💜 Selalu gratis

Soalut.com tetap gratis karena kamu. Yuk, bantu kami terus hadir!💜 Selalu gratis

🙌 Ikut Dukung

Soal UAS UT FSSP4203 Pajak Penghasilan Badan dan Kunci Jawaban

Aplikasi Resmi

Soalut.com — Soal Ujian UT

★★★★★ · Gratis · 9 MB · Android
Unduh
Soal UT FSSP4203 Pajak Penghasilan Badan
Soal UT FSSP4203 Pajak Penghasilan Badan

Perpajakan perusahaan di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dinamika ekonomi global. Mahasiswa Fakultas Ekonomi UT perlu menguasai FSSP4203 Pajak Penghasilan Badan untuk memahami regulasi dan praktik perpajakan korporasi. Pemahaman mendalam tentang mata kuliah ini menjadi bekal penting menghadapi dunia profesional.

Persiapan ujian akhir semester memerlukan strategi belajar yang terstruktur dan komprehensif. Soal Ujian UT dirancang menguji pemahaman konseptual dan kemampuan aplikasi dalam kasus perpajakan riil. Platform soalut.com menyediakan berbagai referensi pembelajaran untuk mendukung persiapan mahasiswa menghadapi ujian dengan lebih percaya diri.

Latihan soal menjadi metode efektif untuk mengukur kesiapan menghadapi ujian akhir semester. Soal UT dari tahun sebelumnya membantu mahasiswa memahami pola dan tipe pertanyaan yang sering muncul. Soal UAS UT mencakup perhitungan pajak terutang, koreksi fiskal, hingga pelaporan SPT Badan yang membutuhkan pemahaman menyeluruh.

Catatan: Soal-soal ini akan terus diperbarui mengikuti modul terbaru Universitas Terbuka.

Soal UT FSSP4203 Pajak Penghasilan Badan

1.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) menurut UU PPh adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Manakah yang termasuk kriteria BUT?

  • A. Gedung kantor perwakilan dagang yang hanya melakukan kegiatan promosi
  • B. Tempat kedudukan manajemen yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia
  • C. Kantor perwakilan negara asing
  • D. Organisasi internasional yang diakui pemerintah
Jawaban: B. Tempat kedudukan manajemen yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Tempat kedudukan manajemen yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia termasuk kriteria BUT. Kantor perwakilan yang hanya promosi, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional bukan merupakan BUT.
2.

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak badan, yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah…

  • A. Penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
  • B. Seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak
  • C. Penghasilan neto setelah dikurangi kompensasi kerugian
  • D. Penghasilan bruto dikurangi harta
Jawaban: A. Penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan kemudian dikurangi kompensasi kerugian jika ada.
3.

Kelompok harta berwujud untuk keperluan penyusutan fiskal dibagi menjadi beberapa kelompok. Bangunan permanen termasuk dalam kelompok berapa dan berapa masa manfaatnya?

  • A. Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun
  • B. Kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun
  • C. Bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun
  • D. Kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun
Jawaban: C. Bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun.
Bangunan permanen merupakan kelompok tersendiri (bukan kelompok 1-4) dengan masa manfaat 20 tahun untuk keperluan penyusutan fiskal.
4.

Tarif PPh Badan sesuai dengan UU HPP untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya adalah…

  • A. 25% dari penghasilan kena pajak
  • B. 22% dari penghasilan kena pajak
  • C. 20% dari penghasilan kena pajak
  • D. 28% dari penghasilan kena pajak
Jawaban: B. 22% dari penghasilan kena pajak.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
5.

PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan impor dan pembelian barang tertentu. Siapa yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang?

  • A. Bank Devisa
  • B. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • C. Kantor Pelayanan Pajak
  • D. Bendahara Pemerintah
Jawaban: B. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang, kecuali impor yang dikecualikan.
6.

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu. Berapa tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga?

  • A. 2% dari jumlah bruto
  • B. 15% dari jumlah bruto
  • C. 10% dari jumlah bruto
  • D. 5% dari jumlah bruto
Jawaban: B. 15% dari jumlah bruto.
Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa bunga adalah 15% dari jumlah bruto, kecuali bunga yang telah dikenakan PPh final.
7.

PPh Pasal 24 adalah kredit pajak atas pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Apa batasan maksimal kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan?

