💜 Selalu gratis

Soalut.com tetap gratis karena kamu. Yuk, bantu kami terus hadir!💜 Selalu gratis

Soal UAS UT EKSA4208 Ushul Fiqh dan Kunci Jawaban

Soal UT EKSA4208 Ushul Fiqh
Soal UT EKSA4208 Ushul Fiqh

Jujur, bagian yang paling bikin saya pusing pas belajar EKSA4208 Ushul Fiqh adalah Modul 3 tentang sumber hukum yang diperselisihkan. Antara istihsan, maslahah mursalah, dan ‘urf, kadang rasanya campur aduk. Padahal semuanya punya syarat dan kehujjahan yang berbeda. kumpulan soal UT di halaman ini bisa jadi teman belajar yang tepat untuk memperjelas perbedaan itu satu per satu.

Modul 4 tentang dilalah lafaz dari segi kejelasan dan cakupan makna juga sering bikin mikir keras. Bedain mana lafaz zhahir, nash, mufassar, sama muhkam itu perlu latihan rutin. kumpulan soal UT Ekonomi Syariah ini mengelompokkan soal per KB sehingga kamu bisa fokus. Jangan skip bagian ‘am dan khas karena itu dasar buat memahami akad.

soal UAS Universitas Terbuka di bawah ini nyerempet inti dari setiap modul, termasuk kaidah ushuliyyah di Modul 7. Setiap soal kami lengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan, bukan jawaban instan. Baca pembahasannya dulu kalau ada jawaban yang ternyata berbeda dari yang kamu pikirkan.

Soal UT EKSA4208 Ushul Fiqh

1.

Manakah pernyataan yang benar mengenai hubungan antara Ushul Fiqh dan Fiqh?

  • A. Ushul Fiqh adalah hukum syariah praktis, sedangkan Fiqh adalah metodologi untuk menetapkannya.
  • B. Ushul Fiqh adalah metodologi istinbath hukum, sedangkan Fiqh adalah hukum syariah praktis hasil ijtihad.
  • C. Ushul Fiqh dan Fiqh adalah dua istilah yang sama dan dapat digunakan secara bergantian.
  • D. Ushul Fiqh hanya membahas ibadah, sedangkan Fiqh hanya membahas muamalah.
Jawaban: B
Ushul Fiqh berfungsi sebagai metodologi atau kerangka kerja untuk menggali dan menetapkan hukum (istinbath). Fiqh adalah produk hukum syariah praktis yang dihasilkan dari proses tersebut, sehingga keduanya memiliki hubungan erat namun berbeda.
2.

Kitab Al-Risalah karya Imam Syafi'i memiliki kedudukan penting dalam sejarah Ushul Fiqh karena…

  • A. merupakan kitab tafsir Al-Qur'an pertama yang lengkap.
  • B. kitab ini pertama kali membahas sirah nabawiyah secara sistematis.
  • C. merupakan kitab pertama yang membahas kaidah-kaidah Ushul Fiqh secara sistematis.
  • D. kitab ini berisi kumpulan hadis-hadis hukum untuk pertama kalinya.
Jawaban: C
Imam Syafi'i diakui sebagai peletak dasar ilmu Ushul Fiqh. Kitabnya, Al-Risalah, adalah karya pertama yang membahas secara sistematis metode penarikan hukum dari sumbernya, menjadikannya fondasi penting bagi perkembangan disiplin ini.
3.

Karakteristik utama dari metode istidlal Mazhab Hanafi yang membedakannya dengan mazhab lain adalah…

  • A. banyak menggunakan istihsan dan lebih mendahulukan akal (ra'yu) dalam kasus tertentu.
  • B. secara ketat berpegang pada makna lahiriah teks tanpa mempertimbangkan konteks.
  • C. menolak penggunaan qiyas dalam menetapkan hukum syariah.
  • D. menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum utama tanpa syarat.
Jawaban: A
Mazhab Hanafi terkenal dengan penggunaan akal yang lebih dominan. Mereka sering menggunakan istihsan (menganggap baik suatu perbuatan) untuk meninggalkan qiyas yang ketat demi kemaslahatan dan keadilan, sebuah ciri khas yang membedakannya dari mazhab lain.
4.

