💜 Selalu gratis

Soalut.com tetap gratis karena kamu. Yuk, bantu kami terus hadir!💜 Selalu gratis

🙌 Ikut Dukung

Soal UAS UT SPKN4207 Hukum dan Lembaga Internasional Beserta Kunci Jawaban

Aplikasi Resmi

Soalut.com — Soal Ujian UT

★★★★★ · Gratis · 9 MB · Android
Unduh
Soal UT SPKN4207 Hukum dan Lembaga Internasional
Soal UT SPKN4207 Hukum dan Lembaga Internasional

Menguasai SPKN4207 Hukum dan Lembaga Internasional membuka wawasan Anda terhadap dinamika hubungan antarnegara dan organisasi global. Manfaat utama mempelajari mata kuliah ini adalah kemampuan menganalisis kasus internasional secara kritis. Anda dapat mengakses sumber belajar lengkap di soalut.com untuk memperdalam pemahaman.

Soal UT yang tersedia membantu Anda mengidentifikasi pola pertanyaan dan materi paling sering diujikan. Dengan berlatih secara teratur, Anda dapat mengukur penguasaan topik seperti sumber hukum dan fungsi lembaga internasional. Persiapan matang akan meningkatkan kepercayaan diri saat ujian.

Memahami contoh Soal UAS UT menjadi kunci untuk menghadapi ujian akhir dengan hasil optimal. Soal Ujian UT biasanya mencakup studi kasus dan teori dasar hukum internasional. Latihan soal secara konsisten akan mempertajam kemampuan analisis Anda terhadap setiap materi yang diujikan.

Catatan: Soal-soal ini akan terus diperbarui mengikuti modul terbaru Universitas Terbuka.

Soal UT SPKN4207 Hukum dan Lembaga Internasional

1.

Apakah yang menjadi objek kajian utama dari Hukum Internasional sebagaimana didefinisikan dalam Modul 1?

  • A. Hubungan antar individu dalam satu negara
  • B. Hubungan hukum yang mengatur subjek-subjek hukum internasional
  • C. Hukum pidana nasional suatu negara
  • D. Peraturan perdagangan antar perusahaan multinasional
Jawaban: B. Hubungan hukum yang mengatur subjek-subjek hukum internasional.
Hukum Internasional pada dasarnya mengatur hubungan hukum antar subjek hukum internasional, terutama negara, serta organisasi internasional dan subjek lainnya.
2.

Teori hukum alam (natural law theory) dalam konteks Hukum Internasional berpendapat bahwa:

  • A. Hukum internasional hanya berlaku jika disepakati oleh negara-negara
  • B. Hukum internasional bersumber dari rasio dan moralitas universal yang melekat pada manusia
  • C. Hukum internasional adalah kehendak penguasa negara yang terkuat
  • D. Hukum internasional tidak memiliki kekuatan mengikat sama sekali
Jawaban: B. Hukum internasional bersumber dari rasio dan moralitas universal yang melekat pada manusia.
Teori hukum alam meyakini bahwa hukum bersumber dari akal budi dan moralitas kodrati yang berlaku universal, termasuk dalam lingkup hukum internasional.
3.

Ruang lingkup kajian Hukum Internasional mencakup aspek-aspek berikut, kecuali:

  • A. Hukum perang dan perdamaian
  • B. Hukum laut internasional
  • C. Hukum pidana domestik suatu negara
  • D. Hukum diplomatik dan konsuler
Jawaban: C. Hukum pidana domestik suatu negara.
Hukum pidana domestik suatu negara adalah bagian dari hukum nasional, bukan ruang lingkup kajian utama Hukum Internasional.
4.

Menurut sejarah perkembangan Hukum Internasional sebagai disiplin ilmu, tokoh yang dianggap sebagai 'Bapak Hukum Internasional' adalah:

  • A. Immanuel Kant
  • B. Hugo Grotius
  • C. Thomas Hobbes
  • D. Aristoteles
Jawaban: B. Hugo Grotius.
Hugo Grotius, melalui karyanya De Jure Belli ac Pacis (1625), dianggap sebagai pelopor dan Bapak Hukum Internasional modern.
5.

Peristiwa bersejarah apakah yang secara signifikan mempengaruhi praktik diplomatik dan perkembangan Hukum Internasional pada awal abad ke-20?

