💜 Selalu gratis

Soalut.com tetap gratis karena kamu. Yuk, bantu kami terus hadir!💜 Selalu gratis

🙌 Ikut Dukung

Soal UAS UT SPKN4310 Komunikasi Interkultural dalam Masyarakat Global dan Kunci Jawaban

Aplikasi Resmi

Soalut.com — Soal Ujian UT

★★★★★ · Gratis · 9 MB · Android
Unduh
Soal UT SPKN4310 Komunikasi Interkultural dalam Masyarakat Global
Soal UT SPKN4310 Komunikasi Interkultural dalam Masyarakat Global

Menguasai SPKN4310 Komunikasi Interkultural dalam Masyarakat Global akan sangat membantu Anda berinteraksi efektif di era global. Pemahaman lintas budaya meningkatkan kemampuan kerja sama dengan individu dari berbagai latar belakang. Keahlian ini menjadi modal berharga dalam karier profesional di masa depan.

Latihan menggunakan soalut.com memberikan gambaran nyata tentang pola ujian. Sumber ini memudahkan Anda mengidentifikasi materi yang perlu dipelajari lebih mendalam. Dengan persiapan terarah, kepercayaan diri menghadapi evaluasi akhir semakin meningkat.

Soal UT menjadi alat efektif mengukur pemahaman Anda terhadap konsep-konsep kunci. Mengakses Soal UAS UT secara rutin melatih manajemen waktu dan penguasaan materi. Jangan lupa memanfaatkan Soal Ujian UT sebagai bahan evaluasi diri sebelum hari H.

Catatan: Soal-soal ini akan terus diperbarui mengikuti modul terbaru Universitas Terbuka.

Soal UT SPKN4310 Komunikasi Interkultural dalam Masyarakat Global

1.

Apa yang dimaksud dengan hukum internasional menurut para ahli pada umumnya?

  • A. Hukum yang hanya berlaku di dalam wilayah suatu negara
  • B. Hukum yang mengatur hubungan antara subjek-subjek hukum dalam komunitas internasional
  • C. Hukum yang dibuat oleh organisasi internasional saja
  • D. Hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam satu negara
Jawaban: B. Hukum yang mengatur hubungan antara subjek-subjek hukum dalam komunitas internasional.
Hukum internasional adalah kumpulan aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara subjek hukum internasional, seperti negara dan organisasi internasional, dalam masyarakat global. Definisi ini sesuai dengan hakikat hukum internasional yang dijelaskan dalam Modul 01 KB 1.
2.

Teori yang menyatakan bahwa hukum internasional pada dasarnya adalah moralitas internasional dan bukan hukum positif disebut teori…

  • A. Teori Hukum Alam
  • B. Teori Positivisme
  • C. Teori Konsensus
  • D. Teori Realisme
Jawaban: A. Teori Hukum Alam.
Teori Hukum Alam menganggap bahwa hukum internasional berasal dari prinsip-prinsip moral yang universal dan naluri manusia, bukan dari peraturan yang sengaja dibuat oleh negara. Ini berbeda dengan positivisme yang menekankan pada perjanjian dan kebiasaan.
3.

Ruang lingkup kajian hukum internasional meliputi bidang-bidang berikut, kecuali…

  • A. Hukum perang dan perdamaian
  • B. Hukum diplomatik
  • C. Hukum pidana nasional suatu negara
  • D. Hukum laut internasional
Jawaban: C. Hukum pidana nasional suatu negara.
Hukum pidana nasional adalah hukum yang mengatur kejahatan dan sanksi di dalam wilayah suatu negara, bukan hubungan antarnegara atau subjek internasional. Oleh karena itu, ia tidak termasuk dalam ruang lingkup kajian hukum internasional.
4.

Perjanjian Westphalia tahun 1648 dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum internasional karena…

  • A. Mengakhiri Perang Dunia Pertama
  • B. Memperkenalkan konsep kedaulatan negara
  • C. Membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • D. Menyatakan hukum internasional tidak mengikat
Jawaban: B. Memperkenalkan konsep kedaulatan negara.
Perjanjian Westphalia mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan mengakui kedaulatan setiap negara atas wilayahnya, serta prinsip non-intervensi. Ini menjadi dasar bagi sistem negara modern dan hukum internasional.
5.