Ayat Al-Qur'an yang secara jelas memerintahkan untuk memenuhi akad perjanjian (seperti transaksi jual beli) adalah…

  • A. Surah Al-Baqarah ayat 282 tentang utang piutang.
  • B. Surah Al-Maidah ayat 1 tentang penunaian akad.
  • C. Surah An-Nisa ayat 29 tentang larangan memakan harta secara batil.
  • D. Surah Al-Baqarah ayat 275 tentang larangan riba.
Jawaban: B
Surah Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi 'Yaa ayyuhal ladziina aamanuu awfuu bil 'uquud' adalah dalil utama dalam Al-Qur'an yang memerintahkan umat Islam untuk menepati akad-akad mereka, mencakup berbagai transaksi dalam ekonomi syariah.
5.

Dalam konteks penetapan hukum, fungsi utama As-Sunnah terhadap Al-Qur'an adalah…

  • A. menambahkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an secara independen.
  • B. menggantikan hukum yang sudah ada dalam Al-Qur'an yang tidak relevan.
  • C. menjelaskan, merinci, dan memperkuat ketentuan yang ada dalam Al-Qur'an.
  • D. menjadi satu-satunya sumber hukum jika tidak ditemukan dalam Al-Qur'an.
Jawaban: C
Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayan) bagi Al-Qur'an. Sunnah dapat merinci ayat yang mujmal (global), mengkhususkan ayat yang 'am (umum), atau menetapkan hukum yang belum disebutkan secara eksplisit, namun tetap dalam kerangka prinsip Al-Qur'an.
6.

Rukun qiyas yang menjadi 'illah (alasan hukum) yang menjadi dasar pengqiyasan hukum cabang (far'u) dengan hukum pokok (ashl) adalah…

  • A. Ashl
  • B. Far'u
  • C. Hukum ashl
  • D. 'Illah
Jawaban: D
'Illah adalah sifat yang terdapat pada hukum pokok (ashl) dan juga ditemukan pada cabang (far'u), yang menjadi motivasi atau alasan ditetapkannya suatu hukum. Tanpa 'illah yang sama, qiyas tidak dapat dilakukan.
7.

Landasan kehujjahan maslahah mursalah sebagai sumber hukum adalah bahwa maslahah tersebut…

  • A. tidak ada satu pun dalil syara' yang membatalkannya.
  • B. secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
  • C. bertentangan dengan qiyas yang lebih kuat.
  • D. hanya berlaku untuk masalah ibadah mahdhah.
Jawaban: A
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan secara spesifik oleh syara' sebagai dalil hukum, namun juga tidak ada dalil yang melarang atau membatalkannya. Kehujjahannya diterima selama sejalan dengan maqashid syariah dan tidak bertentangan dengan nash yang qath'i.
8.

Konsep Istishab dalam Ushul Fiqh berarti…

  • A. menggali hukum dari sumber utama dengan analogi.
  • B. menghindari suatu perbuatan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan.
  • C. menetapkan hukum berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat.
  • D. menetapkan bahwa suatu hukum tetap berlaku selama tidak ada dalil lain yang mengubahnya.
Jawaban: D
Istishab adalah prinsip melanjutkan keberlakuan suatu hukum yang telah ada sebelumnya, baik itu hukum asal muamalah (mubah) atau hukum yang sudah ditetapkan, hingga ada dalil yang jelas dan pasti mengubah status hukum tersebut.
9.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahan Qawl Al-Shahabi (pendapat sahabat). Pendapat yang menyatakan bahwa pendapat sahabat tidak mengikat adalah…

  • A. pendapat jumhur ulama dari kalangan mutakallimin.
  • B. pendapat Imam Syafi'i dan ulama Hanafiyyah.
  • C. pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  • D. pendapat ulama dari kalangan Zhahiriyyah.
Jawaban: B
Imam Syafi'i dan mayoritas ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa pendapat sahabat tidaklah mengikat secara mutlak. Mereka hanya bisa dijadikan hujjah jika tidak ada nash lain yang lebih kuat, namun seorang mujtahid boleh memilih pendapat yang berbeda.
10.

Lafaz 'مُسْلِمَات' (muslimaat – wanita-wanita muslimah) termasuk dalam kategori lafaz dari segi kejelasan makna sebagai…

  • A. Nash
  • B. Mufassar
  • C. Zhahir
  • D. Muhkam
Jawaban: C
Lafaz Zhahir adalah lafaz yang menunjukkan makna yang jelas dari susunan katanya, namun masih memungkinkan untuk dita'wil atau memiliki makna lain. Kata 'muslimaat' secara zhahir berarti wanita muslimah, tetapi mungkin merujuk pada arti lain dalam konteks tertentu.
11.