  • A. Perang Dingin
  • B. Pembentukan Uni Eropa
  • C. Perang Dunia I dan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa
  • D. Penandatanganan Magna Carta
Jawaban: C. Perang Dunia I dan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa.
Perang Dunia I dan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations) merupakan tonggak penting dalam praktik diplomatik dan perkembangan hukum internasional.
6.

Subjek hukum internasional primer yang memiliki kedaulatan penuh dan hak serta kewajiban langsung di bawah hukum internasional adalah:

  • A. Individu
  • B. Organisasi non-pemerintah (LSM)
  • C. Negara
  • D. Perusahaan multinasional
Jawaban: C. Negara.
Negara adalah subjek hukum internasional yang utama dan memiliki kapasitas penuh untuk memiliki hak, kewajiban, dan kedaulatan di bawah hukum internasional.
7.

Menurut hukum internasional, syarat utama suatu entitas dapat diakui sebagai negara adalah memiliki:

  • A. Kekuatan militer yang besar
  • B. Pengakuan dari semua negara di dunia
  • C. Penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain
  • D. Keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Jawaban: C. Penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain.
Unsur konstitutif negara meliputi penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang berdaulat, dan kapasitas untuk berhubungan dengan negara lain (sesuai Konvensi Montevideo 1933).
8.

Sumber hukum internasional utama yang diakui dalam Statuta Mahkamah Internasional adalah:

  • A. Putusan hakim tunggal
  • B. Undang-undang nasional
  • C. Perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan prinsip umum hukum
  • D. Opini publik internasional
Jawaban: C. Perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan prinsip umum hukum.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan sumber hukum utama: perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
9.

Hukum kebiasaan internasional sebagai sumber hukum terbentuk apabila terdapat dua elemen, yaitu:

  • A. Keinginan politik dan dukungan media
  • B. Praktik umum negara (usus) dan keyakinan hukum (opinio juris)
  • C. Kesepakatan tertulis dan ratifikasi oleh parlemen
  • D. Doktrin para sarjana dan resolusi PBB
Jawaban: B. Praktik umum negara (usus) dan keyakinan hukum (opinio juris).
Dua elemen pembentuk hukum kebiasaan internasional adalah praktik negara yang konsisten (usus) dan keyakinan bahwa praktik tersebut diwajibkan oleh hukum (opinio juris).
10.

Dalam ketatanegaraan Indonesia, kedudukan perjanjian internasional setelah diratifikasi setara dengan:

  • A. Peraturan Presiden
  • B. Undang-Undang (UU)
  • C. Peraturan Pemerintah
  • D. Keputusan Menteri
Jawaban: B. Undang-Undang (UU).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, perjanjian internasional yang telah diratifikasi dan disetujui oleh DPR memiliki kekuatan hukum setara dengan Undang-Undang di Indonesia.
11.

Yurisdiksi negara untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan di luar wilayahnya tetapi berdampak pada negaranya adalah yurisdiksi berdasarkan asas:

  • A. Teritorial
  • B. Universal
  • C. Protektif
  • D. Personal aktif
Jawaban: C. Protektif.
Asas yurisdiksi protektif (protective principle) memberikan hak kepada negara untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di luar negeri yang mengancam keamanan atau kepentingan vital negara tersebut.
12.

Suatu negara dapat dimintai pertanggungjawaban internasional jika tindakannya melanggar kewajiban internasional dan tindakan tersebut dapat diatribusikan kepada:

  • A. Individu warga negara yang tidak terafiliasi dengan negara
  • B. Perusahaan swasta nasional
  • C. Organ atau pejabat negara yang bertindak dalam kapasitas resmi
  • D. Organisasi non-pemerintah asing
Jawaban: C. Organ atau pejabat negara yang bertindak dalam kapasitas resmi.
Pertanggungjawaban negara timbul ketika suatu tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum internasional dapat diatribusikan kepada negara, termasuk tindakan organ-organ negaranya.
13.