Praktik diplomatik yang menjadi cikal bakal hukum diplomatik modern banyak dipengaruhi oleh praktik dari…

  • A. Kerajaan Romawi
  • B. Kota-kota di Italia pada abad ke-15
  • C. Kekaisaran Ottoman
  • D. Inggris pada abad ke-18
Jawaban: B. Kota-kota di Italia pada abad ke-15.
Pada abad ke-15, kota-kota di Italia seperti Venesia, Florence, dan Milan mengembangkan sistem duta besar tetap dan protokol diplomatik yang kemudian diadopsi oleh negara-negara Eropa lainnya, membentuk dasar hukum diplomatik.
6.

Perkembangan hukum internasional setelah Perang Dunia II ditandai dengan…

  • A. Penurunan jumlah perjanjian internasional
  • B. Dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa
  • C. Munculnya organisasi internasional seperti PBB dan dekolonisasi
  • D. Diakuinya perang sebagai cara utama penyelesaian sengketa
Jawaban: C. Munculnya organisasi internasional seperti PBB dan dekolonisasi.
Setelah Perang Dunia II, PBB dibentuk untuk menggantikan LBB yang gagal. Proses dekolonisasi menghasilkan banyak negara baru, sehingga hukum internasional berkembang pesat untuk mengatur hubungan antarnegara dalam jumlah besar.
7.

Yang dimaksud dengan 'subjek hukum internasional' adalah…

  • A. Hanya negara-negara besar
  • B. Pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional
  • C. Warga negara biasa
  • D. Perusahaan multinasional saja
Jawaban: B. Pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional.
Subjek hukum internasional adalah entitas yang secara langsung memiliki hak, kewajiban, dan kapasitas untuk bertindak dalam hukum internasional, seperti negara, organisasi internasional, dan dalam beberapa hal individu.
8.

Menurut hukum internasional, negara sebagai subjek utama memiliki hakikat berupa…

  • A. Tunduk pada hukum internasional secara mutlak tanpa kedaulatan
  • B. Memiliki kedaulatan penuh dan kemerdekaan tanpa pengaruh dari subjek lain
  • C. Memiliki kedaulatan yang terbatas oleh hukum internasional
  • D. Tidak dapat mengadakan hubungan diplomatik
Jawaban: C. Memiliki kedaulatan yang terbatas oleh hukum internasional.
Meskipun negara memiliki kedaulatan, kedaulatan tersebut tidak mutlak. Hukum internasional membatasi kedaulatan negara melalui perjanjian dan prinsip-prinsip umum, seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia dan larangan agresi.
9.

Hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) dalam hukum internasional berkaitan dengan hubungan antara negara dan…

  • A. Organisasi internasional
  • B. Warga negara atau kelompok dalam suatu wilayah
  • C. Negara tetangga
  • D. Perusahaan asing
Jawaban: B. Warga negara atau kelompok dalam suatu wilayah.
Prinsip self-determination memberikan hak kepada suatu bangsa atau kelompok untuk menentukan status politik mereka sendiri, termasuk membentuk negara merdeka. Ini erat kaitannya dengan hubungan negara dan warga negara.
10.

Perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional bersifat mengikat karena…

  • A. Atas dasar suka rela dan persetujuan negara peserta
  • B. Dipaksakan oleh PBB
  • C. Telah ada sejak dahulu kala
  • D. Merupakan keputusan pengadilan internasional
Jawaban: A. Atas dasar suka rela dan persetujuan negara peserta.
Prinsip utama dalam hukum perjanjian adalah pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian harus ditaati. Perjanjian hanya mengikat karena negara-negara secara sukarela menyetujuinya dan mengikat diri mereka sendiri.
11.

Hukum kebiasaan internasional dapat terbentuk apabila memenuhi dua unsur, yaitu…

  • A. Adanya perjanjian dan putusan pengadilan
  • B. Praktik yang umum dan diterima sebagai hukum (opinio juris)
  • C. Persetujuan dari semua negara besar
  • D. Keputusan dari Dewan Keamanan PBB
Jawaban: B. Praktik yang umum dan diterima sebagai hukum (opinio juris).
Hukum kebiasaan internasional timbul dari praktik negara yang konsisten (usus) dan keyakinan bahwa praktik tersebut secara hukum wajib dilakukan (opinio juris sive necessitatis).
12.