Dalam ilmu Ushul Fiqh, hukum asal dari sebuah perintah (Amr) adalah…

  • A. mubah (boleh) selama tidak ada dalil larangan.
  • B. sunnah (dianjurkan) untuk dikerjakan.
  • C. makruh (dibenci) apabila dikerjakan.
  • D. wajib (harus) untuk dikerjakan, kecuali ada dalil yang memalingkannya.
Jawaban: D
Kaidah ushuliyyah menyatakan 'Al-Ashl fi Al-Amr li Al-Wujub' atau hukum asal dari suatu perintah adalah menunjukkan kewajiban. Artinya, jika ada perintah syara', maka kita wajib melaksanakannya sampai ada dalil lain yang mengubah status hukumnya menjadi sunnah, mubah, atau lainnya.
12.

Harta yang diperoleh dari hasil perjudian termasuk dalam kategori…

  • A. fasid
  • B. sah
  • C. najis
  • D. haram
Jawaban: D
Dalam hukum taklifi, haram adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan secara pasti. Perjudian (maisir) jelas diharamkan syara', sehingga harta yang diperoleh darinya adalah haram baik dari segi perbuatan maupun substansinya.
13.

Dalam hukum wadh'i, status akad jual beli yang sah secara rukun dan syarat disebut dengan hukum…

  • A. shahih
  • B. bathil
  • C. makruh
  • D. jaiz
Jawaban: A
Dalam hukum wadh'i, sebuah akad atau perbuatan dinilai 'sah' jika memenuhi seluruh rukun dan syaratnya. Sebaliknya, jika tidak memenuhi rukun, akad tersebut 'batal' (bathil). Jika memenuhi rukun tapi ada cacat syarat, bisa jadi 'fasid'.
14.

  • A. berpidato dan berorasi di depan umum.
  • B. menguasai bahasa Arab dan ilmu-ilmu Al-Qur'an serta Hadis.
  • C. menghafal seluruh Al-Qur'an di luar kepala.
  • D. berbisnis dan berinvestasi dengan baik.
Jawaban: B
Seorang mujtahid harus memiliki kompetensi keilmuan yang mendalam, termasuk menguasai bahasa Arab (nahwu, sharaf, balaghah), ilmu tafsir, ilmu hadis, ushul fiqh, dan ilmu-ilmu lain yang relevan untuk menggali hukum dari sumbernya.
15.

Ijtihad intiqa'i (selektif) di era kontemporer berarti…

  • A. menciptakan hukum baru yang belum pernah ada sebelumnya.
  • B. membentuk lembaga fatwa untuk memutuskan hukum bersama.
  • C. memilih pendapat terkuat di antara berbagai pendapat ulama terdahulu.
  • D. mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya.
Jawaban: C
Ijtihad intiqa'i adalah bentuk ijtihad dengan cara memilih dan mengambil (mentarjih) salah satu pendapat yang sudah ada dari ulama-ulama mazhab, yang dinilai paling kuat dalilnya dan paling sesuai dengan konteks, terutama untuk kemaslahatan di masa sekarang.
16.

Dalam kaidah ushuliyyah, hukum asal dalam perkara muamalah adalah…

  • A. haram (terlarang) sehingga butuh dalil untuk membolehkannya.
  • B. makruh (dibenci) jika tidak ada manfaatnya.
  • C. wajib (harus) dilakukan jika ada perintah.
  • D. mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Jawaban: D
Kaidah 'Al-Ashl fi Al-Muamalat Al-Ibahah' menyatakan bahwa hukum asal dari semua transaksi dan hubungan muamalah adalah boleh atau mubah. Prinsip ini memberikan kelapangan dalam aktivitas ekonomi, kecuali ada dalil yang jelas dan tegas melarangnya.
17.

Tingkatan mashlahah yang paling tinggi dan wajib dijaga dalam Maqashid Al-Syariah adalah…

  • A. Tahsiniyyat (pelengkap)
  • B. Mukhayyarat (pilihan)
  • C. Hajiyyat (kebutuhan)
  • D. Dharuriyyat (primer)
Jawaban: D
Maqashid Al-Syariah memiliki tiga tingkatan, dengan Dharuriyyat sebagai yang paling fundamental dan pokok. Ini adalah kemaslahatan yang harus ada untuk kelangsungan hidup manusia, mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tanpa ini, kehidupan akan kacau.
18.