Berikut ini yang termasuk dalam macam pertanggungjawaban negara adalah tanggung jawab atas:

  • A. Tindakan pribadi warga negara yang tidak ada hubungannya dengan negara
  • B. Tindakan orang yang bertindak atas nama negara (ultra vires)
  • C. Bencana alam murni di wilayahnya
  • D. Fluktuasi harga komoditas global
Jawaban: B. Tindakan orang yang bertindak atas nama negara (ultra vires).
Negara dapat bertanggung jawab atas tindakan ultra vires, yaitu tindakan yang dilakukan oleh organ negara meskipun melampaui wewenangnya, selama tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas resmi.
14.

Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diklasifikasikan sebagai organisasi internasional yang bersifat:

  • A. Regional dan tertutup
  • B. Universal dan antar-pemerintah
  • C. Swasta dan non-profit
  • D. Bilateral dan sementara
Jawaban: B. Universal dan antar-pemerintah.
PBB adalah organisasi internasional universal (terbuka untuk semua negara) dan bersifat antar-pemerintah (intergovernmental).
15.

Hak dan wewenang suatu lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional bersumber dari:

  • A. Keinginan sekretariat jenderal lembaga tersebut
  • B. Anggaran dasar (constituent instrument) yang disepakati negara anggota
  • C. Hukum nasional negara tempat lembaga itu berada
  • D. Praktik diplomasi yang tidak tertulis
Jawaban: B. Anggaran dasar (constituent instrument) yang disepakati negara anggota.
Hak, wewenang, dan fungsi lembaga internasional pada dasarnya ditentukan dan dibatasi oleh anggaran dasarnya (treaty constituent).
16.

Klasifikasi sengketa internasional dapat dibedakan menjadi sengketa hukum dan sengketa politik. Contoh sengketa hukum adalah:

  • A. Sengketa perbatasan yang didasarkan pada interpretasi perjanjian
  • B. Persaingan pengaruh ekonomi antar negara
  • C. Perbedaan ideologi pemerintahan
  • D. Klaim kepemilikan sumber daya tanpa dasar hukum
Jawaban: A. Sengketa perbatasan yang didasarkan pada interpretasi perjanjian.
Sengketa hukum (legal dispute) adalah sengketa yang dapat diselesaikan dengan penerapan hukum dan perjanjian, seperti sengketa batas wilayah berdasarkan traktat.
17.

Salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara damai melalui pihak ketiga yang hasil keputusannya tidak mengikat disebut:

  • A. Arbitrase
  • B. Yudisial (Mahkamah Internasional)
  • C. Mediasi dan jasa baik (good offices)
  • D. Boikot ekonomi
Jawaban: C. Mediasi dan jasa baik (good offices).
Mediasi dan jasa baik adalah bentuk penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga, namun keputusan atau rekomendasi yang diberikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, hanya sebagai saran.
18.

Berdasarkan definisi hukum internasional, lembaga internasional dapat dikategorikan sebagai subjek hukum internasional. Manakah pernyataan yang paling tepat mengenai definisi lembaga internasional?

  • A. Lembaga internasional adalah organisasi yang didirikan oleh individu warga negara dari berbagai negara
  • B. Lembaga internasional adalah organisasi yang dibentuk oleh negara-negara melalui perjanjian internasional untuk mencapai tujuan bersama
  • C. Lembaga internasional adalah badan yang hanya berfungsi sebagai mediator dalam sengketa dagang antarnegara
  • D. Lembaga internasional adalah forum pertemuan informal para pemimpin negara tanpa dasar hukum yang tetap
Jawaban: B. Lembaga internasional adalah organisasi yang dibentuk oleh negara-negara melalui perjanjian internasional untuk mencapai tujuan bersama.
Menurut modul, lembaga internasional (organisasi internasional) didirikan oleh negara-negara melalui perjanjian internasional, memiliki tujuan bersama, dan diakui sebagai subjek hukum internasional.
19.

Teori yang menyatakan bahwa hukum internasional hanya mengikat negara karena negara telah memberikan persetujuannya secara sukarela disebut sebagai teori…

  • A. Hukum alam (natural law)
  • B. Positivisme hukum
  • C. Voluntarisme
  • D. Solidarisme
Jawaban: C. Voluntarisme.
Teori voluntarisme menekankan bahwa dasar mengikatnya hukum internasional adalah kehendak atau persetujuan negara. Ini berbeda dengan positivisme yang menekankan pada fakta sosial, atau hukum alam yang bersumber dari moral.
20.