Dalam aliran dualisme, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah…

  • A. Hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional
  • B. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah dan setara
  • C. Hukum nasional harus tunduk pada hukum internasional secara mutlak
  • D. Hukum internasional hanya berlaku jika telah diratifikasi menjadi hukum nasional
Jawaban: B. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah dan setara.
Dualisme berpendapat bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum yang berbeda, mengatur subjek yang berbeda, dan tidak saling mengalahkan secara langsung. Untuk berlaku dalam sistem nasional, hukum internasional perlu ditransformasi.
13.

Kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah…

  • A. Tidak diakui sama sekali
  • B. Di atas konstitusi
  • C. Diakui dan dapat berlaku secara langsung setelah diratifikasi atau melalui peraturan perundang-undangan
  • D. Hanya sebagai pedoman moral
Jawaban: C. Diakui dan dapat berlaku secara langsung setelah diratifikasi atau melalui peraturan perundang-undangan.
Indonesia menganut sistem monisme moderat, di mana hukum internasional diakui. Perjanjian internasional harus diratifikasi menjadi undang-undang untuk berlaku mengikat secara internal, sementara kebiasaan internasional dapat berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum nasional.
14.

Yurisdiksi negara untuk mengadili kapal asing di laut lepas berdasarkan hukum internasional adalah…

  • A. Yurisdiksi teritorial mutlak negara asal kapal
  • B. Tidak ada negara yang memiliki yurisdiksi
  • C. Yurisdiksi negara bendera kapal tersebut
  • D. Yurisdiksi negara yang paling kuat
Jawaban: C. Yurisdiksi negara bendera kapal tersebut.
Prinsip yurisdiksi atas kapal di laut lepas adalah yurisdiksi negara bendera (flag state jurisdiction). Negara di mana kapal terdaftar memiliki wewenang eksklusif untuk mengatur dan mengadili hal-hal yang terjadi di atas kapal tersebut di laut lepas.
15.

Pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional timbul apabila…

  • A. Negara melakukan perbuatan yang merugikan negara lain tanpa ada unsur kesalahan
  • B. Adanya pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang dapat diatribusikan kepada negara
  • C. Negara mengalami kerugian akibat bencana alam
  • D. Warga negara suatu negara melakukan kejahatan di negara lain
Jawaban: B. Adanya pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang dapat diatribusikan kepada negara.
Tanggung jawab negara muncul ketika suatu negara melakukan suatu perbuatan (tindakan atau kelalaian) yang melanggar kewajiban internasionalnya, dan perbuatan tersebut dapat diatribusikan (dianggap sebagai tindakan resmi negara) tersebut.
16.

Organisasi internasional seperti PBB memiliki wewenang untuk…

  • A. Mengintervensi urusan dalam negeri negara anggota secara bebas
  • B. Menjatuhkan sanksi terhadap negara yang melanggar hukum internasional berdasarkan Piagam PBB
  • C. Membuat undang-undang yang mengikat semua negara di dunia
  • D. Menggantikan pemerintahan negara yang dianggap gagal
Jawaban: B. Menjatuhkan sanksi terhadap negara yang melanggar hukum internasional berdasarkan Piagam PBB.
Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang, berdasarkan Piagam PBB, untuk mengambil tindakan termasuk sanksi ekonomi dan penggunaan kekuatan militer untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional jika terjadi pelanggaran serius. Wewenang ini terbatas dan tidak mencakup intervensi sewenang-wenang.
17.

Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai melalui negosiasi termasuk dalam kategori…

  • A. Penyelesaian secara politik
  • B. Penyelesaian secara hukum melalui pengadilan
  • C. Penyelesaian secara sepihak dengan kekerasan
  • D. Penyelesaian melalui arbitrase
Jawaban: A. Penyelesaian secara politik.
Negosiasi adalah cara damai langsung antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa melalui pihak ketiga. Ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa secara politik (diplomatik), berbeda dengan penyelesaian yudisial (pengadilan) atau arbitrase.
18.

Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai…

  • A. sekumpulan aturan yang dibuat oleh badan legislatif global
  • B. keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek internasional lainnya
  • C. hukum yang hanya mengatur warga negara di dalam suatu negara
  • D. hukum yang diterapkan oleh pengadilan nasional untuk mengadili warga asing
Jawaban: B. keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek internasional lainnya.
Definisi hukum internasional umumnya mencakup aturan yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek internasional lainnya, bukan hanya legislasi nasional.
19.

