💜 Selalu gratis

Soalut.com tetap gratis karena kamu. Yuk, bantu kami terus hadir!💜 Selalu gratis

🙌 Ikut Dukung

Soal UAS UT HKUM4409 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi Beserta Kunci Jawaban

Soal UAS UT HKUM4409 Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi Beserta Kunci Jawaban
Soal UT HKUM4409 Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi

Ujian Akhir Semester bagi mahasiswa Universitas Terbuka bukan sekadar formalitas akademik biasa. Di balik tumpukan modul yang harus dikuasai, tersimpan tantangan nyata yang menuntut strategi belajar cerdas dan terukur agar pemahaman benar-benar meresap.

Di sinilah pentingnya berlatih dengan Soal UAS UT HKUM4409 Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi sebelum hari ujian tiba. Mengerjakan bank soal UT secara rutin bukan hanya mengasah kecepatan berpikir, tetapi juga membantu Anda mengenali pola soal ujian UT yang kerap muncul dari satu periode ke periode berikutnya.

Artikel ini hadir sebagai panduan praktis sekaligus teman belajar Anda menjelang ujian. Mulai dari gambaran materi inti, kisi-kisi soal UT, hingga strategi menghadapi Ujian Tatap Muka (UTM), Ujian Online (UO), maupun Take Home Exam (THE).

Catatan: Soal-soal ini akan terus diperbarui mengikuti modul terbaru Universitas Terbuka.

Soal UAS UT HKUM4409 Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi

1.

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bertujuan untuk…

  • A. Memperlambat proses hukum agar pihak berperkara lelah
  • B. Memberikan kemenangan mutlak kepada salah satu pihak
  • C. Menyelesaikan sengketa secara lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan para pihak
  • D. Menggantikan seluruh fungsi pengadilan negeri
C. Menyelesaikan sengketa secara lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan para pihak
2.

Berikut ini yang BUKAN termasuk faktor-faktor kesuksesan APS adalah…

  • A. Kemauan para pihak untuk berkompromi
  • B. Adanya itikad baik dari semua pihak yang bersengketa
  • C. Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri
  • D. Ketersediaan mediator atau arbiter yang kompeten
C. Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri
3.

Dalam konteks hukum Indonesia, pengaturan APS secara umum diatur dalam…

  • A. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
  • B. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • C. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
  • D. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
A. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
4.

Salah satu kelemahan utama pengadilan sebagai tempat penyelesaian sengketa dibandingkan APS adalah…

  • A. Putusannya bersifat final dan mengikat
  • B. Proses yang panjang, biaya tinggi, dan hubungan para pihak menjadi renggang
  • C. Tidak ada mekanisme banding
  • D. Hakim tidak memiliki keahlian teknis
B. Proses yang panjang, biaya tinggi, dan hubungan para pihak menjadi renggang
5.

Arbitrase dapat didefinisikan sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada…

  • A. Perintah hakim ketua pengadilan negeri
  • B. Perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
  • C. Keputusan musyawarah mufakat seluruh anggota masyarakat
  • D. Penetapan gubernur setempat
B. Perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
6.

Klausula arbitrase yang dicantumkan dalam perjanjian pokok sebelum sengketa timbul disebut…

  • A. Akta kompromis
  • B. Submission agreement
  • C. Pactum de compromittendo
  • D. Deed of assignment
C. Pactum de compromittendo
7.

Salah satu manfaat arbitrase dibandingkan litigasi adalah sifat putusannya yang…

  • A. Dapat digugat ke Mahkamah Agung secara bebas
  • B. Bersifat rahasia sehingga tidak dipublikasikan kepada umum
  • C. Selalu menguntungkan penggugat
  • D. Membutuhkan persetujuan DPR untuk dilaksanakan
B. Bersifat rahasia sehingga tidak dipublikasikan kepada umum
8.

Masalah etika yang sering muncul dalam arbitrase berkaitan dengan…

  • A. Terlalu cepatnya proses persidangan
  • B. Independensi dan imparsialitas arbiter yang dipertanyakan
  • C. Biaya arbitrase yang terlalu murah
  • D. Ketidakmampuan arbiter membaca berkas perkara
B. Independensi dan imparsialitas arbiter yang dipertanyakan
9.