  • A. Sebesar PPh terutang atas seluruh penghasilan
  • B. Sebesar pajak yang dibayar di luar negeri
  • C. Sebesar PPh yang terutang atas penghasilan dari luar negeri
  • D. Tidak ada batasan
Jawaban: C. Sebesar PPh yang terutang atas penghasilan dari luar negeri.
Kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dibatasi maksimal sebesar PPh yang terutang atas penghasilan dari luar negeri, dihitung secara proporsional.
8.

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berjalan?

  • A. PPh terutang tahun lalu dibagi 12
  • B. (PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak) dibagi 12
  • C. Estimasi penghasilan tahun ini dikali tarif dibagi 12
  • D. Sama dengan PPh Pasal 29 tahun lalu
Jawaban: B. (PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak) dibagi 12.
PPh Pasal 25 dihitung dari PPh terutang tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong/dipungut serta PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, kemudian dibagi 12.
9.

Perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh Pasal 15 dengan menggunakan dasar pengenaan berupa…

  • A. Penghasilan neto sebesar 6% dari peredaran bruto
  • B. Penghasilan neto sebesar 4% dari peredaran bruto
  • C. Penghasilan neto sebesar 1,8% dari peredaran bruto
  • D. Penghasilan bruto langsung dikali tarif
Jawaban: B. Penghasilan neto sebesar 4% dari peredaran bruto.
Untuk perusahaan pelayaran dalam negeri, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan norma sebesar 4% dari peredaran bruto, kemudian dikalikan tarif PPh Badan.
10.

Perusahaan yang melakukan Build Operate and Transfer (BOT) dikenakan pajak berdasarkan PPh Pasal 15. Apa karakteristik khusus pengenaan pajaknya?

  • A. Dikenakan tarif final 10%
  • B. Menggunakan deemed profit dengan persentase tertentu
  • C. Menggunakan pembukuan biasa
  • D. Tidak dikenakan pajak selama masa konsesi
Jawaban: B. Menggunakan deemed profit dengan persentase tertentu.
Perusahaan BOT (Bangun Guna Serah) dikenakan pajak dengan menggunakan deemed profit (penghasilan neto dianggap) dengan persentase tertentu dari peredaran bruto sesuai ketentuan PPh Pasal 15.
11.

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final. Manakah yang termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)?

  • A. Penghasilan dari usaha perdagangan
  • B. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan
  • C. Penghasilan dari jasa konsultan
  • D. Penghasilan dari dividen dalam negeri untuk WP badan
Jawaban: B. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
12.

PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan. Kapan batas waktu pembayaran PPh Pasal 29?

  • A. Sebelum SPT dilaporkan
  • B. Paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir
  • C. Paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya
  • D. Bersamaan dengan pelaporan SPT paling lambat 30 April
Jawaban: A. Sebelum SPT dilaporkan.
PPh Pasal 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan, yaitu sebelum batas waktu penyampaian SPT (30 April untuk badan).
13.

Wajib Pajak Badan yang memiliki karyawan wajib memotong PPh Pasal 21. Siapa yang bertanggung jawab sebagai pemotong PPh Pasal 21?

  • A. Karyawan yang menerima penghasilan
  • B. Kantor Pelayanan Pajak
  • C. Pemberi kerja atau badan sebagai pemberi penghasilan
  • D. Konsultan pajak perusahaan
Jawaban: C. Pemberi kerja atau badan sebagai pemberi penghasilan.
Pemberi kerja atau badan sebagai pemberi penghasilan bertanggung jawab sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan atau penerima penghasilan lainnya.
14.

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri. Berapa tarif umum PPh Pasal 26?

  • A. 10% dari jumlah bruto
  • B. 15% dari jumlah bruto
  • C. 20% dari jumlah bruto atau sesuai tax treaty
  • D. 25% dari jumlah bruto
Jawaban: C. 20% dari jumlah bruto atau sesuai tax treaty.
Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto atau sesuai dengan tarif dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) jika ada.
15.

Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba komersial menjadi laba fiskal. Apa yang dimaksud dengan beda tetap (permanent difference)?

