Jujur, bagian yang paling bikin saya pusing pas belajar EKSA4208 Ushul Fiqh adalah Modul 3 tentang sumber hukum yang diperselisihkan. Antara istihsan, maslahah mursalah, dan ‘urf, kadang rasanya campur aduk. Padahal semuanya punya syarat dan kehujjahan yang berbeda. kumpulan soal UT di halaman ini bisa jadi teman belajar yang tepat untuk memperjelas perbedaan itu satu per satu.
Modul 4 tentang dilalah lafaz dari segi kejelasan dan cakupan makna juga sering bikin mikir keras. Bedain mana lafaz zhahir, nash, mufassar, sama muhkam itu perlu latihan rutin. kumpulan soal UT Ekonomi Syariah ini mengelompokkan soal per KB sehingga kamu bisa fokus. Jangan skip bagian ‘am dan khas karena itu dasar buat memahami akad.
soal UAS Universitas Terbuka di bawah ini nyerempet inti dari setiap modul, termasuk kaidah ushuliyyah di Modul 7. Setiap soal kami lengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan, bukan jawaban instan. Baca pembahasannya dulu kalau ada jawaban yang ternyata berbeda dari yang kamu pikirkan.
Soal UT EKSA4208 Ushul Fiqh
Manakah pernyataan yang benar mengenai hubungan antara Ushul Fiqh dan Fiqh?
Ushul Fiqh berfungsi sebagai metodologi atau kerangka kerja untuk menggali dan menetapkan hukum (istinbath). Fiqh adalah produk hukum syariah praktis yang dihasilkan dari proses tersebut, sehingga keduanya memiliki hubungan erat namun berbeda.
Kitab Al-Risalah karya Imam Syafi'i memiliki kedudukan penting dalam sejarah Ushul Fiqh karena…
Imam Syafi'i diakui sebagai peletak dasar ilmu Ushul Fiqh. Kitabnya, Al-Risalah, adalah karya pertama yang membahas secara sistematis metode penarikan hukum dari sumbernya, menjadikannya fondasi penting bagi perkembangan disiplin ini.
Karakteristik utama dari metode istidlal Mazhab Hanafi yang membedakannya dengan mazhab lain adalah…
Mazhab Hanafi terkenal dengan penggunaan akal yang lebih dominan. Mereka sering menggunakan istihsan (menganggap baik suatu perbuatan) untuk meninggalkan qiyas yang ketat demi kemaslahatan dan keadilan, sebuah ciri khas yang membedakannya dari mazhab lain.
Ayat Al-Qur'an yang secara jelas memerintahkan untuk memenuhi akad perjanjian (seperti transaksi jual beli) adalah…
Surah Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi 'Yaa ayyuhal ladziina aamanuu awfuu bil 'uquud' adalah dalil utama dalam Al-Qur'an yang memerintahkan umat Islam untuk menepati akad-akad mereka, mencakup berbagai transaksi dalam ekonomi syariah.
Dalam konteks penetapan hukum, fungsi utama As-Sunnah terhadap Al-Qur'an adalah…
Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayan) bagi Al-Qur'an. Sunnah dapat merinci ayat yang mujmal (global), mengkhususkan ayat yang 'am (umum), atau menetapkan hukum yang belum disebutkan secara eksplisit, namun tetap dalam kerangka prinsip Al-Qur'an.
Rukun qiyas yang menjadi 'illah (alasan hukum) yang menjadi dasar pengqiyasan hukum cabang (far'u) dengan hukum pokok (ashl) adalah…
'Illah adalah sifat yang terdapat pada hukum pokok (ashl) dan juga ditemukan pada cabang (far'u), yang menjadi motivasi atau alasan ditetapkannya suatu hukum. Tanpa 'illah yang sama, qiyas tidak dapat dilakukan.
Landasan kehujjahan maslahah mursalah sebagai sumber hukum adalah bahwa maslahah tersebut…
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan secara spesifik oleh syara' sebagai dalil hukum, namun juga tidak ada dalil yang melarang atau membatalkannya. Kehujjahannya diterima selama sejalan dengan maqashid syariah dan tidak bertentangan dengan nash yang qath'i.