Teori yang menyatakan bahwa hukum internasional tidak mengikat negara-negara secara langsung, melainkan hanya sebagai moralitas internasional adalah…

  • A. Teori Hukum Alam
  • B. Teori Positivisme
  • C. Teori Idealisme
  • D. Teori Dualisme
Jawaban: B. Teori Positivisme.
Positivisme hukum berpendapat bahwa hukum internasional lahir dari kehendak negara dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara intrinsik seperti hukum alam.
20.

Ruang lingkup kajian hukum internasional mencakup…

  • A. hanya hubungan antarnegara di masa perang
  • B. hukum perdata dan pidana nasional
  • C. hukum perjanjian, hukum kebiasaan, dan hukum organisasi internasional
  • D. hukum adat istiadat suku-suku di dunia
Jawaban: C. hukum perjanjian, hukum kebiasaan, dan hukum organisasi internasional.
Ruang lingkup kajian hukum internasional meliputi berbagai bidang, termasuk sumber-sumber utamanya seperti perjanjian, kebiasaan internasional, dan organisasi internasional.
21.

Akar sejarah hukum internasional sebagai disiplin ilmu modern dapat ditelusuri dari…

  • A. perkembangan hukum Romawi kuno
  • B. penemuan benua Amerika oleh Columbus
  • C. perundingan Perjanjian Westphalia tahun 1648
  • D. pembentukan PBB setelah Perang Dunia II
Jawaban: C. perundingan Perjanjian Westphalia tahun 1648.
Perjanjian Westphalia dianggap sebagai tonggak lahirnya sistem negara modern dan dasar bagi hukum internasional sebagai disiplin ilmu.
22.

Salah satu praktik diplomatik penting dalam sejarah perkembangan hukum internasional adalah…

  • A. pengiriman duta besar secara permanen
  • B. penggunaan kekuatan militer unilateral
  • C. penolakan terhadap perjanjian damai
  • D. pengabaian hukum kebiasaan
Jawaban: A. pengiriman duta besar secara permanen.
Pengiriman duta besar secara permanen merupakan praktik diplomatik yang melembaga dan menjadi dasar hubungan antarnegara dalam hukum internasional.
23.

Perkembangan hukum internasional pada abad ke-20 ditandai dengan…

  • A. penghapusan organisasi internasional
  • B. pembentukan PBB dan Mahkamah Internasional
  • C. peningkatan perang antarnegara secara masif
  • D. penolakan terhadap hak asasi manusia
Jawaban: B. pembentukan PBB dan Mahkamah Internasional.
Setelah Perang Dunia II, perkembangan hukum internasional mengalami akselerasi dengan pembentukan PBB dan mahkamah internasional sebagai lembaga penyelesaian sengketa.
24.

Subjek hukum internasional yang memiliki kedaulatan penuh adalah…

  • A. organisasi internasional
  • B. individu
  • C. negara
  • D. perusahaan multinasional
Jawaban: C. negara.
Negara merupakan subjek primer hukum internasional karena memiliki kedaulatan, wilayah, dan pemerintahan yang diakui.
25.

Hakikat negara berdasarkan hukum internasional mencakup unsur…

  • A. rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat
  • B. ideologi, partai politik, dan tentara
  • C. pendapatan per kapita, bahasa, dan budaya
  • D. agama, suku, dan bahasa nasional
Jawaban: A. rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsur negara menurut hukum internasional meliputi rakyat, wilayah tetap, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
26.

Salah satu sumber hukum internasional yang tidak tertulis namun diterima sebagai praktik umum adalah…

  • A. perjanjian internasional
  • B. hukum kebiasaan internasional
  • C. konstitusi negara
  • D. undang-undang nasional
Jawaban: B. hukum kebiasaan internasional.
Hukum kebiasaan internasional merupakan sumber hukum tidak tertulis yang lahir dari praktik negara yang diikuti karena keyakinan hukum.
27.

Prinsip umum hukum internasional (general principles of law) diakui sebagai sumber hukum karena…

  • A. dibuat oleh PBB secara langsung
  • B. berasal dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku di berbagai sistem hukum nasional
  • C. hanya dapat dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional
  • D. bersifat sementara dan tidak tetap
Jawaban: B. berasal dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku di berbagai sistem hukum nasional.
Prinsip umum hukum diambil dari kesamaan prinsip hukum yang diakui oleh negara-negara beradab, dan dijadikan sumber hukum internasional untuk mengisi kekosongan.
28.