  • A. Perbedaan yang akan tereliminasi di masa mendatang
  • B. Perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya yang tidak akan tereliminasi
  • C. Perbedaan karena metode penyusutan
  • D. Perbedaan yang dapat dikompensasi
Jawaban: B. Perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya yang tidak akan tereliminasi.
Beda tetap adalah perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara akuntansi komersial dan fiskal yang tidak akan tereliminasi di masa mendatang, seperti biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal.
16.

Dalam rekonsiliasi fiskal, biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif termasuk dalam kategori…

  • A. Beda waktu yang menambah laba fiskal
  • B. Beda tetap yang menambah laba fiskal (koreksi positif)
  • C. Beda waktu yang mengurangi laba fiskal
  • D. Beda tetap yang mengurangi laba fiskal
Jawaban: B. Beda tetap yang menambah laba fiskal (koreksi positif).
Biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expense) sehingga termasuk beda tetap yang menambah laba fiskal atau koreksi positif.
17.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember adalah…

  • A. Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  • B. Paling lambat 31 Maret tahun berikutnya
  • C. Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak
  • D. Paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir tahun pajak
Jawaban: C. Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April tahun berikutnya untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember.
18.

Subjek pajak badan dalam negeri menurut UU PPh adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Manakah yang termasuk subjek pajak badan dalam negeri?

  • A. Badan Usaha Tetap (BUT) milik perusahaan asing
  • B. Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia
  • C. Perusahaan yang hanya melakukan kegiatan ekspor dari luar negeri
  • D. Kantor perwakilan dagang asing yang tidak melakukan kegiatan usaha
Jawaban: B. Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia.
PT yang didirikan di Indonesia memenuhi kriteria sebagai subjek pajak badan dalam negeri karena didirikan dan berkedudukan di Indonesia sesuai ketentuan Pasal 2 UU PPh.
19.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Manakah yang BUKAN merupakan BUT?

  • A. Gedung kantor yang digunakan sebagai tempat menjalankan usaha
  • B. Pabrik dan bengkel
  • C. Agen yang kedudukannya tidak bebas
  • D. Kantor perwakilan dagang yang hanya melakukan promosi tanpa transaksi
Jawaban: D. Kantor perwakilan dagang yang hanya melakukan promosi tanpa transaksi.
Kantor perwakilan dagang yang hanya melakukan kegiatan persiapan atau penunjang (seperti promosi) bukan merupakan BUT sesuai pengecualian dalam ketentuan BUT.
20.

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan. Manakah yang termasuk biaya yang TIDAK dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

  • A. Biaya gaji dan tunjangan karyawan
  • B. Premi asuransi kesehatan karyawan yang dibayar pemberi kerja
  • C. Sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak
  • D. Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
Jawaban: C. Sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak.
Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
21.

Dalam perpajakan Indonesia, metode penyusutan yang diperbolehkan untuk harta berwujud adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun. Untuk kelompok harta bangunan permanen, metode penyusutan yang diperkenankan adalah?

  • A. Hanya metode saldo menurun
  • B. Hanya metode garis lurus
  • C. Metode garis lurus atau saldo menurun sesuai pilihan Wajib Pajak
  • D. Metode jumlah angka tahun
Jawaban: B. Hanya metode garis lurus.
Untuk kelompok harta bangunan permanen, hanya diperkenankan menggunakan metode garis lurus sesuai ketentuan Pasal 11 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.
22.

Amortisasi adalah penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya. Masa manfaat untuk hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha Wajib Pajak adalah?

  • A. Kelompok 1: 4 tahun
  • B. Kelompok 2: 8 tahun
  • C. Kelompok 3: 16 tahun
  • D. Sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak/dokumen
Jawaban: D. Sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak/dokumen.
Untuk hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, amortisasi dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak atau dokumen yang bersangkutan.
23.

Tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT adalah tarif tunggal sebesar?

  • A. 20%
  • B. 22%
  • C. 25%
  • D. 28%
Jawaban: B. 22%.
Berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021), tarif PPh Badan untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya adalah 22% dari penghasilan kena pajak.
24.

Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar?

  • A. 25% dari tarif normal untuk seluruh penghasilan kena pajak
  • B. 50% dari tarif normal untuk bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar
  • C. 50% dari tarif normal untuk seluruh penghasilan kena pajak
  • D. 75% dari tarif normal untuk bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar
Jawaban: B. 50% dari tarif normal untuk bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Sesuai Pasal 31E UU PPh, Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
25.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu atas pembelian barang. Tarif PPh Pasal 22 atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah?