Konsep Istishab dalam Ushul Fiqh berarti…
Istishab adalah prinsip melanjutkan keberlakuan suatu hukum yang telah ada sebelumnya, baik itu hukum asal muamalah (mubah) atau hukum yang sudah ditetapkan, hingga ada dalil yang jelas dan pasti mengubah status hukum tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahan Qawl Al-Shahabi (pendapat sahabat). Pendapat yang menyatakan bahwa pendapat sahabat tidak mengikat adalah…
Imam Syafi'i dan mayoritas ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa pendapat sahabat tidaklah mengikat secara mutlak. Mereka hanya bisa dijadikan hujjah jika tidak ada nash lain yang lebih kuat, namun seorang mujtahid boleh memilih pendapat yang berbeda.
Lafaz 'مُسْلِمَات' (muslimaat – wanita-wanita muslimah) termasuk dalam kategori lafaz dari segi kejelasan makna sebagai…
Lafaz Zhahir adalah lafaz yang menunjukkan makna yang jelas dari susunan katanya, namun masih memungkinkan untuk dita'wil atau memiliki makna lain. Kata 'muslimaat' secara zhahir berarti wanita muslimah, tetapi mungkin merujuk pada arti lain dalam konteks tertentu.
Dalam ilmu Ushul Fiqh, hukum asal dari sebuah perintah (Amr) adalah…
Kaidah ushuliyyah menyatakan 'Al-Ashl fi Al-Amr li Al-Wujub' atau hukum asal dari suatu perintah adalah menunjukkan kewajiban. Artinya, jika ada perintah syara', maka kita wajib melaksanakannya sampai ada dalil lain yang mengubah status hukumnya menjadi sunnah, mubah, atau lainnya.
Harta yang diperoleh dari hasil perjudian termasuk dalam kategori…
Dalam hukum taklifi, haram adalah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan secara pasti. Perjudian (maisir) jelas diharamkan syara', sehingga harta yang diperoleh darinya adalah haram baik dari segi perbuatan maupun substansinya.
Dalam hukum wadh'i, status akad jual beli yang sah secara rukun dan syarat disebut dengan hukum…
Dalam hukum wadh'i, sebuah akad atau perbuatan dinilai 'sah' jika memenuhi seluruh rukun dan syaratnya. Sebaliknya, jika tidak memenuhi rukun, akad tersebut 'batal' (bathil). Jika memenuhi rukun tapi ada cacat syarat, bisa jadi 'fasid'.
Seorang mujtahid harus memiliki kompetensi keilmuan yang mendalam, termasuk menguasai bahasa Arab (nahwu, sharaf, balaghah), ilmu tafsir, ilmu hadis, ushul fiqh, dan ilmu-ilmu lain yang relevan untuk menggali hukum dari sumbernya.
Ijtihad intiqa'i (selektif) di era kontemporer berarti…
Ijtihad intiqa'i adalah bentuk ijtihad dengan cara memilih dan mengambil (mentarjih) salah satu pendapat yang sudah ada dari ulama-ulama mazhab, yang dinilai paling kuat dalilnya dan paling sesuai dengan konteks, terutama untuk kemaslahatan di masa sekarang.
Dalam kaidah ushuliyyah, hukum asal dalam perkara muamalah adalah…
Kaidah 'Al-Ashl fi Al-Muamalat Al-Ibahah' menyatakan bahwa hukum asal dari semua transaksi dan hubungan muamalah adalah boleh atau mubah. Prinsip ini memberikan kelapangan dalam aktivitas ekonomi, kecuali ada dalil yang jelas dan tegas melarangnya.
Tingkatan mashlahah yang paling tinggi dan wajib dijaga dalam Maqashid Al-Syariah adalah…
Maqashid Al-Syariah memiliki tiga tingkatan, dengan Dharuriyyat sebagai yang paling fundamental dan pokok. Ini adalah kemaslahatan yang harus ada untuk kelangsungan hidup manusia, mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tanpa ini, kehidupan akan kacau.
Objek kajian Ushul Fiqh secara spesifik adalah…
Objek kajian Ushul Fiqh adalah dalil-dalil hukum secara global (ijmali) dan metode istinbath hukum darinya, bukan hukum cabang yang terperinci.
Kitab Al-Risalah yang menjadi tonggak kodifikasi Ushul Fiqh pertama kali ditulis oleh…
Imam Al-Syafi'i diakui sebagai perintis penulisan Ushul Fiqh secara sistematis melalui kitabnya Al-Risalah.