Objek kajian Ushul Fiqh secara spesifik adalah…

  • A. Hukum-hukum cabang yang praktis (amaliyyah)
  • B. Dalil-dalil hukum secara terperinci dari setiap kasus
  • C. Kaidah-kaidah fikih umum yang mencakup banyak cabang
  • D. Dalil-dalil hukum secara global dan cara penggunaannya
Jawaban: D
Objek kajian Ushul Fiqh adalah dalil-dalil hukum secara global (ijmali) dan metode istinbath hukum darinya, bukan hukum cabang yang terperinci.
19.

Kitab Al-Risalah yang menjadi tonggak kodifikasi Ushul Fiqh pertama kali ditulis oleh…

  • A. Imam Abu Hanifah
  • B. Imam Malik bin Anas
  • C. Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi'i
  • D. Imam Ahmad bin Hanbal
Jawaban: C
Imam Al-Syafi'i diakui sebagai perintis penulisan Ushul Fiqh secara sistematis melalui kitabnya Al-Risalah.
20.

Dalam metode istidlal Mazhab Hanafi, salah satu sumber hukum yang didahulukan dari Qiyas adalah…

  • A. Maslahah Mursalah
  • B. Istihsan
  • C. Sadd Al-Dzari'ah
  • D. 'Urf
Jawaban: B
Mazhab Hanafi mengedepankan Istihsan sebagai pertimbangan hukum yang lebih kuat dari Qiyas dalam kondisi tertentu.
21.

Ayat Al-Qur'an yang bersifat zhanni al-dalalah artinya…

  • A. Ayat yang mengandung kemungkinan makna lain sehingga perlu penjelasan
  • B. Ayat yang maknanya jelas dan tegas tanpa kemungkinan ta'wil
  • C. Ayat yang memiliki satu makna dan tidak takwil
  • D. Ayat yang hanya dipahami oleh Rasulullah SAW
Jawaban: A
Zhanni al-dalalah adalah ayat yang dalalahnya tidak tegas dan masih mengandung kemungkinan ta'wil atau makna lain.
22.

Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur'an dalam penetapan hukum meliputi hal berikut, kecuali…

  • A. Membatalkan (nasakh) hukum yang sudah tetap dalam Al-Qur'an tanpa dasar
  • B. Menjelaskan dan merincikan ayat-ayat yang mujmal
  • C. Menetapkan hukum yang tidak disebut dalam Al-Qur'an
  • D. Memperkuat dan menegaskan hukum yang ada dalam Al-Qur'an
Jawaban: A
Sunnah tidak dapat membatalkan (menasakh) Al-Qur'an secara mandiri karena kedudukannya tidak setingkat Al-Qur'an dalam hal ini.
23.

Ijma' yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh umat Islam adalah…

  • A. Ijma' sukuti yang tidak ada bantahan dari satu sahabat
  • B. Ijma' ahl al-bayt (keluarga Nabi)
  • C. Ijma' sharih (tegas) yang disepakati oleh seluruh mujtahid pada suatu masa
  • D. Ijma' ulama Madinah pada masa tabi'in
Jawaban: C
Ijma' sharih adalah kesepakatan tegas seluruh mujtahid pada satu masa dan menjadi hujjah yang mengikat.
24.

Penerapan Maslahah Mursalah sebagai sumber hukum disyaratkan bahwa kemaslahatan tersebut harus…

  • A. Bertentangan dengan nash yang qath'i
  • B. Hanya bersifat duniawi dan menguntungkan penguasa
  • C. Sejalan dengan maqashid syariah dan tidak ada dalil yang membatalkannya
  • D. Berasal dari pendapat sahabat secara eksplisit
Jawaban: C
Maslahah Mursalah harus sejalan dengan tujuan syariat dan tidak ditolak oleh dalil tertentu, serta bersifat universal.
25.

Istishab dalam istinbath hukum berarti…

  • A. Melestarikan hukum yang telah ada sampai ada dalil yang mengubahnya
  • B. Menolak perubahan hukum karena adanya dugaan kuat
  • C. Menetapkan hukum baru berdasarkan kemaslahatan
  • D. Menutup jalan menuju perbuatan haram
Jawaban: A
Istishab adalah menetapkan hukum suatu keadaan sebagaimana adanya selama belum ada dalil yang mengubahnya.
26.