  • A. 0,5% dari nilai impor
  • B. 2,5% dari nilai impor
  • C. 7,5% dari nilai impor
  • D. 10% dari nilai impor
Jawaban: B. 2,5% dari nilai impor.
Tarif PPh Pasal 22 atas impor untuk importir yang memiliki API adalah 2,5% dari nilai impor, sedangkan yang tidak memiliki API dikenakan tarif 7,5%.
26.

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu. Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri adalah?

  • A. 2% dari jumlah bruto
  • B. 15% dari jumlah bruto
  • C. 20% dari jumlah bruto
  • D. 25% dari jumlah bruto
Jawaban: B. 15% dari jumlah bruto.
Tarif PPh Pasal 23 atas dividen adalah 15% dari jumlah bruto, kecuali dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.
27.

PPh Pasal 24 adalah kredit pajak atas pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diperhitungkan dibatasi maksimal sebesar?

  • A. Jumlah pajak yang terutang di luar negeri
  • B. Jumlah pajak yang terutang di Indonesia
  • C. Bagian dari pajak penghasilan terutang di Indonesia yang seimbang dengan perbandingan penghasilan luar negeri terhadap penghasilan kena pajak
  • D. 50% dari total pajak terutang
Jawaban: C. Bagian dari pajak penghasilan terutang di Indonesia yang seimbang dengan perbandingan penghasilan luar negeri terhadap penghasilan kena pajak.
Kredit pajak luar negeri dibatasi maksimal sebesar PPh terutang yang seimbang antara penghasilan dari luar negeri terhadap PKP, dikalikan PPh terutang (metode ordinary credit).
28.

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah?

  • A. Sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu
  • B. 1/12 dari PPh terutang tahun lalu
  • C. Dihitung ulang setiap bulan berdasarkan omzet
  • D. Ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Jawaban: A. Sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Sebelum SPT Tahunan disampaikan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
29.

PPh Pasal 15 dikenakan atas penghasilan dari kegiatan usaha tertentu. Untuk perusahaan pelayaran dalam negeri, norma penghitungan penghasilan neto adalah?

  • A. 1,2% dari peredaran bruto
  • B. 4% dari peredaran bruto
  • C. 6% dari peredaran bruto
  • D. 8% dari peredaran bruto
Jawaban: B. 4% dari peredaran bruto.
Norma penghitungan penghasilan neto untuk perusahaan pelayaran dalam negeri adalah 4% dari peredaran bruto sesuai ketentuan PPh Pasal 15.
30.

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang bersifat final. Manakah yang termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2)?

  • A. Dividen yang diterima PT dari penyertaan modal
  • B. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan
  • C. Royalti atas hak cipta
  • D. Bunga pinjaman antar perusahaan
Jawaban: B. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto, kecuali sewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan persewaan.
31.

PPh Pasal 29 adalah pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak. PPh Pasal 29 dihitung dengan cara?

  • A. PPh terutang dikurangi kredit pajak
  • B. PPh terutang dikurangi PPh Pasal 25
  • C. PPh terutang dikurangi PPh Pasal 22 dan 23
  • D. PPh terutang dikurangi seluruh kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25)
Jawaban: D. PPh terutang dikurangi seluruh kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25).
PPh Pasal 29 adalah selisih kurang antara PPh terutang dengan total kredit pajak yang meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25 yang telah dibayar atau dipotong dalam tahun pajak berjalan.
32.

Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba komersial menjadi laba fiskal. Manakah yang termasuk koreksi fiskal positif?

  • A. Penghasilan yang telah dikenakan PPh final
  • B. Biaya entertainment yang melebihi kewajaran
  • C. Dividen dari penyertaan modal minimal 25%
  • D. Penyusutan fiskal yang lebih besar dari penyusutan komersial
Jawaban: B. Biaya entertainment yang melebihi kewajaran.
Biaya entertainment yang melebihi kewajaran atau tidak didukung bukti yang memadai merupakan koreksi fiskal positif karena tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga menambah laba fiskal.
33.

Dalam rekonsiliasi fiskal, perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal dapat bersifat permanen atau temporer. Perbedaan permanen terjadi karena?