Negosiasi sebagai metode penyelesaian sengketa memiliki ciri khas bahwa prosesnya dilakukan…

  • A. Di bawah pengawasan ketat hakim pengadilan
  • B. Oleh pihak ketiga yang netral sebagai pengambil keputusan
  • C. Langsung oleh para pihak yang bersengketa tanpa perantara
  • D. Melalui mekanisme voting antar pihak
C. Langsung oleh para pihak yang bersengketa tanpa perantara
10.

Negosiator yang efektif harus memiliki kemampuan utama, yaitu…

  • A. Kemampuan memaksakan kehendak kepada pihak lain
  • B. Kemampuan mendengarkan, berkomunikasi, dan mencari solusi yang saling menguntungkan
  • C. Kemampuan mengintimidasi lawan bicara
  • D. Kemampuan memenangkan argumen di setiap sesi
B. Kemampuan mendengarkan, berkomunikasi, dan mencari solusi yang saling menguntungkan
11.

Tahap awal dalam proses negosiasi yang paling krusial adalah…

  • A. Penandatanganan perjanjian akhir
  • B. Pelaksanaan putusan arbiter
  • C. Persiapan dan pengumpulan informasi sebelum perundingan dimulai
  • D. Penunjukan mediator oleh pengadilan
C. Persiapan dan pengumpulan informasi sebelum perundingan dimulai
12.

Istilah BATNA dalam negosiasi merupakan singkatan dari…

  • A. Best Alternative To a Negotiated Agreement
  • B. Basic Agreement To Negotiate Accordingly
  • C. Bilateral Arbitration Treaty and Neutral Arrangement
  • D. Bargaining Attempt Through Neutral Arbitration
A. Best Alternative To a Negotiated Agreement
13.

Penggabungan beberapa isu dalam satu forum negosiasi bertujuan untuk…

  • A. Mempersulit salah satu pihak dalam memahami pokok sengketa
  • B. Memperluas ruang tawar-menawar dan menciptakan paket kesepakatan yang lebih fleksibel
  • C. Menghindari kewajiban melaksanakan hasil negosiasi
  • D. Mengalihkan perhatian pihak lawan dari isu utama
B. Memperluas ruang tawar-menawar dan menciptakan paket kesepakatan yang lebih fleksibel
14.

Berkonsultasi dengan pihak lain dalam negosiasi bertujuan untuk…

  • A. Melemahkan posisi pihak yang mengajukan tuntutan
  • B. Memperkuat argumen dengan dukungan ahli atau pemangku kepentingan terkait
  • C. Memperpanjang proses negosiasi agar lawan kelelahan
  • D. Mengalihkan tanggung jawab kepada konsultan eksternal
B. Memperkuat argumen dengan dukungan ahli atau pemangku kepentingan terkait
15.

Dalam negosiasi, kondisi “akhir negosiasi” yang ideal tercapai ketika…

  • A. Salah satu pihak menyerah tanpa syarat
  • B. Hakim menjatuhkan putusan
  • C. Para pihak mencapai kesepakatan yang dapat diterima dan diimplementasikan bersama
  • D. Proses mediasi dinyatakan gagal
C. Para pihak mencapai kesepakatan yang dapat diterima dan diimplementasikan bersama
16.

Strategi negosiasi yang bertujuan menciptakan nilai tambah bagi semua pihak dikenal sebagai pendekatan…

  • A. Zero-sum atau win-lose
  • B. Positional bargaining
  • C. Integrative atau win-win negotiation
  • D. Competitive bargaining
C. Integrative atau win-win negotiation
17.

Teknik negosiasi “good cop, bad cop” termasuk dalam kategori…

  • A. Teknik integratif berbasis kepentingan
  • B. Teknik psikologis atau manipulatif dalam negosiasi
  • C. Teknik mediasi transformatif
  • D. Prosedur arbitrase ad hoc
B. Teknik psikologis atau manipulatif dalam negosiasi
18.

Masalah etika dalam negosiasi muncul ketika salah satu pihak melakukan…

  • A. Persiapan yang sangat matang sebelum perundingan
  • B. Penyampaian informasi secara transparan kepada lawan
  • C. Penipuan, pemalsuan fakta, atau tekanan psikologis yang tidak wajar
  • D. Pengajuan tawaran pembuka yang tinggi
C. Penipuan, pemalsuan fakta, atau tekanan psikologis yang tidak wajar
19.

