian perselisihan yang timbul dari perjanjian pokok
b. Klausula Arbitrase pada hakekatnya perjanjian tambahan yang berisi hanya persyaratan khusus mengenai cara penyelesaian sengketa
c. Klausula Arbitrase pada hakekatnya bersifat tambahan dan berada diluar perjanjian pokok
d. Klausula arbitrase haru baku dan mengikuti standarisasi lembaga arbitrase yang ada
Jawab:
c. benar
38. Dibawah ini pernyataan diperlukannya penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase dan bersifat internasional, apabila ........
a. Objek arbitrase terletak di luar wilayah negara dimana para pihak memiliki usahanya
b. Tempat penyelesaian sengketa melalui Arbitrase berada di luar domisili para pihak
c. Para pihak yang bersengketa memiliki kebangsaan yang berbeda yang terbukti dan dinyatakan secara tegas
d. Semua jawaban benar
Jawab:
d. benar
39. Berikut ini yang termasuk kategori beberapa jenis barang bukti, kesaksian dan cara-cara pembuktian yang secara singkat dalam arbitrasi KECUALI adalah .................
a. Bukti primer
b. Bukti yang menentukan
c. Bukti Petunjuk
d. Bukti langsung
Jawab:
c. benar
40. Suatu asas dimana tidak semua putusan Arbitrasi asing dapat diakui (recognize) dan dieksekusi (enforcement), yaitu..............
a. Asas reciprocity
b. Asas Nasional Pasif
c. Asas Nasional Pasif
d. Asas national treatment
Jawab:
d. benar
Nah itulah artikel yang dapat kami bagikan untuk Anda terkait Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi dan Kunci Jawaban. Soal-soal di atas tentunya bisa menjadi referensi Anda dalam belajar dan mempersiapkan diri untuk menghadapi UAS nantinya. Jika ada pertanyaan atau ingin reques soal-soal, silahkan sampaikan pada kami melalui laman Contact, terima kasih.
Kita tahu bersama bahwa setelah kegiatan tutorial berakhir, baik itu tutorial online maupun tutorial tatap muka. Kegiatan selanjutnya ialah Mahasiswa akan menghadapai yang namanya Ujian Akhir Semester atau UAS. Dimana UAS ini sangatlah penting sekali untuk Mahasiswa mengingat bahwa nilai UAS ini adalah salah satu nilai yang menjadi penentu Anda bisa lulus atau tidanya pada mata kuliah yang sedang Anda tempuh. Untuk itu belajarlah yang giat sebelum UAS dilaksanakan.
Perhatian: Mahasiswa sekalian, perlu Anda tahu bahwa disini kami mengacu pada kurikulum terbaru UT, jadi kemungkinan ada mata kuliah yang berbeda tidak sesuai dengan semester yang Anda maksud. Untuk melihat semua mata kuliah, silahkan Anda menuju artikel kami Soal Ujian UT Ilmu Hukum. Dan silahkan cari dan pelajari soal-soalnya.
Soal Ujian UT Ilmu Hukum Semester 6 Lainnya:
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4405 Hukum Acara Perdata
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4406 Hukum Acara Pidana
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4204 Hukum Adat
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi
- Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4410 Panduan Praktik Pengalaman Beracara
- Contoh Laporan Praktik UT HKUM4410 Panduan Praktik Pengalaman Beracara
Memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin adalah hal yang penting dan harus Anda lakukan. Mengingat waktu yang sudah mendekati dengan UAS. Anda harus benar-benar giat dalam belajar. Nah salah satunya ialah dengan mempelajari Soal UT yang kami bagikan ini.
Soal UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi
Soal UT Ilmu Hukum yang kami bagikan ini bersumber dari situs resmi Universitas Terbuka yang tentunya semua soal-soal ini merupakan soal-soal pilihan yang sudah diprediksi materi-materinya akan keluar pada saat UAS nantinya. Bagi Anda yang kesulitan mengatur waktu untuk belajar, nah soal-soal ini bisa menjadi sumber belajar Anda.Soal UT HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi
1. Di bawah ini yang merupakan termasuk jenis sengketa individu dengan badan hukum adalah sengketa .........a. Warisan
b. Perjanjian kerja (PKWT)
c. Perjanjian kerjasama BOT
d. Pencurian
Jawab:
b. benar
2. Yang dimaksud dengan sengketa adalah ............
a. Perselisihan yang perlu untuk diselesaikan
b. Perbedaan pendapat antar manusia
c. Perdebatan keras antarindividu atau antarinstitusi
d. Ketidaknyamanan atas pendapat orang lain
Jawab:
a. benar
3. Berikut ini adalah jenis-jenis alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang terdapat dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999. Kecuali .......