Paham yang menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah dan berdiri sendiri dikenal dengan…

  • A. Monisme
  • B. Dualisme
  • C. Positivisme
  • D. Idealisme
Jawaban: B. Dualisme.
Dualisme memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua sistem yang terpisah sehingga diperlukan transformasi untuk memberlakukan hukum internasional dalam hukum nasional.
29.

Dalam hukum Indonesia, kedudukan perjanjian internasional setelah diratifikasi berada di bawah…

  • A. UUD 1945
  • B. Peraturan Menteri
  • C. Keputusan Presiden
  • D. Peraturan Daerah
Jawaban: A. UUD 1945.
UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia, sehingga perjanjian internasional yang telah diratifikasi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
30.

Yurisdiksi negara untuk mengadili seseorang berdasarkan tempat dilakukannya perbuatan pidana disebut…

  • A. yurisdiksi personal
  • B. yurisdiksi teritorial
  • C. yurisdiksi universal
  • D. yurisdiksi ekstrateritorial
Jawaban: B. yurisdiksi teritorial.
Yurisdiksi teritorial adalah kewenangan negara untuk menerapkan hukumnya terhadap semua peristiwa yang terjadi di dalam wilayahnya.
31.

Salah satu hak dasar negara dalam hukum internasional adalah…

  • A. hak untuk menyerang negara lain
  • B. hak untuk memaksa negara lain mengubah politiknya
  • C. hak untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah
  • D. hak untuk menguasai laut lepas tanpa batas
Jawaban: C. hak untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah.
Hak dasar negara antara lain hak untuk mempertahankan eksistensi, kedaulatan, dan integritas wilayahnya tanpa campur tangan asing.
32.

Tanggung jawab negara timbul apabila…

  • A. negara mengalami kesulitan ekonomi
  • B. negara melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional yang dapat diatribusikan kepadanya
  • C. negara menandatangani perjanjian perdagangan
  • D. negara mengakui kemerdekaan negara lain
Jawaban: B. negara melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional yang dapat diatribusikan kepadanya.
Tanggung jawab negara lahir ketika suatu negara melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban internasionalnya dan perbuatan tersebut dapat diatribusikan kepada negara.
33.

Organisasi internasional yang memiliki kewenangan mengikat anggotanya dengan keputusan mayoritas disebut organisasi…

  • A. antar-pemerintah (IGO)
  • B. non-pemerintah (NGO)
  • C. supranasional
  • D. multinasional
Jawaban: C. supranasional.
Organisasi supranasional memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat negara anggotanya, seperti dalam kasus Uni Eropa.
34.

Sengketa internasional yang melibatkan pelanggaran berat hak asasi manusia seperti genosida digolongkan sebagai…

  • A. sengketa politik
  • B. sengketa ekonomi
  • C. kejahatan internasional
  • D. sengketa perbatasan
Jawaban: C. kejahatan internasional.
Genosida termasuk dalam kategori kejahatan internasional yang diadili oleh pengadilan pidana internasional dan merupakan bentuk sengketa yang melibatkan tanggung jawab pidana individu.
35.

Berdasarkan definisi hukum internasional, lembaga internasional memiliki peran penting. Manakah pernyataan yang paling tepat menggambarkan kedudukan lembaga internasional dalam hukum internasional?

  • A. Lembaga internasional adalah subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan negara.
  • B. Lembaga internasional berfungsi sebagai alat bantu negara-negara dalam melaksanakan hubungan bilateral dan tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah.
  • C. Lembaga internasional adalah organisasi yang didirikan oleh negara-negara dan memiliki kepribadian hukum internasional yang terbatas sesuai dengan tujuan pembentukannya.
  • D. Lembaga internasional hanya berwenang mengeluarkan resolusi yang tidak mengikat secara hukum bagi negara anggotanya.
Jawaban: C. Lembaga internasional adalah organisasi yang didirikan oleh negara-negara dan memiliki kepribadian hukum internasional yang terbatas sesuai dengan tujuan pembentukannya..
Lembaga internasional sebagai subjek hukum internasional memiliki kepribadian hukum yang terbatas (fungsional), sesuai dengan prinsip dalam statuta organisasi internasional, berbeda dengan negara yang memiliki kedaulatan penuh.
36.

Dalam teori-teori mendasar mengenai hukum internasional, terdapat pandangan yang menekankan bahwa hukum internasional adalah hukum yang lemah karena tidak memiliki sanksi yang efektif. Pandangan ini berasal dari aliran pemikiran mana?