Dalam Qawl Al-Shahabi, ulama berbeda pendapat tentang kehujjahannya. Pendapat yang mengatakan Qawl Al-Shahabi tidak mengikat secara mutlak dianut oleh mayoritas ulama…

  • A. Mazhab Syafi'i
  • B. Mazhab Maliki
  • C. Mazhab Hanafi
  • D. Mazhab Hanbali
Jawaban: A
Ulama Syafi'iyyah umumnya tidak menganggap Qawl Al-Shahabi sebagai hujjah yang mengikat secara mutlak.
27.

Lafaz 'Am adalah lafaz yang mencakup semua satuan yang termasuk di dalamnya tanpa batas. Hukum asal lafaz 'am adalah…

  • A. Hanya berlaku untuk konteks masa lalu
  • B. Harus ditakwilkan agar menjadi khusus
  • C. Tetap pada keumumannya sampai ada dalil yang mengkhususkannya
  • D. Menjadi mujmal jika tidak disertai penjelasan
Jawaban: C
Lafaz 'am tetap berlaku pada keumumannya selama tidak ada dalil yang mentakhsis (mengkhususkan).
28.

Lafaz yang menunjukkan makna tersirat dari suatu teks, yaitu petunjuk dari makna yang bukan menjadi tujuan utama pembicaraan, disebut…

  • A. Dilalah Isyarah
  • B. Dilalah Ibarah
  • C. Dilalah Dalalah
  • D. Dilalah Iqtidha'
Jawaban: A
Dilalah Isyarah adalah petunjuk lafaz terhadap makna yang bukan menjadi tujuan utama pembicaraan tetapi dipahami dari isyarat lafaz tersebut.
29.

Hukum asal dari perintah (amr) dalam Ushul Fiqh adalah…

  • A. Mubah, selama tidak ada larangan
  • B. Wajib, kecuali ada qarinah yang memalingkannya
  • C. Sunnah, jika dilakukan akan mendapat pahala
  • D. Makruh, jika dilakukan dalam kondisi tertentu
Jawaban: B
Hukum asal perintah (amr) adalah wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi yang memalingkannya ke hukum lain.
30.

Dalam hukum wadh'i, fasid adalah…

  • A. Akad yang memenuhi syarat dan rukun secara sempurna
  • B. Akad yang sah tetapi hasilnya tidak sesuai syariat
  • C. Akad yang batal sejak awal karena cacat rukun
  • D. Akad yang rusak karena tidak memenuhi syarat esensial
Jawaban: D
Fasid adalah akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat tertentu, berbeda dengan batal yang menyangkut rukun.
31.

Syarat utama bagi seseorang untuk disebut mukallaf adalah…

  • A. Beragama Islam dan memiliki harta yang cukup
  • B. Mendapatkan izin dari penguasa negara
  • C. Menjadi laki-laki dewasa dan merdeka
  • D. Berakal sehat dan baligh
Jawaban: D
Syarat mukallaf adalah berakal dan baligh, karena taklif hanya berlaku bagi yang mampu memahami dan bertanggung jawab.
32.

Ijtihad Jama'i (kolektif) sangat relevan di era modern karena…

  • A. Menghilangkan peran mujtahid individu
  • B. Memungkinkan pengambilan keputusan hukum yang lebih komprehensif melalui musyawarah multikeahlian
  • C. Lebih murah dan cepat dalam menghasilkan fatwa
  • D. Hanya berlaku untuk masalah politik kenegaraan
Jawaban: B
Ijtihad kolektif memadukan keahlian berbagai disiplin ilmu sehingga menghasilkan keputusan yang lebih matang untuk masalah kontemporer yang kompleks.
33.

Kaidah 'Al-Ashl fi Al-Muamalat Al-Ibahah' berarti…

  • A. Setiap muamalah pada asalnya adalah wajib sampai ada larangan
  • B. Setiap muamalah pada asalnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya
  • C. Setiap muamalah pada asalnya adalah haram kecuali dihalalkan oleh nash
  • D. Setiap muamalah harus didasarkan pada ijtihad ulama terdahulu
Jawaban: B
Kaidah ini menegaskan bahwa dalam bidang muamalah, berlaku prinsip kebolehan selama tidak ada larangan dari syariat.
34.