a. Mediasi
b. rekonsiliasi
c. Penilaian ahli
d. Perdamaian
Jawab:
d. benar
3. Majelis arbitrase dapat mendasarkan putusannya pada ex aequo et bono, yang artinya putusan tersebut berdasarkan pada ...............
a. Aspirasi masyarakat
b. Hukum yang berlaku
c. Keadilan dan kepatutan
d. Kekuasaan yang dimiliki para pihak
Jawab:
a. benar
4. Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam arti sempit tidak memasukan media ......
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Arbitrase
d. Litigasi
Jawab:
c. benar
5. Yang dimaksud dengan negosiasi adalah .........
a. Komunikasi dibangun dengan bantuan pihak ketiga
b. Komunikasi oleh mereka sendiri untuk mencapai kesepakatan
c. Komunikasi baik langsung maupun tidak langsung
d. Komunikasi melalui forum pengadilan
Jawab:
b. benar
6. Berhasil atau tidaknya suatu sengketa diselesaikan melalui negosiasi dipengaruhi oleh banyak faktor, yang salah satunya yang utama adalah....
a. Kemampuan kepemimpinannya
b. Kemampuan bidangnya
c. Kemampuan mempengaruhi para pihak
d. Kemampuan negosiator dalam memahami persoalan dan mencari solusinya
Jawab:
d. benar
7. Beberapa kekuatan yang perlu diperhatikan oleh seorang negosiator adalah sebagai berikut ............
a. Kekuatan dari pengetahuan dan keterampilan
b. Kekuatan diri sendiri
c. Kekuatan dari keberlanjutan hubungan yang baik
d. Kekuatan legitimasi dari proses dan hasil
Jawab:
b. benar
8. Menurut Raiffa, 4 (empat) tahap negosiasi yang pada umumnya yang dilakukan adalah ...............
a. Tahap investigasi
b. Tahap penyusunan perjanjian
c. Tahap tawaran awal
d. Tahap tawaran akhir.
Jawab:
c. benar
9. Keinginan atau kepentingan berikut TIDAK perlu didefinisikan oleh negosiator, yaitu ..........
a. Struktur
b. Proses
c. Substansi
d. Relevansi
Jawab:
a. benar
10. Strategi untuk memperoleh hasil lebih baik atau zero-sum bargaining adalah ........
a. Strategi kompromi
b. Strategi negosiasi
c. Strategi bersaing
d. Strategi kultural
Jawab:
c. benar
11. Berikut ini adalah strategi utama yang dapat digunakan dalam hubungan tawar menawar, Kecuali ...............
a. Strategi berkolaborasi
b. Strategi berkompromi
c. Strategi bersaing
d. Jawaban semua benar
Jawab:
d. benar
12. Memberikan informasi yang salah kepada pihak lawan dalam negosiasi. Hal tersebut merupakan tipologi jenis kecurangan yang ........
a. Menggertak
b. Pengeliruan
c. Penyesatan
d. Pemalsuan
Jawab:
d. benar
13. Sebutkan satu standar yang TIDAK digunakan untuk menilai strategi dan taktik negosiasi adalah...................
a. Memutuskan berdasarkan keyakinan pribadi dan kesadaran masing-masing
b. Memutuskan berdasarkan hasil yang diharapkan, atau apa yang memberi Anda keuntungan terbesar dari investasi
c. Memutuskan berdasarkan pada kepentingan masyarakat
d. Memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku, atau legalitas dari hal itu
Jawab:
c. benar
14. Berikut di bawah ini adalah bentuk-bentuk kecurangan dalam negosiasi, KECUALI:
a. Menggertak
b. Penyesatan
c. Pencurian
d. Pemalsuan
Jawab:
c. benar
15. Bagaimana hubungan antara mediasi dan negosiasi?
a. Mediasi tidak memerlukan negosiasi karena kehadiran pihak ke-3 yang netral
b. Mediasi adalah kelanjutan dari gagalnya proses negosiasi
c. Mediasi merupakan perluasan dari negosiasi
d. Mediasi adalah intervensi pihak ke-3 yang netral terhadap proses negosiasi
Jawab:
a. benar
16. Berikut ini merupakan cara-cara mengatasi perbedaan kekuatan dari para pihak dalam mediasi, Kecuali adalah .......
a. Mendikte salah satu pihak untuk menyetujui sesuatu hal
b. Tidak menekan setiap pihak untuk menyetujui suatu penyelesaian
c. Memberi setiap pihak kesempatan untuk berbicara dan didengarkan oleh pihak lainnya dengan lebih leluasa
d. Menyediakan sebuah suasana yang tidak mengancam
Jawab:
b. benar
17. Manakah di bawah ini yang merupakan pernyataan yang SALAH dari keunggulan mediasi adalah .........
a. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji, karena mereka sendiri yang memutuskannya
b. Mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya
c. Mediasi memberi kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara formal
d. Mediasi memfokuskan pada kepentingan, dan bukan pada kebutuhan emosi atau psikologis
Jawab:
c. benar
18. Manakah di bawah ini yang merupakan pernyataan yang SALAH dari keunggulan mediasi adalah .........
a. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji, karena mereka sendiri yang memutuskannya
b. Mediasi memberi para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya
c. Mediasi memberi kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara formal
d. Mediasi memfokuskan pada kepentingan, dan bukan pada kebutuhan emosi atau psikologis
Jawab:
c. benar
19. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 jika proses mediasi dilakukan melalui pengadilan maka mediator dapat berasal dari ..............
a. Siapa saja dapat menjadi mediator sepanjang memiliki kemampuan
b. Kalangan hakim dan bukan hakim yang memiliki sertifikat sebagai mediator dari Mahkamah Agung RI
c. Hanya kalangan bukan hakim yang memiliki sertifikat sebagai mediator
d. Hanya kalangan hakim dan advokat
Jawab:
b. benar
20. Apabila proses mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa maka akibat yang ditimbulkan adalah ...........
a. Pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan dalam proses persidangan
b. Semua catatan mediator tidak wajib dimusnahkan
c. Para pihak tidak lagi memegang semua hak mereka sebagaimana pada saat mereka masuk ke mediasi
d. Hak-hak para pihak secara otomatis berkurang atau terpengaruh
Jawab:
b. benar
21. Manakah pernyataan yang benar mengenai jangka waktu proses pelaksanaan mediasi di pengadilan dibawah ini ....
a. Jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak berakhir masa 40 hari
b. Jangka waktu proses mediasi ini tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara
c. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
d. Para pihak tidak dapat melakukan mediasi secara jarak jauh dengan menggunakan peralatan komunikasi
Jawab:
b. benar
22. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perma No. 1 tahun 2008 yakni perintah undang-undang kepada hakim untuk mendahulukan proses perdamaian dalam penyelesaian sengketa adalah bersifat memaksa (imperatif), maka jika tidak putusan majelis hakim perdata akan…
a. Dapat dikesampingkan
b. Dapat dilakukan Uji materiel tingkat Mahkamah Konstitusi RI
c. Dapat dibatalkan
d. Batal demi hukum
Jawab:
d. benar
23. Persetujuan sebagai bagian perdamaian, yang disebutkan dalam Pasal 1851, harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu adalah ....
a. Suatu sebab yang terlarang
b. Suatu pokok persoalan tertentu
c. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
d. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Jawab:
a. benar
24. Sengketa apakah yang dikecualikan untuk dimediasi oleh pengadilan tingkat pertama?
a. Sengketa Persaingan Usaha
b. Sengketa Konsumen
c. Sengketa HAKI
d. Sengketa Pajak
Jawab:
d. benar
25. Alternatif Penyelesaian Sengketa Paten sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten adalah sebagai berikut, KECUALI ..................
a. Negosiasi
b. Arbitrase
c. Negosiasi
d. Mediasi
Jawab:
b. benar
26. Para Pelaku Usaha lebih memilih Arbitrase sebagai pilihan penyelesaian sengketa walaupun bersifat formil. . . .
a. Arbitrase sifatnya merupakan pilihan yang bersifat rahasia yang disepakati oleh Para Pihak
b. Arbitrase lebih memberikan kebebasan, pilihan, otonomi, kepada para pihak yang bersengketa
c. Terdapat memenuhi kebenaran karena diputuskan oleh Arbiter yang ahli dan berkompeten
d. Jawaban A dan B benar
Jawab:
d. benar
27. Dalam mempertahankan haknya Pencari keadilan salah satunya menggunakan pendekatan hukum (legal action), maka proses . . .
a. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut terkait dengan peristiwa wan-pretasi sehinga perlu menghadap para pejabat atau instansi yang berwenang
b. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan arbitrase
c. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut terkait dengan peristiwa wan-pretasi sehingga perlu mekanisme formal
d. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan litigasi
Jawab:
d. benar
28. Perbedaan karekteristik dari segi aturan pembuktian pada adjudikasi sangatlah formal sedangkan pada arbitrase adalah ...
a. Sama dengan adjudikasi pengadilan
b. Mengikuti aturan secara universal
c. Formal dengan ketentuan yang berlaku pada aturan badan arbitrase tersebut
d. Kebiasaan pada dunia usaha
Jawab:
c. benar
39. Dalam berbagai bentuk penyelesaian sengketa dibawah ini dikenal dengan penyelesaian sengketa dengan lembaga perwasitan untuk sengketa komersial, adalah…
a. Proses penyelesaian sengketa oleh Majelis Arbiter di lembaga Arbitrase
b. Proses penyelesaian sengketa oleh Arbiter di lembaga Arbitrase
c. Proses penyelesaian sengketa Litigasi
d. Jawaban A dan B benar
Jawab:
d. benar
30. Pernyataan dibawah ini yang paling benar adalah .............
a. Klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian diberlakukan apabila timbul sengketa diantara Para Pihak merupakan bagian tersendiri dan bukan merupakan bagian dari perjanjian pokok
b. Klausula Arbitrase merupakan syarat utama Para Pihak memberikan wewenang kepada Lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa
c. Klausula Arbitrase dalam suatu perjanjian diberlakukan apabila timbul sengketa diantara Para Pihak merupakan bagian inti dari perjanjian pokok
d. Klausula Arbitrase atau Perjanjian Arbitrase memberikan kewenangan kepada lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa apabila timbul sengketa diantara para Pihak
Jawab:
d. benar
31. Dalam menyelesaikan sengketanya Para Pihak dapat mengusulkan Arbiter dengan salah satunya menggunakan pendekatan keahlian dari Arbiter dengan ketentuan yang paling tepat adalah .............
a. Arbiter yang ditunjuk Para Pihak berwenangan serta tidak memiliki benturan kepentingan terhadap proses penyelesaian sengketa sekaligus memiliki keahlian terhadap objek sengketa
b. Arbiter adalah majelis Arbiter yang dalam proses penyelesaian sengketa tersebut memiliki hubungan dengan pejabat dari instansi yang berwenang sehingga keahliannya tidak perlu diragukan
c. Arbiter adalah Arbiter Tunggal yang melihat peristiwa wan-prestasi terlebih dahulu yang terjadi diantara Para Pihak yang bersengketa setelah itu menilai apakah dia berwenang atau tidak
d. Arbiter adalah seorang ahli yang berintegritas tinggi sekaligus memiliki kepentingan agar sengketa tersebut dapat selesai tepat waktu
Jawab:
a. benar
32. Pemberlakukan aturan umum arbitrase yang diatur dalam Reglemen Acara perdata (Reglement op de Rechtvordering) bagi para Pelaku Usaha baik untuk penduduk. . . .
a. Untuk golongan Bumiputera saja
b. Untuk golongan Timur Asing saja
c. Untuk golongan Pribumi saja
d. Untuk golongan Bumiputera, Timur Asing dan Eropa
Jawab:
d. benar
33. Klausula atau perjanjian Arbitrase tidak dapat diberlakukan karena alasan validitas kecakapan salah satu pihak dalam suatu perjanjian pokok, karena suatu keadaan peristiwa sebagai berikut, kecuali adalah ...................