  • A. Teori Hukum Kodrat (Natural Law Theory)
  • B. Teori Positivisme Hukum (Legal Positivism)
  • C. Teori Realisme (Realism)
  • D. Teori Sosiologis (Sociological Jurisprudence)
Jawaban: C. Teori Realisme (Realism).
Teori Realisme dalam hubungan internasional, terutama yang dipelopori oleh E.H. Carr dan Hans Morgenthau, memandang hukum internasional sebagai instrumen politik negara kuat dan seringkali tidak efektif karena lemahnya sanksi penegakan.
37.

Perkembangan hukum internasional modern ditandai dengan munculnya hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia setelah peristiwa besar dalam sejarah. Peristiwa apakah yang paling signifikan mendorong lahirnya hukum humaniter internasional?

  • A. Perang Dunia I
  • B. Perang Dunia II
  • C. Perang Napoleon
  • D. Pertempuran Solferino
Jawaban: D. Pertempuran Solferino.
Pertempuran Solferino pada tahun 1859 mendorong Henry Dunant mendirikan Palang Merah dan menginisiasi Konvensi Jenewa 1864, yang merupakan tonggak awal hukum humaniter internasional.
38.

Dalam praktik diplomatik sejarah, konsep kedaulatan negara yang absolute mulai dipertanyakan dan dibatasi. Peristiwa sejarah mana yang dianggap sebagai awal pembatasan kedaulatan negara untuk tujuan kemanusiaan universal?

  • A. Kongres Wina 1815
  • B. Konferensi Den Haag 1899 dan 1907
  • C. Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa 1919
  • D. Penandatanganan Perjanjian Westphalia 1648
Jawaban: B. Konferensi Den Haag 1899 dan 1907.
Konferensi Den Haag 1899 dan 1907 merupakan upaya pertama untuk membatasi kedaulatan negara melalui perjanjian multilateral yang mengatur hukum perang dan penyelesaian sengketa secara damai.
39.

Selain negara, terdapat subjek hukum internasional lain yang memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional. Manakah dari berikut ini yang merupakan subjek hukum internasional yang berhak menjadi pihak dalam perkara di Mahkamah Internasional?

  • A. Perusahaan multinasional yang mengalami kerugian akibat kebijakan suatu negara.
  • B. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • C. Individu yang hak asasinya dilanggar oleh negaranya sendiri.
  • D. Organisasi non-pemerintah internasional yang memiliki status konsultatif di ECOSOC.
Jawaban: B. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa..
Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara di Mahkamah, namun PBB dan organisasi internasional lainnya dapat meminta pendapat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah.
40.

Hakikat negara berdasarkan hukum internasional memiliki beberapa unsur konstitutif yang harus dipenuhi. Apabila suatu entitas memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat tetapi tidak diakui oleh negara lain, manakah status hukum entitas tersebut?

  • A. Tetap dianggap sebagai negara penuh dalam hukum internasional karena pengakuan bersifat deklaratif.
  • B. Tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional karena pengakuan bersifat konstitutif dan mutlak diperlukan.
  • C. Dapat dianggap sebagai negara de facto tetapi tidak memiliki kapasitas penuh untuk membuat perjanjian internasional.
  • D. Entitas tersebut otomatis menjadi bagian dari wilayah negara yang tidak mengakuinya.
Jawaban: A. Tetap dianggap sebagai negara penuh dalam hukum internasional karena pengakuan bersifat deklaratif..
Menurut teori deklaratif yang dianut mayoritas ahli hukum internasional, pengakuan hanya menyatakan fakta adanya negara. Unsur konstitutif negara adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat, seperti dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933.
41.

Dalam hubungan antara negara, warga negara, dan hukum internasional, seorang warga negara yang mengalami kerugian akibat tindakan negara asing dapat dilindungi oleh negaranya melalui mekanisme apa?

  • A. Hak opsi (right of option)
  • B. Perlindungan diplomatik (diplomatic protection)
  • C. Prinsip tanggung jawab negara yang bersifat mutlak (strict liability)
  • D. Penerapan asas universalitas yurisdiksi
Jawaban: B. Perlindungan diplomatik (diplomatic protection).
Perlindungan diplomatik adalah mekanisme di mana negara mengangkat klaim warga negaranya di tingkat internasional terhadap negara lain yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum internasional yang merugikan warga negara tersebut.
42.

