Di antara sekian mata kuliah yang wajib ditempuh, HKUM4203 Hukum Pidana menempati posisi yang cukup strategis. Lebih dari sekadar mengejar angka di lembar hasil studi, mata kuliah ini dirancang untuk membentuk kesadaran hukum mahasiswa agar mampu memahami sistem pidana sebagai bagian dari kehidupan bernegara secara nyata.
Di sinilah pentingnya berlatih dengan Soal UAS UT HKUM4203 Hukum Pidana sebelum hari ujian tiba. Bank Soal UT yang relevan bisa menjadi cermin seberapa jauh pemahaman Anda, sekaligus membantu Anda mengenali pola Kisi-kisi Soal UT yang kerap muncul dari satu periode ke periode berikutnya.
Baik yang akan mengikuti Ujian Tatap Muka (UTM), Ujian Online (UO), maupun Take Home Exam (THE), strategi latihan soal tetap menjadi fondasi persiapan yang tidak bisa dilewatkan. Artikel ini hadir untuk menemani langkah belajar Anda agar ujian nanti bisa dihadapi dengan kepala dingin dan persiapan yang matang.
Soal UAS UT HKUM4203 Hukum Pidana
1.
Hukum pidana dalam arti objektif disebut juga dengan istilah…
A. Ius Puniendi
B. Ius Poenale
C. Nullum Crimen
D. Strafbaar Feit
B. Ius Poenale
2.
Salah satu tujuan ilmu hukum pidana adalah…
A. Memberikan kekuasaan penuh kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman
B. Membebaskan pelaku kejahatan dari segala tuntutan hukum
C. Mempelajari asas-asas hukum positif dalam bidang pidana
D. Menghapuskan seluruh aturan hukum yang dianggap usang
C. Mempelajari asas-asas hukum positif dalam bidang pidana
3.
Pembagian hukum pidana menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus didasarkan pada…
A. Bentuk perbuatan yang dilarang
B. Subjek dan materi hukumnya
C. Wilayah berlakunya hukum
D. Berat ringannya sanksi pidana
B. Subjek dan materi hukumnya
4.
Fungsi hukum pidana yang bersifat subsidiair berarti…
A. Hukum pidana hanya berlaku bagi warga negara tertentu
B. Hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir jika hukum lain tidak efektif
C. Hukum pidana berlaku di seluruh wilayah negara
D. Hukum pidana mengutamakan pembalasan terhadap pelaku
B. Hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir jika hukum lain tidak efektif
5.
Dalam hukum pidana, fungsi melindungi kepentingan individu dan masyarakat merupakan fungsi…
A. Regulatif
B. Represif
C. Preventif
D. Protektif
D. Protektif
6.
Teori pembalasan (retributif) dalam tujuan hukum pidana dikemukakan oleh…
A. Cesare Beccaria
B. Jeremy Bentham
C. Immanuel Kant
D. Franz von Liszt
C. Immanuel Kant
7.
Yang dimaksud dengan perbuatan pidana (strafbaar feit) menurut Simons adalah…
A. Perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
B. Perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum, bersifat melawan hukum, dilakukan orang yang dapat dipersalahkan
C. Setiap tindakan yang merugikan orang lain secara langsung
D. Tindakan yang dilarang undang-undang dan diancam pidana
B. Perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum, bersifat melawan hukum, dilakukan orang yang dapat dipersalahkan
8.
Unsur subjektif dalam perbuatan pidana merujuk pada…
A. Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan
B. Tempat dan waktu perbuatan dilakukan
C. Kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab pelaku
D. Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut
C. Kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab pelaku
9.
Perbedaan utama antara perbuatan pidana (strafbaar feit) dan tindak pidana (delict) terletak pada…
A. Strafbaar feit mencakup unsur kesalahan, tindak pidana tidak
B. Tindak pidana hanya berlaku dalam hukum adat
C. Strafbaar feit lebih luas karena mencakup aspek objektif dan subjektif sekaligus
D. Tindak pidana tidak memerlukan ancaman sanksi pidana
A. Strafbaar feit mencakup unsur kesalahan, tindak pidana tidak
10.