Tipologi taktik kecurangan dalam negosiasi mencakup tindakan seperti…

  • A. Mengajukan BATNA yang kuat
  • B. Menyajikan data palsu sebagai fakta yang valid
  • C. Berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum negosiasi
  • D. Menunda sesi negosiasi dengan alasan yang sah
B. Menyajikan data palsu sebagai fakta yang valid
20.

Pembenaran atas kecurangan dalam negosiasi oleh pelakunya sering didasarkan pada alasan…

  • A. Kecurangan diizinkan dalam perjanjian arbitrase
  • B. Mediator telah memberikan izin untuk melakukan hal tersebut
  • C. Semua pihak melakukannya, sehingga dianggap sebagai norma
  • D. Pengadilan telah mengesahkan taktik tersebut
C. Semua pihak melakukannya, sehingga dianggap sebagai norma
21.

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga yang netral berfungsi sebagai…

  • A. Pengambil keputusan yang mengikat para pihak
  • B. Fasilitator yang membantu para pihak mencapai kesepakatan sendiri
  • C. Hakim yang menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bersalah
  • D. Juru sita yang melaksanakan putusan pengadilan
B. Fasilitator yang membantu para pihak mencapai kesepakatan sendiri
22.

Konsep mediasi yang menekankan pada pemulihan hubungan dan pemberdayaan para pihak dikenal sebagai…

  • A. Mediasi evaluatif
  • B. Mediasi fasilitatif
  • C. Mediasi transformatif
  • D. Mediasi adjudikatif
C. Mediasi transformatif
23.

Salah satu prinsip dasar mediasi yang membedakannya dari arbitrase adalah…

  • A. Keputusan mediasi selalu bersifat final dan mengikat
  • B. Mediator dapat memaksakan penyelesaian kepada para pihak
  • C. Hasil kesepakatan sepenuhnya ditentukan oleh para pihak sendiri
  • D. Mediasi hanya berlaku untuk sengketa pidana
C. Hasil kesepakatan sepenuhnya ditentukan oleh para pihak sendiri
24.

Dalam penerapan mediasi di pengadilan Indonesia, dasar hukum yang digunakan adalah…

  • A. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
  • B. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  • C. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • D. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000
B. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
25.

Kewajiban menempuh mediasi sebelum perkara perdata diperiksa di pengadilan merupakan amanat dari…

  • A. Undang-Undang Kepailitan
  • B. PERMA Nomor 1 Tahun 2016
  • C. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
  • D. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
B. PERMA Nomor 1 Tahun 2016
26.

Apabila mediasi di pengadilan dinyatakan gagal, maka konsekuensinya adalah…

  • A. Para pihak dilarang mengajukan gugatan ke pengadilan
  • B. Hakim mediator langsung memutus perkara
  • C. Pemeriksaan perkara dilanjutkan ke persidangan biasa
  • D. Perkara diserahkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia
C. Pemeriksaan perkara dilanjutkan ke persidangan biasa
27.

Penerapan mediasi di luar pengadilan memiliki keunggulan dibandingkan mediasi di pengadilan, yaitu…

  • A. Hasilnya selalu lebih menguntungkan penggugat
  • B. Lebih fleksibel dalam prosedur, waktu, dan pemilihan mediator
  • C. Mediatornya ditunjuk wajib oleh Mahkamah Agung
  • D. Putusannya memiliki kekuatan eksekutorial otomatis
B. Lebih fleksibel dalam prosedur, waktu, dan pemilihan mediator
28.

Pengaturan mediasi di luar pengadilan dalam sengketa hubungan industrial diatur dalam…

  • A. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • C. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
  • D. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
A. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
29.

Dinamika proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase dimulai dengan…

  • A. Pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung
  • B. Permohonan eksekusi ke pengadilan negeri
  • C. Pendaftaran permohonan arbitrase dan pembentukan majelis arbiter
  • D. Penunjukan mediator oleh ketua pengadilan
C. Pendaftaran permohonan arbitrase dan pembentukan majelis arbiter
30.