Maqashid Al-Syariah pada tingkatan dharuriyyat meliputi pemeliharaan lima unsur pokok. Berikut yang termasuk dalam Hifzh Al-Mal adalah…

  • A. Larangan membunuh dan menyakiti orang lain
  • B. Perintah menjaga akal dari minuman keras
  • C. Perintah menikah dan menjaga garis keturunan
  • D. Larangan mencuri dan praktik riba dalam transaksi ekonomi
Jawaban: D
Hifzh Al-Mal (perlindungan harta) diwujudkan dengan aturan seperti larangan mencuri dan riba agar harta terjaga dengan baik.
35.

Definisi Ushul Fiqh secara etimologi berarti…

  • A. Cabang-cabang hukum Islam
  • B. Dasar-dasar atau akar-akar hukum
  • C. Hukum-hukum tentang ibadah
  • D. Metode untuk berijtihad
Jawaban: B
Secara bahasa, Ushul Fiqh terdiri dari kata 'Ushul' (dasar/akar) dan 'Fiqh' (pemahaman), sehingga berarti dasar-dasar hukum.
36.

Tokoh utama yang pertama kali membukukan ilmu Ushul Fiqh secara sistematis dalam kitab Ar-Risalah adalah…

  • A. Imam Syafi'i
  • B. Imam Malik bin Anas
  • C. Imam Abu Hanifah
  • D. Imam Ahmad bin Hanbal
Jawaban: A
Imam Syafi'i diakui sebagai peletak dasar Ushul Fiqh melalui kitabnya Ar-Risalah yang membahas metodologi istinbath hukum.
37.

Dalam klasifikasi ayat Al-Qur'an, ayat yang maknanya jelas dan hanya memiliki satu kemungkinan penafsiran disebut…

  • A. Mutasyabih
  • B. Muhkam
  • C. Mujmal
  • D. Zhanni
Jawaban: B
Ayat Muhkam adalah ayat yang jelas maknanya dan tidak memerlukan takwil, berbeda dengan Mutasyabih yang memiliki multitafsir.
38.

Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur'an dalam menetapkan hukum dapat berfungsi sebagai…

  • A. Sumber utama yang mengalahkan Al-Qur'an
  • B. Penjelas dan penguat hukum yang sudah ada
  • C. Pengganti total hukum Al-Qur'an
  • D. Pelengkap jika Al-Qur'an tidak ada
Jawaban: B
Sunnah berfungsi sebagai bayan (penjelas) terhadap Al-Qur'an, baik memperkuat, merinci, atau menetapkan hukum baru yang tidak disebut secara eksplisit.
39.

Konsep Ijma' sebagai sumber hukum Islam ketiga mensyaratkan…

  • A. Kesepakatan seluruh umat Islam tanpa terkecuali
  • B. Kesepakatan hanya pada masa sahabat
  • C. Kesepakatan para mujtahid dalam satu masa setelah wafatnya Rasulullah
  • D. Kesepakatan melalui pemungutan suara terbanyak
Jawaban: C
Ijma' adalah kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah mengenai hukum syara'.
40.

Maslahah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash namun sejalan dengan tujuan syariah. Syarat penerapannya adalah…

  • A. Harus bertentangan dengan nash yang jelas
  • B. Bersifat parsial dan tidak universal
  • C. Tidak bertentangan dengan nash dan bersifat umum
  • D. Hanya digunakan dalam ibadah mahdhah
Jawaban: C
Maslahah Mursalah sah digunakan jika sejalan dengan maqashid syariah, tidak bertentangan dengan nash, dan bersifat umum (kulli).
41.

Istishab adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa…

  • A. Hukum asal sesuatu adalah haram hingga ada dalil yang menghalalkan
  • B. Hukum asal sesuatu tetap berlaku hingga ada dalil yang mengubahnya
  • C. Hukum asal sesuatu adalah mubah hingga ada dalil yang mengubahnya
  • D. Hukum asal sesuatu ditentukan oleh adat kebiasaan
Jawaban: B
Istishab adalah menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sampai ada dalil yang mengubah status tersebut.
42.