Elemen objektif perbuatan pidana meliputi…
A. Niat jahat dan kesadaran pelaku
B. Kemampuan bertanggung jawab dan dolus
C. Perbuatan manusia, sifat melawan hukum, dan akibat
D. Motif dan tujuan dilakukannya perbuatan
C. Perbuatan manusia, sifat melawan hukum, dan akibat
11.
Asas legalitas dalam hukum pidana pertama kali dirumuskan secara tegas oleh…
A. Hugo de Groot
B. Paul Johann Anselm von Feuerbach
C. Montesquieu
D. John Locke
B. Paul Johann Anselm von Feuerbach
12.
Frasa Latin “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” bermakna…
A. Tidak ada kejahatan tanpa akibat hukum
B. Tiada kejahatan dan tiada pidana tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya
C. Undang-undang pidana berlaku surut untuk keadilan
D. Hukum pidana mengutamakan perlindungan masyarakat
B. Tiada kejahatan dan tiada pidana tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya
13.
Larangan analogi dalam penerapan hukum pidana merupakan konsekuensi dari asas…
A. Asas Teritorial
B. Asas Nasionalitas Aktif
C. Asas Legalitas
D. Asas Proteksi
C. Asas Legalitas
14.
Pembatasan asas legalitas yang memungkinkan hukum kebiasaan berlaku dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam…
A. Pasal 1 ayat (1) KUHP
B. Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No. 1 Tahun 1951
C. Pasal 18 UUD 1945
D. Pasal 10 KUHP
B. Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No. 1 Tahun 1951
15.
Asas legalitas dalam konteks hukum pidana internasional diterapkan melalui…
A. Konvensi Wina 1969
B. Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional
C. Deklarasi Universal HAM 1948
D. Konvensi Jenewa 1949
B. Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional
16.
Menurut asas teritorial, hukum pidana suatu negara berlaku terhadap…
A. Semua warga negara di manapun mereka berada
B. Semua kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah negara tersebut
C. Semua orang asing yang melakukan kejahatan di luar negeri
D. Kejahatan yang merugikan kepentingan negara saja
B. Semua kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah negara tersebut
17.
Perluasan asas teritorial berdasarkan prinsip bendera (vlagbeginsel) berlaku pada…
A. Pesawat udara militer yang terbang di wilayah negara lain
B. Kapal berbendera suatu negara di laut bebas
C. Kedutaan besar suatu negara di luar negeri
D. Kendaraan diplomatik di wilayah negara lain
B. Kapal berbendera suatu negara di laut bebas
18.
Prinsip kewarganegaraan pasif dalam perluasan asas teritorial berarti…
A. Negara menghukum warganya yang melakukan kejahatan di luar negeri
B. Negara menghukum orang asing yang melakukan kejahatan terhadap warga negaranya di luar negeri
C. Negara menolak mengekstradisi warganya yang melakukan kejahatan
D. Negara hanya berlaku hukumnya di dalam batas wilayahnya sendiri
B. Negara menghukum orang asing yang melakukan kejahatan terhadap warga negaranya di luar negeri
19.
Asas universalitas dalam hukum pidana internasional memberikan yurisdiksi kepada suatu negara atas kejahatan…
A. Yang dilakukan oleh warga negaranya sendiri
B. Yang terjadi di dalam wilayahnya
C. Yang mengancam kepentingan vital negara tersebut
D. Yang dianggap sebagai musuh bersama umat manusia (hostis humani generis)
D. Yang dianggap sebagai musuh bersama umat manusia (hostis humani generis)
20.
Yang dimaksud dengan “melawan hukum formil” dalam konteks melawan hukum adalah…
A. Perbuatan yang bertentangan dengan nilai keadilan masyarakat
B. Perbuatan yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang tertulis
C. Perbuatan yang melanggar hak-hak subjektif orang lain
D. Perbuatan yang bertentangan dengan norma tidak tertulis
B. Perbuatan yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang tertulis
21.
Melawan hukum materiil dalam fungsi negatif berarti…
A. Perbuatan yang secara formil memenuhi rumusan delik tetap dipidana
B. Sifat melawan hukum menjadi syarat mutlak pemidanaan
C. Perbuatan yang secara formil memenuhi rumusan delik tidak dipidana karena sesuai dengan kepatutan sosial
D. Perbuatan yang tidak tercantum dalam undang-undang tidak dapat dipidana
C. Perbuatan yang secara formil memenuhi rumusan delik tidak dipidana karena sesuai dengan kepatutan sosial
22.