Ruang lingkup kajian hukum internasional meliputi aspek publik dan privat. Contoh spesifik yang termasuk dalam ranah hukum internasional publik adalah…

  • A. Kontrak dagang antara perusahaan multinasional yang berbasis di dua negara berbeda
  • B. Penentuan hukum yang berlaku dalam perkawinan campuran warga negara Indonesia dan Jerman
  • C. Peraturan mengenai penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara lain
  • D. Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah antara warga negara asing di Indonesia
Jawaban: C. Peraturan mengenai penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara lain.
Hukum internasional publik mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya, termasuk penggunaan kekuatan. Opsi A, B, dan D lebih masuk dalam ranah hukum perdata internasional atau hukum nasional.
21.

Sejarah hukum internasional sebagai disiplin ilmu akademik mulai berkembang secara signifikan pada masa…

  • A. Kerajaan Romawi Kuno
  • B. Abad Pertengahan Eropa
  • C. Zaman Renaisans dan Reformasi
  • D. Abad ke-19 dan awal abad ke-20
Jawaban: D. Abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Meskipun gagasan hukum internasional sudah ada sebelumnya, disiplin ilmu hukum internasional mulai berkembang pesat sebagai kajian akademik yang sistematis pada abad ke-19, bersamaan dengan berdirinya fakultas hukum dan asosiasi internasional.
22.

Perjanjian Westphalia tahun 1648 sering dianggap sebagai tonggak sejarah penting dalam perkembangan hukum internasional sebagai praktik diplomatik. Apa alasan utamanya?

  • A. Perjanjian tersebut mengakhiri Perang Dunia Pertama
  • B. Perjanjian tersebut mendirikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
  • C. Perjanjian tersebut mengakui prinsip kedaulatan negara dan sistem negara modern Eropa
  • D. Perjanjian tersebut mengkodifikasi hukum laut untuk pertama kalinya
Jawaban: C. Perjanjian tersebut mengakui prinsip kedaulatan negara dan sistem negara modern Eropa.
Perdamaian Westphalia mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun, mengakui kedaulatan negara-negara merdeka, tidak adanya otoritas di atas negara, dan kesetaraan antarnegara. Ini menjadi fondasi sistem negara modern dan hukum internasional.
23.

Deklarasi Hukum Humaniter (Hague Conventions) dan pendirian Mahkamah Arbitrase Permanen pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 menunjukkan perkembangan hukum internasional di bidang…

  • A. Hukum laut dan perdagangan internasional
  • B. Penyelesaian sengketa secara damai dan hukum perang
  • C. Perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  • D. Pembentukan organisasi ekonomi regional
Jawaban: B. Penyelesaian sengketa secara damai dan hukum perang.
Konvensi Den Haag difokuskan pada hukum perang dan cara-cara penyelesaian sengketa secara damai. Pendirian Mahkamah Arbitrase Permanen juga bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai melalui arbitrase.
24.

Organisasi internasional dan individu adalah subjek hukum internasional. Namun, kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional memiliki keterbatasan. Keterbatasan utama tersebut adalah…

  • A. Individu tidak dapat memiliki hak dan kewajiban apapun berdasarkan hukum internasional
  • B. Individu hanya dapat menjadi subjek hukum internasional jika ia adalah seorang diplomat
  • C. Kemampuan individu untuk menuntut hak di tingkat internasional sangat terbatas dan biasanya bergantung pada perjanjian atau yurisdiksi pengadilan khusus
  • D. Individu dianggap sebagai objek hukum internasional, bukan subjek
Jawaban: C. Kemampuan individu untuk menuntut hak di tingkat internasional sangat terbatas dan biasanya bergantung pada perjanjian atau yurisdiksi pengadilan khusus.
Hukum internasional modern mengakui individu sebagai subjek, tetapi tidak sepenuhnya seperti negara. Individu memiliki hak dan kewajiban, namun hak untuk menuntut secara langsung di forum internasional terbatas pada mekanisme tertentu (misal: pengadilan HAM, pengadilan pidana internasional).
25.