a. Salah satu Pihak termasuk kategori perusahaan yang telah dicabut ijin usaha
b. Salah satu pihak sedang terikat perjanjian pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo
c. Salah satu Pelaku usaha yang mewakili belum cukup dewasa
d. Salah satu Pihak tidak mampu secara pikiran, metal, fisik
Jawab:
b. benar
34. Apakah yang dimaksud dengan “Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”, adalah ..........
a. Dengan adanya perjanjian atau klausula Arbitrase mengeyampingkan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara yang terikat perjanjian Arbitrase
b. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut harus diselesaikan melalui lembaga pengadilan
c. Proses mekanisme penyelesaian sengketa tersebut tersebut dikenal dengan Arbitrase
d. Sengketa tersebut terkait dengan peristiwa wan-pretasi sehingga perlu diselesaikan melalui mekanisme formal
Jawab:
a. benar
35. Di bawah ini adalah merupakan pernyataan yang tepat, Kecuali adalah ..............................
a. Dengan adanya salah satu Pihak mengalami peristiwa kepailitan sehingga perjanjian Arbitrase tidak dapat diberlakukan
b. Para pihak telah mengamandemen perjanjian pokok sehingga klausula Arbitrase dalam perjanjian tersebut tetap dapat diberlakukan
c. Suatu perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal meskipun salah satu pihak meninggal dunia
d. Klausula Arbitrase tidak dapat diberlakukan apabila dibuat dalam bentuk standar karena akan merugikan salah satu pihak yang berjanji
Jawab:
a. benar
36. Akibat Hukum apabila Para Pihak memyetujui dan menyepakati memilih Arbitrase untuk menyelesaikan sengketanya, adalah ..............
a. Salah satu Pihak dapat meminta petunjuk kepada lembaga Arbitrase berdasarkan Klausula atau Perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau setelah terjadinya sengketa
b. Salah satu Pihak dapat mengajukan gugatan kepada lembaga Arbitrase dan Pengadilan Negeri karena peristiwa wan-prestasi berdasarkan Klausula atau Perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau setelah terjadinya sengketa
c. Salah satu Pihak dapat mengajukan gugatan karena peristiwa wan-prestasi kepada lembaga arbitrase berdasarkan Klausula atau perjanjian Arbitrase yang telah disepakati para pihak sebelum atau setelah terjadinya sengketa
d. Klausula arbitrase dibuat dan bentuk standar yang berisi ketentuan yang menujuk jenis-jenis perbuatan melawan hukum yang dapat diajukan sebagai sengketa di lembaga Arbitrase
Jawab:
c. benar
37. Yang dimaksud dengan “perjanjian arbitrase bersifat accesoir”, adalah. . .
a. Klausula Arbitrase pada hakekatnya perjanjian mengenai cara penyelesaian perselisihan yang timbul dari perjanjian pokok
b. Klausula Arbitrase pada hakekatnya perjanjian tambahan yang berisi hanya persyaratan khusus mengenai cara penyelesaian sengketa
c. Klausula Arbitrase pada hakekatnya bersifat tambahan dan berada diluar perjanjian pokok
d. Klausula arbitrase haru baku dan mengikuti standarisasi lembaga arbitrase yang ada
Jawab:
c. benar
38. Dibawah ini pernyataan diperlukannya penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase dan bersifat internasional, apabila ........
a. Objek arbitrase terletak di luar wilayah negara dimana para pihak memiliki usahanya
b. Tempat penyelesaian sengketa melalui Arbitrase berada di luar domisili para pihak
c. Para pihak yang bersengketa memiliki kebangsaan yang berbeda yang terbukti dan dinyatakan secara tegas
d. Semua jawaban benar
Jawab:
d. benar
39. Berikut ini yang termasuk kategori beberapa jenis barang bukti, kesaksian dan cara-cara pembuktian yang secara singkat dalam arbitrasi KECUALI adalah .................
a. Bukti primer
b. Bukti yang menentukan
c. Bukti Petunjuk
d. Bukti langsung
Jawab:
c. benar
40. Suatu asas dimana tidak semua putusan Arbitrasi asing dapat diakui (recognize) dan dieksekusi (enforcement), yaitu..............
a. Asas reciprocity
b. Asas Nasional Pasif
c. Asas Nasional Pasif
d. Asas national treatment
Jawab:
d. benar
Download Soal UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi
Soal-soal di atas tidak bisa Anda copy paste ke dokumen kerja. Namun disini kami telah menyiapkan soal-soal di atas dalam bentuk dokumen pdf yang bisa Anda unduh langsung melalui linkberikut ini.Nah itulah artikel yang dapat kami bagikan untuk Anda terkait Soal Ujian UT Ilmu Hukum HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi dan Kunci Jawaban. Soal-soal di atas tentunya bisa menjadi referensi Anda dalam belajar dan mempersiapkan diri untuk menghadapi UAS nantinya. Jika ada pertanyaan atau ingin reques soal-soal, silahkan sampaikan pada kami melalui laman Contact, terima kasih.