Unsur “melawan hukum” dalam rumusan delik berfungsi sebagai…
A. Faktor yang memberatkan pidana
B. Syarat dapat dipidananya suatu perbuatan
C. Alasan pengecualian pidana semata
D. Pengganti unsur kesalahan dalam delik
B. Syarat dapat dipidananya suatu perbuatan
23.
Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terdapat…
A. Perbuatan melawan hukum dan akibat yang ditimbulkan
B. Perbuatan pidana dan kesalahan pada diri pembuat
C. Niat jahat dan hasil kejahatan yang nyata
D. Korban dan kerugian yang dapat dibuktikan
B. Perbuatan pidana dan kesalahan pada diri pembuat
24.
Kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dalam hukum pidana mensyaratkan bahwa pelaku…
A. Berusia di atas 21 tahun
B. Mampu memahami makna perbuatannya dan menentukan kehendaknya
C. Bukan anggota militer atau aparat negara
D. Tidak sedang dalam kondisi terpaksa
B. Mampu memahami makna perbuatannya dan menentukan kehendaknya
25.
Hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat dalam hukum pidana dijelaskan oleh teori…
A. Teori Subjektif dan Teori Objektif
B. Teori Conditio Sine Qua Non dan Teori Adequate Veroorzaking
C. Teori Retributif dan Teori Utilitarian
D. Teori Individualisasi dan Teori Absolut
B. Teori Conditio Sine Qua Non dan Teori Adequate Veroorzaking
26.
Dolus eventualis atau kesengajaan bersyarat terjadi apabila…
A. Pelaku sengaja menghendaki akibat dari perbuatannya secara langsung
B. Pelaku mengetahui kemungkinan timbulnya akibat namun tetap melakukan perbuatan tersebut
C. Pelaku tidak mengetahui sama sekali bahwa perbuatannya dilarang
D. Pelaku dipaksa oleh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana
B. Pelaku mengetahui kemungkinan timbulnya akibat namun tetap melakukan perbuatan tersebut
27.
Culpa atau kelalaian sebagai bentuk kesalahan dalam hukum pidana terbagi menjadi…
A. Dolus malus dan dolus generalis
B. Kesengajaan penuh dan kesengajaan bersyarat
C. Kelalaian berat (culpa lata) dan kelalaian ringan (culpa levis)
D. Kelalaian sengaja dan kelalaian tidak sengaja
C. Kelalaian berat (culpa lata) dan kelalaian ringan (culpa levis)
28.
Teori individualisasi dalam hubungan kausalitas berpendapat bahwa penyebab suatu akibat adalah…
A. Semua syarat yang bersama-sama menimbulkan akibat
B. Syarat yang paling efisien secara statistik
C. Faktor yang paling dominan dan menentukan dari sekian banyak syarat
D. Faktor terakhir yang langsung menimbulkan akibat
C. Faktor yang paling dominan dan menentukan dari sekian banyak syarat
29.
Pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP meliputi…
A. Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan
B. Pidana mati, pidana penjara, pidana denda, dan pencabutan hak
C. Pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana denda
D. Pidana penjara, pidana kurungan, dan perampasan barang
A. Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan
30.
Yang dimaksud dengan “double track system” dalam sistem pemidanaan adalah…
A. Sistem pemidanaan yang menggabungkan sanksi pidana pokok dan pidana tambahan
B. Sistem yang hanya menggunakan sanksi pidana tanpa tindakan
C. Sistem yang memadukan sanksi pidana (straf) dan tindakan (maatregel) secara bersama-sama
D. Sistem pemidanaan dua tahap: penyidikan dan persidangan
C. Sistem yang memadukan sanksi pidana (straf) dan tindakan (maatregel) secara bersama-sama
31.
Indefinite sentence dalam sistem pemidanaan berarti…
A. Vonis pidana yang tidak dapat diubah oleh siapapun
B. Pidana yang lamanya tidak ditentukan secara pasti dan bergantung pada perkembangan terpidana
C. Pidana yang dijatuhkan tanpa melalui proses persidangan
D. Pidana yang pelaksanaannya ditunda sampai waktu tertentu
B. Pidana yang lamanya tidak ditentukan secara pasti dan bergantung pada perkembangan terpidana
32.