Suatu wilayah dapat diakui sebagai sebuah negara menurut hukum internasional jika memenuhi unsur-unsur konstitutif negara. Unsur yang membedakan suatu negara dengan subjek hukum internasional lainnya adalah…

  • A. Memiliki pemerintahan yang efektif dan berdaulat
  • B. Mampu mengadakan hubungan luar negeri dengan negara lain
  • C. Memiliki wilayah tetap, rakyat tetap, dan pemerintahan berdaulat
  • D. Diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Jawaban: C. Memiliki wilayah tetap, rakyat tetap, dan pemerintahan berdaulat.
Unsur konstitutif negara adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Tanpa salah satu unsur ini, suatu entitas belum bisa disebut negara. Pengakuan dari negara lain atau PBB bersifat deklaratif, bukan konstitutif.
26.

Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional utama yang tertulis. Syarat sahnya suatu perjanjian internasional meliputi…

  • A. Ditandatangani oleh kepala negara dan disetujui oleh semua negara di dunia
  • B. Memenuhi asas pacta sunt servanda dan kesepakatan bersama para pihak
  • C. Ditujukan untuk kepentingan satu negara saja dan diumumkan di media internasional
  • D. Tidak perlu ada kewenangan dari perwakilan negara yang menandatanganinya
Jawaban: B. Memenuhi asas pacta sunt servanda dan kesepakatan bersama para pihak.
Pacta sunt servanda adalah asas bahwa setiap perjanjian harus ditaati. Syarat sah perjanjian internasional meliputi subjek (negara/organisasi internasional), kewenangan, objek yang halal, dan kesepakatan bersama. Tidak perlu disetujui semua negara.
27.

Hukum kebiasaan internasional diakui sebagai sumber hukum internasional yang tidak tertulis. Agar suatu praktik dapat menjadi hukum kebiasaan internasional, diperlukan dua elemen, yaitu…

  • A. Praktik negara yang konsisten (usus) dan keyakinan bahwa praktik tersebut adalah hukum (opinio juris sive necessitatis)
  • B. Doktrin para ahli hukum yang paling terkenal dan putusan Mahkamah Internasional
  • C. Persetujuan tertulis dari semua negara besar dan ratifikasi oleh parlemen masing-masing
  • D. Deklarasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konvensi regional
Jawaban: A. Praktik negara yang konsisten (usus) dan keyakinan bahwa praktik tersebut adalah hukum (opinio juris sive necessitatis).
Dua elemen kebiasaan internasional adalah: (1) praktik negara yang umum dan konsisten (usus), dan (2) keyakinan bahwa praktik tersebut adalah hukum yang mengikat (opinio juris).
28.

Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dapat dijelaskan melalui teori monisme dan dualisme. Dalam teori dualisme, apabila terjadi konflik antara hukum internasional dan hukum nasional…

  • A. Hukum internasional selalu lebih unggul karena merupakan hukum yang lebih tinggi
  • B. Hukum nasional yang lebih dahulu berlaku akan mengesampingkan hukum internasional
  • C. Setiap negara harus mengubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan hukum internasional
  • D. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem yang terpisah, sehingga konflik diselesaikan oleh pengadilan nasional berdasarkan hukum nasionalnya
Jawaban: D. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem yang terpisah, sehingga konflik diselesaikan oleh pengadilan nasional berdasarkan hukum nasionalnya.
Teori dualisme memandang hukum internasional dan nasional sebagai dua sistem yang terpisah dan sederajat. Hukum internasional baru berlaku di dalam negeri jika telah ditransformasi menjadi hukum nasional. Jika terjadi konflik, pengadilan nasional akan menerapkan hukum nasionalnya.
29.

Di Indonesia, kedudukan perjanjian internasional dalam hukum nasional diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Berdasarkan undang-undang tersebut, perjanjian internasional yang telah diratifikasi memiliki kekuatan hukum…

  • A. Lebih rendah dari Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR, tetapi setara dengan Undang-undang
  • B. Sama dengan Peraturan Presiden
  • C. Lebih tinggi dari segala peraturan perundang-undangan termasuk UUD 1945
  • D. Hanya mengikat secara moral dan tidak memiliki kekuatan hukum di dalam negeri
Jawaban: A. Lebih rendah dari Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR, tetapi setara dengan Undang-undang.
Berdasarkan UU No. 24/2000 dan praktik ketatanegaraan Indonesia, perjanjian internasional yang telah diratifikasi dengan undang-undang memiliki kekuatan hukum setara dengan undang-undang, sehingga berada di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR.
30.