Dalam klasifikasi lafaz dari segi kejelasan makna, lafaz yang maknanya jelas namun masih memerlukan penjelasan tambahan disebut…

  • A. Nash
  • B. Khafi
  • C. Mufassar
  • D. Zhahir
Jawaban: D
Lafaz Zhahir memiliki makna yang jelas secara langsung, namun masih mungkin ditakwilkan jika ada indikasi lain.
43.

Perintah (amr) dalam ushul fiqh pada dasarnya menunjukkan hukum…

  • A. Sunnah
  • B. Mubah
  • C. Makruh
  • D. Wajib
Jawaban: D
Kaidah ushuliyyah menyatakan bahwa 'al-ashlu fi al-amr li al-wujub' yang berarti hukum asal perintah adalah wajib.
44.

Hukum Taklifi yang bersifat meminta pilihan tanpa adanya dorongan atau larangan disebut…

  • A. Wajib
  • B. Mandub
  • C. Mubah
  • D. Makruh
Jawaban: C
Mubah adalah hukum yang memberikan kebebasan kepada mukallaf untuk melakukan atau meninggalkan tanpa konsekuansi pahala atau dosa.
45.

Unsur hukum Wadh'i yang menyebabkan suatu perbuatan tidak sah meskipun syarat dan rukun terpenuhi disebut…

  • A. Sebab
  • B. Syarat
  • C. Fasid
  • D. Mani'
Jawaban: D
Mani' adalah penghalang yang menghilangkan keabsahan suatu perbuatan hukum, misalnya haid menghalangi keabsahan shalat.
46.

Syarat utama bagi seorang mujtahid agar dapat melakukan ijtihad adalah…

  • A. Memiliki kekayaan yang cukup
  • B. Menjadi pemimpin organisasi Islam
  • C. Menguasai ilmu ushul fiqh dan bahasa Arab
  • D. Berusia minimal 40 tahun
Jawaban: C
Seorang mujtahid harus menguasai ushul fiqh, bahasa Arab, Al-Qur'an, dan hadis untuk dapat melakukan istinbath hukum secara benar.
47.

Ijtihad kontemporer yang dilakukan dengan memilih pendapat yang paling kuat di antara berbagai mazhab disebut…

  • A. Ijtihad Insya'i
  • B. Ittiba'
  • C. Taqlid
  • D. Ijtihad Intiqa'i
Jawaban: D
Ijtihad Intiqa'i adalah ijtihad selektif yaitu memilih pendapat terkuat dari para ulama terdahulu.
48.

Kaidah 'Al-Ashl fi Al-Muamalat Al-Ibahah' berarti bahwa hukum asal dalam muamalah adalah…

  • A. Mubah
  • B. Haram
  • C. Wajib
  • D. Sunnah
Jawaban: A
Kaidah ini menyatakan bahwa semua bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya.
49.

Dalam Maqashid Syariah, perlindungan terhadap harta (Hifzh Al-Mal) termasuk dalam kategori…

  • A. Dharuriyyat
  • B. Hajiyyat
  • C. Tahsiniyyat
  • D. Mukammilat
Jawaban: A
Hifzh Al-Mal merupakan salah satu dari lima tujuan pokok syariah (dharuriyyat) yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup manusia.
50.

Tokoh kontemporer yang mengembangkan teori Maqashid Syariah dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah adalah…

  • A. Yusuf Al-Qaradhawi
  • B. Al-Ghazali
  • C. Ibnu Rusyd
  • D. Ibnu Taimiyah
Jawaban: A
Yusuf Al-Qaradhawi adalah pemikir kontemporer yang memperluas konsep maqashid syariah dalam bidang ekonomi dan muamalah modern.

Latihan soal ijtihad dan maqashid itu yang biasanya bikin mikir dua kali di UAS. Soal-soal di Modul 6 dan 8 sering muncul dalam format studi kasus akad murabahah atau mudharabah, jadi nggak bisa cuma hafal definisi. Bagian perbedaan antara qath’i dan zhanni juga sering dijebak di soal pengertian lafaz.

Di EKSA4208 Ushul Fiqh, pola soal UTM biasanya banyak dari Modul 1 sampai 3, sementara UO lebih sering ngetes nalar kaidah ushuliyyah di Modul 7. Kalau kamu mau nyari bank soal UAS UT buat latihan tambahan, ada banyak koleksi di situs itu. Yang penting diingat, pemahaman soal urf dan maslahah mursalah itu kunci buat bedain jawaban benar dan salah.

Bagikan

error: Content is protected !!