Alasan penghapus pidana yang bersifat “alasan pembenar” (rechtvaardigingsgrond) berakibat…
A. Pelaku tetap dihukum tetapi dengan pidana yang lebih ringan
B. Perbuatan tetap dianggap melawan hukum tetapi pelaku dimaafkan
C. Perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya sehingga tidak dapat dipidana
D. Pelaku dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan
C. Perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya sehingga tidak dapat dipidana
33.
Keadaan terpaksa (overmacht) sebagai alasan penghapus pidana dibedakan menjadi…
A. Daya paksa absolut dan daya paksa relatif (noodtoestand)
B. Daya paksa internal dan daya paksa eksternal
C. Paksaan fisik dan paksaan psikis
D. Keadaan darurat dan pembelaan terpaksa
A. Daya paksa absolut dan daya paksa relatif (noodtoestand)
34.
Pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan pembenar mensyaratkan adanya…
A. Persetujuan korban atas perbuatan yang dilakukan
B. Serangan yang bersifat melawan hukum, seketika, dan ditujukan pada kepentingan yang dilindungi
C. Perintah dari atasan yang sah secara hukum
D. Keputusan pengadilan yang membenarkan tindakan tersebut
B. Serangan yang bersifat melawan hukum, seketika, dan ditujukan pada kepentingan yang dilindungi
35.
Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) berbeda dari alasan pembenar karena…
A. Alasan pemaaf menghapus sifat melawan hukum perbuatan
B. Alasan pemaaf hanya berlaku untuk tindak pidana ringan
C. Alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku, bukan sifat melawan hukum perbuatan
D. Alasan pemaaf diberikan oleh presiden melalui grasi
C. Alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku, bukan sifat melawan hukum perbuatan
36.
Kadaluarsa (verjaring) penuntutan pidana termasuk dalam kategori…
A. Alasan pemaaf
B. Alasan penghapus penuntutan pidana
C. Alasan pembenar
D. Alasan penghapus pelaksanaan pidana
B. Alasan penghapus penuntutan pidana
37.
Abolisi sebagai alasan penghapus penuntutan pidana diberikan oleh…
A. Mahkamah Agung
B. Menteri Hukum dan HAM
C. Presiden
D. Jaksa Agung
C. Presiden
38.
Alasan penghapus pelaksanaan pidana yang berkaitan dengan meninggalnya terpidana berakibat…
A. Pidana penjara digantikan oleh ahli warisnya
B. Pidana denda tetap ditagih kepada ahli waris
C. Pelaksanaan seluruh pidana menjadi gugur
D. Hanya pidana badan yang gugur, denda tetap berlaku
C. Pelaksanaan seluruh pidana menjadi gugur
39.
Percobaan (poging) tindak pidana dapat dipidana apabila memenuhi syarat…
A. Pelaku sudah merencanakan kejahatan secara matang
B. Terdapat niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya delik bukan karena kehendak pelaku
C. Pelaku sudah mendapatkan alat yang digunakan untuk kejahatan
D. Percobaan dilakukan terhadap delik yang ancaman pidananya di atas 5 tahun
B. Terdapat niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya delik bukan karena kehendak pelaku
40.
Pengunduran diri sukarela (vrijwillige terugtred) dalam percobaan tindak pidana berakibat…
A. Pelaku tetap dipidana karena perbuatan sudah dimulai
B. Pelaku dipidana lebih ringan dari ancaman maksimum
C. Pidana bagi pelaku dapat dihapuskan
D. Pelaku hanya dikenai sanksi tindakan, bukan pidana
C. Pidana bagi pelaku dapat dihapuskan
41.
Unsur-unsur percobaan yang dapat dipidana menurut Pasal 53 KUHP adalah…
A. Niat, permulaan pelaksanaan, dan delik tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri
B. Rencana, persiapan, dan pelaksanaan sebagian
C. Niat, alat kejahatan, dan korban yang dituju
D. Permulaan pelaksanaan, akibat, dan kerugian
A. Niat, permulaan pelaksanaan, dan delik tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri
42.
Dalam penyertaan (deelneming), yang dimaksud dengan “medepleger” adalah…
A. Orang yang menyuruh orang lain melakukan kejahatan
B. Orang yang dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan kejahatan
C. Orang yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana
D. Orang yang memberikan bantuan pada saat pelaksanaan kejahatan
C. Orang yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana
43.