Sebuah negara menangkap dan mengadili seorang pelaku pembajakan di laut lepas. Tindakan ini didasarkan pada yurisdiksi negara yang bersifat universal. Yurisdiksi universal berlaku untuk…

  • A. Semua kejahatan yang terjadi di wilayah negara tersebut
  • B. Kejahatan yang dianggap sebagai musuh umat manusia (hostis humani generis) seperti pembajakan laut
  • C. Setiap pelanggaran kontrak dagang antara warga negara asing
  • D. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh warga negara sendiri di luar negeri
Jawaban: B. Kejahatan yang dianggap sebagai musuh umat manusia (hostis humani generis) seperti pembajakan laut.
Yurisdiksi universal memungkinkan negara untuk menangkap dan mengadili pelaku kejahatan internasional tertentu di mana pun kejahatan itu terjadi, tanpa perlu adanya hubungan teritorial atau nasionalitas. Pembajakan laut adalah contoh klasik dari hostis humani generis.
31.

Tanggung jawab negara (state responsibility) timbul ketika suatu negara melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban internasionalnya. Unsur pertama yang harus dipenuhi untuk menimbulkan tanggung jawab negara adalah…

  • A. Adanya kerugian finansial yang diderita oleh negara korban
  • B. Adanya perbuatan yang dapat diatribusikan kepada negara berdasarkan hukum internasional dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kewajiban internasional
  • C. Negara pelanggar harus mengakui secara resmi bahwa ia telah bersalah
  • D. Putusan dari Mahkamah Internasional yang telah berkekuatan hukum tetap
Jawaban: B. Adanya perbuatan yang dapat diatribusikan kepada negara berdasarkan hukum internasional dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kewajiban internasional.
Menurut Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA), unsur tanggung jawab negara adalah: (1) adanya perbuatan yang dapat diatribusikan kepada negara (tindakan organ negara), dan (2) perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional.
32.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) adalah lembaga peradilan utama PBB. Manakah pernyataan berikut yang tepat mengenai ICJ?

  • A. ICJ dapat mengadili individu yang melakukan genosida
  • B. ICJ hanya berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh negara, bukan oleh individu atau organisasi internasional
  • C. Semua negara anggota PBB wajib menerima yurisdiksi wajib ICJ tanpa syarat
  • D. Putusan ICJ bersifat final, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang bersengketa
Jawaban: B. ICJ hanya berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh negara, bukan oleh individu atau organisasi internasional.
ICJ adalah pengadilan untuk negara. Hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara di ICJ (contentious cases). ICJ juga memberikan opini hukum (advisory opinion) untuk organ PBB. Opsi C salah karena negara dapat menyatakan pengecualian (reservation) terhadap yurisdiksi wajib. Opsi D salah karena putusan ICJ mengikat para pihak.
33.

Sengketa internasional dapat diklasifikasikan menjadi sengketa hukum (legal disputes) dan sengketa politik (political disputes). Perbedaan mendasar antara keduanya adalah…

  • A. Sengketa hukum selalu berujung pada perang, sedangkan sengketa politik diselesaikan secara damai
  • B. Sengketa hukum didasarkan pada perbedaan penafsiran hukum, sedangkan sengketa politik menyangkut kepentingan nasional yang tidak dapat diukur dengan tolok ukur hukum
  • C. Sengketa hukum hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Internasional, sedangkan sengketa politik oleh Dewan Keamanan PBB
  • D. Sengketa hukum tidak melibatkan negara, sedangkan sengketa politik selalu melibatkan negara besar
Jawaban: B. Sengketa hukum didasarkan pada perbedaan penafsiran hukum, sedangkan sengketa politik menyangkut kepentingan nasional yang tidak dapat diukur dengan tolok ukur hukum.
Sengketa hukum adalah sengketa tentang hak dan kewajiban yang dapat ditentukan berdasarkan aturan hukum (justiciable). Sengketa politik (non-justiciable) menyangkut kepentingan yang lebih luas dan tidak dapat dengan mudah diputus hanya berdasarkan hukum.
34.