Arbitrase ad hoc berbeda dari arbitrase institusional karena dalam arbitrase ad hoc…

  • A. Selalu menggunakan aturan UNCITRAL
  • B. Para pihak menentukan sendiri prosedur dan aturan arbitrasenya
  • C. Arbiternya wajib berpengalaman minimal 20 tahun
  • D. Putusannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
B. Para pihak menentukan sendiri prosedur dan aturan arbitrasenya
31.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan contoh dari lembaga arbitrase yang bersifat…

  • A. Ad hoc
  • B. Internasional
  • C. Institusional
  • D. Quasi-yudisial
C. Institusional
32.

Batasan arbitrase mencakup jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase, yaitu sengketa di bidang…

  • A. Hukum keluarga dan perkawinan
  • B. Hukum pidana dan tindak korupsi
  • C. Hukum perdata dan perdagangan yang bersifat komersial
  • D. Hukum tata negara dan administrasi negara
C. Hukum perdata dan perdagangan yang bersifat komersial
33.

Sumber hukum arbitrase di Indonesia yang paling utama adalah…

  • A. Yurisprudensi Mahkamah Agung
  • B. Hukum kebiasaan internasional
  • C. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
  • D. Peraturan Pemerintah tentang lembaga keuangan
C. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
34.

Sifat arbitrase yang menjadikan putusannya dapat diakui dan dilaksanakan di negara lain didasarkan pada…

  • A. Perjanjian bilateral antarpemerintah
  • B. Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
  • C. Keputusan Presiden Republik Indonesia
  • D. Perjanjian ASEAN tentang perdagangan bebas
B. Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
35.

Kewenangan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa didasarkan pada prinsip…

  • A. Kompetensi absolut pengadilan negeri
  • B. Delegasi kewenangan dari Mahkamah Agung
  • C. Kesepakatan para pihak melalui perjanjian arbitrase (pacta sunt servanda)
  • D. Keputusan Menteri Hukum dan HAM
C. Kesepakatan para pihak melalui perjanjian arbitrase (pacta sunt servanda)
36.

Kewenangan arbitrase penyelesaian sengketa terbatas pada hal-hal yang…

  • A. Hanya menyangkut kepentingan negara
  • B. Telah diperjanjikan dalam klausula atau perjanjian arbitrase yang sah
  • C. Ditetapkan secara sepihak oleh arbiter
  • D. Disetujui oleh hakim pengadilan negeri setempat
B. Telah diperjanjikan dalam klausula atau perjanjian arbitrase yang sah
37.

Asas “kompetenz-kompetenz” dalam arbitrase berarti bahwa…

  • A. Pengadilan berhak menentukan yurisdiksi arbiter
  • B. Majelis arbiter berwenang menentukan sendiri kewenangannya
  • C. Para pihak dapat menarik diri kapan saja
  • D. Mediator memiliki kewenangan yang sama dengan arbiter
B. Majelis arbiter berwenang menentukan sendiri kewenangannya
38.

Perjanjian arbitrase yang dibuat setelah sengketa timbul disebut…

  • A. Pactum de compromittendo
  • B. Klausula arbitrase
  • C. Akta kompromis
  • D. Perjanjian pokok
C. Akta kompromis
39.

Syarat sahnya perjanjian arbitrase berdasarkan hukum Indonesia mencakup…

  • A. Persetujuan dari pengadilan negeri setempat
  • B. Dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang cakap hukum
  • C. Disaksikan oleh minimal tiga orang notaris
  • D. Didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM
B. Dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang cakap hukum
40.

Jenis arbitrase berdasarkan ruang lingkupnya dibagi menjadi…

  • A. Arbitrase umum dan arbitrase khusus
  • B. Arbitrase nasional dan arbitrase internasional
  • C. Arbitrase wajib dan arbitrase sukarela
  • D. Semua jawaban di atas benar
D. Semua jawaban di atas benar
41.

Kewenangan memeriksa perkara dalam arbitrase dipegang oleh…

  • A. Hakim pengadilan negeri yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung
  • B. Arbiter atau majelis arbiter yang dipilih dan disepakati para pihak
  • C. Ombudsman Republik Indonesia
  • D. Komisi Yudisial Republik Indonesia
B. Arbiter atau majelis arbiter yang dipilih dan disepakati para pihak
42.