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang utama. Berdasarkan ketentuan Konvensi Wina 1969, kapan suatu perjanjian internasional mulai mengikat para pihak?

  • A. Sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
  • B. Setelah diratifikasi oleh lembaga legislatif masing-masing negara.
  • C. Pada tanggal mulai berlakunya perjanjian (entry into force) sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
  • D. Setelah perjanjian didaftarkan ke Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Jawaban: C. Pada tanggal mulai berlakunya perjanjian (entry into force) sesuai dengan ketentuan yang disepakati..
Pasal 24 Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa perjanjian mulai berlaku dengan cara dan pada tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian atau disepakati oleh para pihak. Penandatanganan dan ratifikasi adalah tahapan sebelum entry into force.
43.

Hukum kebiasaan internasional sebagai sumber hukum memerlukan dua unsur untuk terbentuk, yaitu state practice dan opinio juris. Manakah pernyataan berikut yang paling tepat menggambarkan opinio juris?

  • A. Keyakinan negara bahwa suatu tindakan diwajibkan oleh hukum, bukan karena sopan santun atau kebiasaan belaka.
  • B. Frekuensi dan durasi pengulangan suatu tindakan oleh negara-negara.
  • C. Kesepakatan tertulis antara dua negara mengenai suatu aturan tertentu.
  • D. Putusan pengadilan internasional yang menyatakan suatu praktik telah menjadi kebiasaan.
Jawaban: A. Keyakinan negara bahwa suatu tindakan diwajibkan oleh hukum, bukan karena sopan santun atau kebiasaan belaka..
Opinio juris sive necessitatis adalah unsur subjektif yang berarti negara merasa memiliki kewajiban hukum untuk melakukan suatu tindakan, bukan karena alasan kebiasaan atau kesopanan. Ini membedakan kebiasaan hukum dari kebiasaan sosial.
44.

Mengenai keterkaitan hukum internasional dan hukum nasional, teori yang menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah dan sederajat disebut sebagai:

  • A. Teori Monisme
  • B. Teori Dualisme
  • C. Teori Transformatif Khusus
  • D. Teori Spesifik Resiprokal
Jawaban: B. Teori Dualisme.
Teori Dualisme berpendapat bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua tatanan hukum yang berbeda yang berlandaskan pada sumber dan objek yang berbeda. Untuk berlaku di dalam negeri, hukum internasional harus ditransformasi ke dalam hukum nasional.
45.

Dalam menentukan kedudukan hukum internasional dalam hukum nasional, terdapat prinsip bahwa negara tidak dapat menggunakan hukum nasionalnya sebagai pembenaran untuk tidak melaksanakan kewajiban internasionalnya. Prinsip ini dikenal sebagai:

  • A. Prinsip Pacta Sunt Servanda
  • B. Prinsip Res Judicata
  • C. Prinsip Non-Intervensi
  • D. Prinsip Precautionary Principle
Jawaban: A. Prinsip Pacta Sunt Servanda.
Pacta Sunt Servanda adalah asas dasar bahwa setiap perjanjian harus ditaati oleh para pihak. Pasal 27 Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa suatu pihak tidak boleh menggunakan ketentuan hukum internalnya sebagai alasan untuk tidak melaksanakan perjanjian.
46.

Yurisdiksi negara merujuk pada kewenangan negara untuk mengatur dan menegakkan hukum. Jenis yurisdiksi yang memberikan negara kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi di wilayahnya disebut:

  • A. Yurisdiksi Legislatif (Prescriptive Jurisdiction)
  • B. Yurisdiksi Eksekutif (Enforcement Jurisdiction)
  • C. Yurisdiksi Yudisial (Adjudicative Jurisdiction)
  • D. Yurisdiksi Universal (Universal Jurisdiction)
Jawaban: C. Yurisdiksi Yudisial (Adjudicative Jurisdiction).
Yurisdiksi Yudisial adalah kewenangan negara untuk mengadili dan memutus perkara oleh pengadilan-pengadilannya terhadap suatu peristiwa hukum, baik perdata maupun pidana, yang terjadi di wilayahnya.
47.

Suatu negara melakukan penembakan terhadap pesawat udara sipil asing yang secara tidak sengaja memasuki wilayah udaranya tanpa izin. Tindakan ini bertentangan dengan hak dasar negara lain dalam hukum internasional. Hak apa yang paling mungkin dilanggar oleh negara tersebut?