Kejahatan internasional tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga melanggar hukum internasional. Salah satu kejahatan internasional yang yurisdiksinya diatur dalam Statuta Roma dan diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah…

  • A. Perdagangan narkoba lintas negara
  • B. Penangkapan ikan ilegal di laut lepas
  • C. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
  • D. Pelanggaran hak cipta di media digital secara global
Jawaban: C. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).
Statuta Roma (1998) mengatur empat kejahatan inti yang menjadi yurisdiksi ICC: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Perdagangan narkoba (A), ilegal fishing (B), dan pelanggaran hak cipta (D) umumnya diatur oleh konvensi lain dan bukan yurisdiksi inti ICC.
35.

Menurut perjanjian Westphalia 1648, salah satu prinsip dasar yang diakui dalam hukum internasional adalah…

  • A. Kedaulatan negara
  • B. Kekuasaan absolut gereja
  • C. Hak intervensi kemanusiaan
  • D. Kewajiban membayar ganti rugi perang
Jawaban: A. Kedaulatan negara.
Perjanjian Westphalia 1648 diakui sebagai tonggak lahirnya konsep kedaulatan negara yang menjadi prinsip dasar hukum internasional.
36.

Teori hukum alam yang menyatakan bahwa hukum internasional berasal dari rasio manusia dan prinsip moral universal dikemukakan oleh…

  • A. Hugo Grotius
  • B. Hans Kelsen
  • C. Lassa Oppenheim
  • D. John Austin
Jawaban: A. Hugo Grotius.
Hugo Grotius adalah tokoh utama teori hukum alam yang berpendapat bahwa hukum internasional bersumber dari rasio manusia dan prinsip moral.
37.

Ruang lingkup kajian hukum internasional yang mempelajari subjek hukum selain negara, seperti organisasi internasional dan individu, dinamakan…

  • A. Hukum perdata internasional
  • B. Hukum publik internasional
  • C. Hukum humaniter internasional
  • D. Hukum diplomatik
Jawaban: B. Hukum publik internasional.
Hukum publik internasional mencakup subjek hukum tidak hanya negara tetapi juga organisasi internasional, individu, dan entitas lainnya.
38.

Tahapan sejarah hukum internasional yang ditandai dengan berkembangnya hubungan diplomatik antarnegara di Eropa pada abad ke-15 hingga ke-17 disebut…

  • A. Periode klasik
  • B. Periode modern awal
  • C. Periode setelah Perang Dunia
  • D. Periode kontemporer
Jawaban: B. Periode modern awal.
Periode modern awal (abad 15-17) adalah masa praktik diplomatik yang melahirkan kebiasaan hukum internasional.
39.

Perkembangan hukum internasional setelah Perang Dunia II ditandai dengan lahirnya organisasi internasional global yaitu…

  • A. Liga Bangsa-Bangsa
  • B. Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • C. Organisasi Perdagangan Dunia
  • D. Mahkamah Pidana Internasional
Jawaban: B. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PBB didirikan pada 1945 sebagai respon Perang Dunia II untuk menjaga perdamaian dan mengembangkan hukum internasional.
40.

Yang bukan termasuk subjek hukum internasional adalah…

  • A. Organisasi internasional
  • B. Individu
  • C. Perusahaan multinasional
  • D. Palang Merah Internasional
Jawaban: C. Perusahaan multinasional.
Perusahaan multinasional belum diakui secara penuh sebagai subjek hukum internasional, berbeda dengan negara, organisasi internasional, individu, dan ICRC.
41.

Salah satu hakikat negara dalam hukum internasional adalah memiliki kapasitas untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, yang dikenal sebagai…

  • A. Kedaulatan internal
  • B. Kedaulatan eksternal
  • C. Kedaulatan teritorial
  • D. Immunitas negara
Jawaban: B. Kedaulatan eksternal.
Kedaulatan eksternal berarti negara berhak menjalin hubungan internasional secara mandiri dan setara.
42.

Menurut hukum internasional, warga negara suatu negara yang berada di luar negeri tetap tunduk pada yurisdiksi negara asalnya, hal ini disebut asas…

  • A. Teritorial
  • B. Personalitas aktif
  • C. Perlindungan
  • D. Universal
Jawaban: B. Personalitas aktif.
Asas personalitas aktif (atau asas nasionalitas aktif) menyatakan bahwa negara memiliki yurisdiksi terhadap warga negaranya di mana pun berada.
43.