Dalam metode istidlal Mazhab Hanafi, salah satu sumber hukum yang didahulukan dari Qiyas adalah…
Mazhab Hanafi mengedepankan Istihsan sebagai pertimbangan hukum yang lebih kuat dari Qiyas dalam kondisi tertentu.
Ayat Al-Qur'an yang bersifat zhanni al-dalalah artinya…
Zhanni al-dalalah adalah ayat yang dalalahnya tidak tegas dan masih mengandung kemungkinan ta'wil atau makna lain.
Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur'an dalam penetapan hukum meliputi hal berikut, kecuali…
Sunnah tidak dapat membatalkan (menasakh) Al-Qur'an secara mandiri karena kedudukannya tidak setingkat Al-Qur'an dalam hal ini.
Ijma' yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh umat Islam adalah…
Ijma' sharih adalah kesepakatan tegas seluruh mujtahid pada satu masa dan menjadi hujjah yang mengikat.
Penerapan Maslahah Mursalah sebagai sumber hukum disyaratkan bahwa kemaslahatan tersebut harus…
Maslahah Mursalah harus sejalan dengan tujuan syariat dan tidak ditolak oleh dalil tertentu, serta bersifat universal.
Istishab dalam istinbath hukum berarti…
Istishab adalah menetapkan hukum suatu keadaan sebagaimana adanya selama belum ada dalil yang mengubahnya.
Dalam Qawl Al-Shahabi, ulama berbeda pendapat tentang kehujjahannya. Pendapat yang mengatakan Qawl Al-Shahabi tidak mengikat secara mutlak dianut oleh mayoritas ulama…
Ulama Syafi'iyyah umumnya tidak menganggap Qawl Al-Shahabi sebagai hujjah yang mengikat secara mutlak.
Lafaz 'Am adalah lafaz yang mencakup semua satuan yang termasuk di dalamnya tanpa batas. Hukum asal lafaz 'am adalah…
Lafaz 'am tetap berlaku pada keumumannya selama tidak ada dalil yang mentakhsis (mengkhususkan).
Lafaz yang menunjukkan makna tersirat dari suatu teks, yaitu petunjuk dari makna yang bukan menjadi tujuan utama pembicaraan, disebut…
Dilalah Isyarah adalah petunjuk lafaz terhadap makna yang bukan menjadi tujuan utama pembicaraan tetapi dipahami dari isyarat lafaz tersebut.
Hukum asal dari perintah (amr) dalam Ushul Fiqh adalah…
Hukum asal perintah (amr) adalah wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi yang memalingkannya ke hukum lain.
Dalam hukum wadh'i, fasid adalah…
Fasid adalah akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat tertentu, berbeda dengan batal yang menyangkut rukun.
Syarat utama bagi seseorang untuk disebut mukallaf adalah…
Syarat mukallaf adalah berakal dan baligh, karena taklif hanya berlaku bagi yang mampu memahami dan bertanggung jawab.
Ijtihad Jama'i (kolektif) sangat relevan di era modern karena…
Ijtihad kolektif memadukan keahlian berbagai disiplin ilmu sehingga menghasilkan keputusan yang lebih matang untuk masalah kontemporer yang kompleks.
Kaidah 'Al-Ashl fi Al-Muamalat Al-Ibahah' berarti…
Kaidah ini menegaskan bahwa dalam bidang muamalah, berlaku prinsip kebolehan selama tidak ada larangan dari syariat.
Maqashid Al-Syariah pada tingkatan dharuriyyat meliputi pemeliharaan lima unsur pokok. Berikut yang termasuk dalam Hifzh Al-Mal adalah…
Hifzh Al-Mal (perlindungan harta) diwujudkan dengan aturan seperti larangan mencuri dan riba agar harta terjaga dengan baik.
Definisi Ushul Fiqh secara etimologi berarti…
Secara bahasa, Ushul Fiqh terdiri dari kata 'Ushul' (dasar/akar) dan 'Fiqh' (pemahaman), sehingga berarti dasar-dasar hukum.
Tokoh utama yang pertama kali membukukan ilmu Ushul Fiqh secara sistematis dalam kitab Ar-Risalah adalah…
Imam Syafi'i diakui sebagai peletak dasar Ushul Fiqh melalui kitabnya Ar-Risalah yang membahas metodologi istinbath hukum.