Prinsip audi et alteram partem dalam pemeriksaan arbitrase berarti…

  • A. Arbiter berhak memutus tanpa mendengar para pihak
  • B. Hanya penggugat yang berhak menyampaikan keterangan
  • C. Kedua belah pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk didengar
  • D. Pemeriksaan dilakukan secara rahasia tanpa hadirnya para pihak
C. Kedua belah pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk didengar
43.

Pembuktian dalam proses arbitrase pada umumnya bersifat lebih…

  • A. Kaku dan formal dibandingkan pengadilan
  • B. Fleksibel karena para pihak dan arbiter dapat menyepakati prosedur pembuktiannya
  • C. Terbuka untuk umum tanpa pembatasan apapun
  • D. Bergantung sepenuhnya pada prosedur hukum acara perdata
B. Fleksibel karena para pihak dan arbiter dapat menyepakati prosedur pembuktiannya
44.

Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, artinya…

  • A. Putusan dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi
  • B. Putusan tidak dapat digugat melalui upaya hukum banding atau kasasi
  • C. Putusan wajib dikonfirmasi dulu oleh DPR
  • D. Putusan baru berlaku setelah disetujui oleh para pihak
B. Putusan tidak dapat digugat melalui upaya hukum banding atau kasasi
45.

Pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat dilakukan apabila…

  • A. Salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan
  • B. Putusan dianggap merugikan kepentingan publik
  • C. Terdapat bukti bahwa putusan dihasilkan melalui pemalsuan dokumen atau penipuan
  • D. Arbiter memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kurang memadai
C. Terdapat bukti bahwa putusan dihasilkan melalui pemalsuan dokumen atau penipuan
46.

Pengaturan mediasi di pengadilan dalam perkara perceraian bertujuan utama untuk…

  • A. Mempercepat proses putusnya perkawinan
  • B. Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk merukunkan kembali hubungan perkawinan
  • C. Menghindarkan hakim dari beban perkara yang berlebihan
  • D. Mengurangi jumlah advokat yang berpraktik di pengadilan
B. Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk merukunkan kembali hubungan perkawinan
47.

Dalam mediasi, keterbukaan informasi yang disampaikan kepada mediator bersifat…

  • A. Dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan tanpa batasan
  • B. Rahasia dan tidak dapat diungkapkan dalam persidangan tanpa persetujuan para pihak
  • C. Wajib dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  • D. Dapat dipublikasikan oleh mediator untuk kepentingan akademis
B. Rahasia dan tidak dapat diungkapkan dalam persidangan tanpa persetujuan para pihak
48.

Perbedaan mendasar antara konsiliasi dan mediasi terletak pada…

  • A. Jumlah pihak yang terlibat dalam proses
  • B. Kewenangan konsiliator yang lebih aktif dalam mengusulkan solusi dibanding mediator
  • C. Konsiliasi hanya berlaku untuk sengketa internasional
  • D. Mediasi selalu dilakukan di pengadilan, konsiliasi selalu di luar pengadilan
B. Kewenangan konsiliator yang lebih aktif dalam mengusulkan solusi dibanding mediator
49.

Eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia harus memenuhi syarat, antara lain…

  • A. Mendapat persetujuan dari DPR RI
  • B. Diperiksa kembali seluruh pokok perkaranya oleh pengadilan Indonesia
  • C. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum
  • D. Disetujui oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
C. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum
50.

Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen melalui mekanisme di luar pengadilan di Indonesia adalah…

  • A. Mahkamah Agung
  • B. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • C. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
  • D. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
C. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Konsistensi dalam mengerjakan soal latihan UT adalah investasi terbaik menjelang ujian. Semakin sering Anda berhadapan dengan soal UAS UT HKUM4409 Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi, semakin tajam pula kemampuan Anda membaca arah pertanyaan dan merumuskan jawaban yang tepat sasaran.

Percayai proses yang sudah Anda bangun. Nilai yang baik hanyalah salah satu dari sekian banyak hasil yang bisa Anda petik. Lebih dari itu, pemahaman mendalam tentang arbitrase, mediasi, dan negosiasi akan menjadi bekal berharga yang terus Anda bawa jauh melampaui ruang ujian.

Bagikan

error: Content is protected !!