Sumber hukum internasional utama yang diatur dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional adalah…

  • A. Keputusan organisasi internasional
  • B. Perjanjian internasional
  • C. Doktrin para ahli
  • D. Keputusan pengadilan nasional
Jawaban: B. Perjanjian internasional.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional menyebut perjanjian internasional sebagai sumber utama hukum internasional.
44.

Hukum kebiasaan internasional dapat terbentuk apabila terdapat dua unsur, yaitu…

  • A. Praxis dan opinio juris
  • B. Teritorial dan ekstrateritorial
  • C. Formal dan material
  • D. Primer dan sekunder
Jawaban: A. Praxis dan opinio juris.
Unsur kebiasaan internasional adalah praktik umum (praxis) dan keyakinan hukum (opinio juris) bahwa praktik tersebut adalah hukum.
45.

Dalam teori monisme dengan supremasi hukum internasional, jika terjadi konflik antara hukum internasional dan hukum nasional, maka yang berlaku adalah…

  • A. Hukum nasional negara
  • B. Hukum internasional
  • C. Hukum yang lebih baru
  • D. Keputusan pengadilan nasional
Jawaban: B. Hukum internasional.
Teori monisme menganggap hukum internasional dan nasional sebagai satu kesatuan, dengan hukum internasional lebih tinggi sehingga menang atas hukum nasional.
46.

Di Indonesia, kedudukan perjanjian internasional dalam hukum nasional diatur melalui proses…

  • A. Ratifikasi oleh presiden tanpa DPR
  • B. Pengesahan dengan undang-undang
  • C. Dekrit presiden
  • D. Keputusan Mahkamah Agung
Jawaban: B. Pengesahan dengan undang-undang.
Berdasarkan UUD 1945, perjanjian internasional tertentu harus disahkan dengan undang-undang oleh DPR untuk berlaku di Indonesia.
47.

Yurisdiksi negara untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh siapa pun di wilayahnya disebut yurisdiksi…

  • A. Personalitas pasif
  • B. Teritorial
  • C. Universal
  • D. Perlindungan
Jawaban: B. Teritorial.
Yurisdiksi teritorial memberikan negara hak untuk mengadili semua tindak pidana yang terjadi di wilayahnya tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.
48.

Suatu negara dapat dimintai pertanggungjawaban internasional apabila…

  • A. Melakukan tindakan privat perusahaan dalam negeri
  • B. Melanggar kewajiban hukum internasional yang berlaku
  • C. Menolak memberikan visa diplomatik
  • D. Memiliki utang luar negeri yang besar
Jawaban: B. Melanggar kewajiban hukum internasional yang berlaku.
Tanggung jawab negara timbul ketika suatu negara melanggar kewajiban hukum internasional, baik berdasarkan perjanjian maupun kebiasaan.
49.

Macam pertanggungjawaban negara yang berbentuk pemulihan keadaan seperti sebelum pelanggaran terjadi disebut…

  • A. Restitusi
  • B. Kompensasi
  • C. Satisfaksi
  • D. Sanksi
Jawaban: A. Restitusi.
Restitusi bertujuan mengembalikan situasi ke keadaan sebelum terjadinya pelanggaran hukum internasional.
50.

Organisasi internasional yang bergerak di bidang keamanan kolektif dan memiliki kewenangan mengambil tindakan militer adalah…

  • A. International Monetary Fund
  • B. Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan Keamanan)
  • C. Organisasi Perdagangan Dunia
  • D. Mahkamah Pidana Internasional
Jawaban: B. Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan Keamanan).
Dewan Keamanan PBB berwenang mengambil tindakan militer untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan Piagam PBB.

Kuasai materi SPKN4207 Hukum dan Lembaga Internasional dengan berlatih soal. Format Ujian UT mencakup Ujian Take Home (UTM) dan Ujian Online (UO) yang membutuhkan pemahaman konsep kuat. Kerjakan soal latihan ini secara mandiri untuk mengukur kesiapan Anda.

Soal UAS UT ini merupakan simulasi tepat untuk menghadapi ujian sesungguhnya. Latihan rutin akan memperkuat pemahaman Anda tentang SPKN4207 Hukum dan Lembaga Internasional. Raih nilai terbaik dengan persiapan yang matang dan konsisten. Semangat belajar.

Bagikan

error: Content is protected !!