Pembantuan (medeplichtigheid) berbeda dari turut serta (medeplegen) karena…
A. Pembantu ikut serta dalam pelaksanaan inti delik
B. Pembantu hanya memberikan bantuan sebelum atau saat pelaksanaan tanpa turut melaksanakan inti delik
C. Pembantu diancam pidana yang sama dengan pelaku utama
D. Pembantu harus ada di tempat kejadian perkara
B. Pembantu hanya memberikan bantuan sebelum atau saat pelaksanaan tanpa turut melaksanakan inti delik
44.
Penyertaan serta (doenplegen) dalam hukum pidana merujuk pada situasi di mana…
A. Dua orang bersepakat untuk bersama-sama melakukan kejahatan
B. Seseorang menggunakan orang lain sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan
C. Seseorang membantu pelaku utama secara fisik
D. Seseorang memberikan hadiah agar orang lain melakukan kejahatan
B. Seseorang menggunakan orang lain sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan
A. Concursus idealis, perbuatan berlanjut, dan concursus realis
B. Concursus formalis dan concursus materialis
C. Perbarengan tunggal dan perbarengan berganda
D. Perbarengan sejenis dan perbarengan tidak sejenis
A. Concursus idealis, perbuatan berlanjut, dan concursus realis
46.
Concursus idealis (eendaadse samenloop) terjadi apabila…
A. Seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana
B. Satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus
C. Beberapa orang bersama-sama melakukan satu tindak pidana
D. Satu tindak pidana dilakukan dalam beberapa tahap
B. Satu perbuatan melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus
47.
Sistem pemidanaan yang digunakan dalam concursus realis untuk delik-delik sejenis adalah…
A. Sistem absorpsi
B. Sistem kumulasi murni
C. Sistem kumulasi terbatas (gematigd cumulatiestelsel)
D. Sistem hisapan yang diperberat
C. Sistem kumulasi terbatas (gematigd cumulatiestelsel)
48.
Pengulangan perbuatan pidana (recidive) sebagai dasar pemberatan pidana mensyaratkan…
A. Pelaku pernah melakukan tindak pidana yang sama sebelumnya
B. Pelaku sudah pernah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap dan mengulangi kejahatan dalam jangka waktu tertentu
C. Pelaku melakukan tindak pidana secara berturut-turut dalam satu minggu
D. Pelaku memiliki catatan kriminal lebih dari tiga kali
B. Pelaku sudah pernah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap dan mengulangi kejahatan dalam jangka waktu tertentu
49.
Perbedaan antara recidive umum dan recidive khusus terletak pada…
A. Berat ringannya tindak pidana yang diulangi
B. Jenis kelamin pelaku tindak pidana
C. Recidive umum berlaku untuk semua jenis tindak pidana, recidive khusus hanya untuk jenis tindak pidana tertentu
D. Recidive umum diatur KUHP, recidive khusus diatur undang-undang di luar KUHP
C. Recidive umum berlaku untuk semua jenis tindak pidana, recidive khusus hanya untuk jenis tindak pidana tertentu
50.
Pemidanaan terhadap pengulangan tindak pidana (recidive) dalam KUHP mengakibatkan…
A. Penambahan pidana denda sebesar dua kali lipat
B. Pelaku dikenai pidana mati secara otomatis
C. Pidana yang dapat dijatuhkan dikurangi sepertiga
D. Pidana maksimum dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku
D. Pidana maksimum dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku
Konsistensi dalam mengerjakan Soal Latihan UT adalah kunci yang sering diremehkan, padahal dampaknya luar biasa. Semakin sering Anda berlatih dengan Soal Ujian UT yang variatif, semakin tajam pula insting Anda dalam membaca dan menjawab pertanyaan dengan tepat sasaran.
Perjalanan belajar yang sudah Anda tempuh hingga sejauh ini bukanlah hal kecil. Setiap sesi latihan Soal UAS UT HKUM4203 Hukum Pidana yang Anda selesaikan adalah investasi nyata, bukan hanya untuk nilai akhir, melainkan untuk membentuk cara berpikir yang lebih jernih dalam memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.