  • A. Hak untuk melakukan pertahanan diri (self-defense).
  • B. Hak untuk menegakkan kedaulatan secara absolut di wilayah udaranya.
  • C. Hak atas kebebasan penerbangan di ruang udara di atas laut lepas.
  • D. Hak untuk hidup (right to life) dari pilot dan penumpang pesawat.
Jawaban: D. Hak untuk hidup (right to life) dari pilot dan penumpang pesawat..
Meskipun negara memiliki kedaulatan atas wilayah udaranya, penggunaan kekuatan bersenjata terhadap pesawat sipil tidak proporsional dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Prinsip proporsionalitas dalam hukum internasional membatasi tindakan negara.
48.

Kedaulatan negara dan yurisdiksi negara saling berkaitan. Namun, terdapat batasan bahwa suatu negara tidak boleh menjalankan yurisdiksi eksekutifnya di wilayah negara lain tanpa persetujuan. Prinsip ini mencerminkan:

  • A. Prinsip Kedaulatan Teritorial yang Absolut
  • B. Prinsip Non-Intervensi
  • C. Prinsip Kekebalan Negara (State Immunity)
  • D. Prinsip Tanggung Jawab Negara
Jawaban: B. Prinsip Non-Intervensi.
Prinsip Non-Intervensi melarang negara untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Menjalankan yurisdiksi eksekutif (misalnya penangkapan) di wilayah negara lain tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini dan kedaulatan negara tersebut.
49.

Munculnya pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional mensyaratkan adanya suatu perbuatan yang dapat diatribusikan kepada negara. Tindakan oleh pihak mana yang paling jelas dapat diatribusikan sebagai tindakan negara dalam hukum internasional?

  • A. Tindakan sekelompok demonstran yang membakar kedutaan asing atas inisiatif sendiri.
  • B. Tindakan seorang individu yang mengaku bertindak atas nama negara namun tanpa otorisasi.
  • C. Tindakan organ negara, seperti militer atau polisi, dalam melaksanakan tugas resminya.
  • D. Tindakan perusahaan swasta nasional yang beroperasi di luar negeri.
Jawaban: C. Tindakan organ negara, seperti militer atau polisi, dalam melaksanakan tugas resminya..
Berdasarkan Pasal 4 Rancangan Pasal tentang Tanggung Jawab Negara (ARSIWA), tindakan organ negara, termasuk pemerintah, militer, dan polisi, yang dilakukan dalam kapasitas resmi, adalah tindakan negara yang dapat menimbulkan tanggung jawab internasional.
50.

Sengketa internasional dapat diklasifikasikan menjadi sengketa hukum dan sengketa politik. Manakah dari berikut ini yang paling tepat digolongkan sebagai sengketa hukum (legal dispute) yang dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional?

  • A. Perselisihan mengenai alokasi kuota impor minyak antara dua negara berkembang.
  • B. Sengketa mengenai interpretasi perjanjian batas maritim antara dua negara.
  • C. Konflik kepentingan mengenai bantuan pembangunan ekonomi yang tidak merata.
  • D. Perbedaan pandangan mengenai kebijakan luar negeri suatu negara besar terhadap negara tetangga.
Jawaban: B. Sengketa mengenai interpretasi perjanjian batas maritim antara dua negara..
Sengketa hukum adalah sengketa yang dapat diselesaikan berdasarkan hukum, misalnya interpretasi perjanjian, hukum kebiasaan, atau prinsip hukum umum. Sengketa batas maritim melibatkan interpretasi perjanjian dan hukum laut, sehingga masuk yurisdiksi Mahkamah Internasional.

Setiap pertanyaan dalam latihan ini dirancang untuk mengasah pemahaman Anda tentang dinamika komunikasi di era global. Jangan ragu untuk mengulang materi ketika menemui kesulitan. Ingatlah bahwa persiapan yang matang adalah kunci keberhasilan, baik saat mengerjakan UTM maupun UO nantinya.

Semoga latihan berbasis Soal UAS UT ini semakin memantapkan pengetahuan Anda. Teruslah berlatih dengan tekun agar dapat meraih hasil terbaik pada ujian sesungguhnya. Selamat belajar dan semoga sukses untuk mata kuliah SPKN4310 Komunikasi Interkultural dalam Masyarakat Global.

Bagikan

error: Content is protected !!