Dalam klasifikasi ayat Al-Qur'an, ayat yang maknanya jelas dan hanya memiliki satu kemungkinan penafsiran disebut…
Ayat Muhkam adalah ayat yang jelas maknanya dan tidak memerlukan takwil, berbeda dengan Mutasyabih yang memiliki multitafsir.
Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur'an dalam menetapkan hukum dapat berfungsi sebagai…
Sunnah berfungsi sebagai bayan (penjelas) terhadap Al-Qur'an, baik memperkuat, merinci, atau menetapkan hukum baru yang tidak disebut secara eksplisit.
Konsep Ijma' sebagai sumber hukum Islam ketiga mensyaratkan…
Ijma' adalah kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah mengenai hukum syara'.
Maslahah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash namun sejalan dengan tujuan syariah. Syarat penerapannya adalah…
Maslahah Mursalah sah digunakan jika sejalan dengan maqashid syariah, tidak bertentangan dengan nash, dan bersifat umum (kulli).
Istishab adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa…
Istishab adalah menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya tetap berlaku sampai ada dalil yang mengubah status tersebut.
Dalam klasifikasi lafaz dari segi kejelasan makna, lafaz yang maknanya jelas namun masih memerlukan penjelasan tambahan disebut…
Lafaz Zhahir memiliki makna yang jelas secara langsung, namun masih mungkin ditakwilkan jika ada indikasi lain.
Perintah (amr) dalam ushul fiqh pada dasarnya menunjukkan hukum…
Kaidah ushuliyyah menyatakan bahwa 'al-ashlu fi al-amr li al-wujub' yang berarti hukum asal perintah adalah wajib.
Hukum Taklifi yang bersifat meminta pilihan tanpa adanya dorongan atau larangan disebut…
Mubah adalah hukum yang memberikan kebebasan kepada mukallaf untuk melakukan atau meninggalkan tanpa konsekuansi pahala atau dosa.
Unsur hukum Wadh'i yang menyebabkan suatu perbuatan tidak sah meskipun syarat dan rukun terpenuhi disebut…
Mani' adalah penghalang yang menghilangkan keabsahan suatu perbuatan hukum, misalnya haid menghalangi keabsahan shalat.
Syarat utama bagi seorang mujtahid agar dapat melakukan ijtihad adalah…
Seorang mujtahid harus menguasai ushul fiqh, bahasa Arab, Al-Qur'an, dan hadis untuk dapat melakukan istinbath hukum secara benar.
Ijtihad kontemporer yang dilakukan dengan memilih pendapat yang paling kuat di antara berbagai mazhab disebut…
Ijtihad Intiqa'i adalah ijtihad selektif yaitu memilih pendapat terkuat dari para ulama terdahulu.
Kaidah 'Al-Ashl fi Al-Muamalat Al-Ibahah' berarti bahwa hukum asal dalam muamalah adalah…
Kaidah ini menyatakan bahwa semua bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam Maqashid Syariah, perlindungan terhadap harta (Hifzh Al-Mal) termasuk dalam kategori…
Hifzh Al-Mal merupakan salah satu dari lima tujuan pokok syariah (dharuriyyat) yang harus dijaga demi keberlangsungan hidup manusia.
Tokoh kontemporer yang mengembangkan teori Maqashid Syariah dalam konteks ekonomi dan keuangan syariah adalah…
Yusuf Al-Qaradhawi adalah pemikir kontemporer yang memperluas konsep maqashid syariah dalam bidang ekonomi dan muamalah modern.
Latihan soal ijtihad dan maqashid itu yang biasanya bikin mikir dua kali di UAS. Soal-soal di Modul 6 dan 8 sering muncul dalam format studi kasus akad murabahah atau mudharabah, jadi nggak bisa cuma hafal definisi. Bagian perbedaan antara qath’i dan zhanni juga sering dijebak di soal pengertian lafaz.
Di EKSA4208 Ushul Fiqh, pola soal UTM biasanya banyak dari Modul 1 sampai 3, sementara UO lebih sering ngetes nalar kaidah ushuliyyah di Modul 7. Kalau kamu mau nyari bank soal UAS UT buat latihan tambahan, ada banyak koleksi di situs itu. Yang penting diingat, pemahaman soal urf dan maslahah mursalah itu kunci buat bedain jawaban benar dan salah.