  • A. Perbedaan metode penyusutan
  • B. Perbedaan waktu pengakuan penghasilan dan biaya
  • C. Adanya penghasilan atau biaya yang diakui secara komersial tetapi tidak diakui secara fiskal
  • D. Perbedaan estimasi piutang tak tertagih
Jawaban: C. Adanya penghasilan atau biaya yang diakui secara komersial tetapi tidak diakui secara fiskal.
Perbedaan permanen terjadi karena terdapat penghasilan atau biaya yang diakui menurut akuntansi komersial tetapi tidak diakui menurut ketentuan perpajakan atau sebaliknya, seperti sanksi pajak atau dividen yang dikecualikan.
34.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah?

  • A. 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  • B. 4 bulan setelah akhir tahun pajak
  • C. Paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya
  • D. Paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya
Jawaban: B. 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 30 April untuk tahun pajak kalender.
35.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) menurut ketentuan perpajakan Indonesia adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Manakah yang BUKAN merupakan contoh BUT?

  • A. Cabang perusahaan
  • B. Kantor perwakilan
  • C. Gedung kantor
  • D. Anak perusahaan yang didirikan sebagai badan hukum tersendiri di Indonesia
Jawaban: D. Anak perusahaan yang didirikan sebagai badan hukum tersendiri di Indonesia.
Anak perusahaan yang didirikan sebagai badan hukum tersendiri di Indonesia bukan merupakan BUT, melainkan subjek pajak badan tersendiri karena telah didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
36.

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan. Manakah yang merupakan biaya yang TIDAK dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

  • A. Biaya gaji dan tunjangan karyawan
  • B. Biaya penyusutan aktiva tetap
  • C. Sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak
  • D. Biaya promosi dan iklan
Jawaban: C. Sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak.
Sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan pajak adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan perpajakan.
37.

Dalam menghitung penyusutan fiskal, aset tetap dikelompokkan berdasarkan masa manfaatnya. Bangunan permanen termasuk dalam kelompok berapa dengan masa manfaat berapa tahun?

  • A. Kelompok I dengan masa manfaat 4 tahun
  • B. Kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun
  • C. Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun
  • D. Kelompok bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun
Jawaban: D. Kelompok bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun.
Bangunan permanen merupakan kelompok tersendiri dalam penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 tahun dan dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
38.

Wajib Pajak Badan dapat melakukan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Apa konsekuensi pajak dari revaluasi aktiva tetap tersebut?

  • A. Tidak ada pajak yang terutang
  • B. Dikenakan PPh Final atas selisih lebih revaluasi
  • C. Dikenakan PPh Pasal 25
  • D. Dikenakan PPN
Jawaban: B. Dikenakan PPh Final atas selisih lebih revaluasi.
Revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dikenakan PPh Final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal.
39.

Tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT berdasarkan UU PPh adalah sebesar berapa persen?

  • A. 20%
  • B. 22%
  • C. 25%
  • D. 28%
Jawaban: B. 22%.
Berdasarkan peraturan terbaru, tarif PPh Badan adalah 22% yang berlaku untuk tahun pajak tertentu, dengan penurunan bertahap dari tarif sebelumnya.
40.

PPh Pasal 22 dipungut atas kegiatan tertentu. Manakah yang merupakan objek PPh Pasal 22?

  • A. Pembayaran sewa gedung
  • B. Impor barang
  • C. Pembayaran jasa konsultan
  • D. Pembayaran bunga pinjaman
Jawaban: B. Impor barang.
PPh Pasal 22 dipungut antara lain atas kegiatan impor barang, pembelian barang oleh bendahara pemerintah, dan penjualan hasil produksi tertentu.
41.

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri. Berapa tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti?

  • A. 2%
  • B. 10%
  • C. 15%
  • D. 20%
Jawaban: C. 15%.
Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti adalah 15% dari jumlah bruto, kecuali penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
42.

PPh Pasal 24 merupakan kredit pajak atas pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri. Apa batasan maksimal kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan?

  • A. Sebesar pajak yang dibayar di luar negeri
  • B. Sebesar PPh terutang yang dihitung menurut perbandingan penghasilan luar negeri terhadap total penghasilan
  • C. 50% dari total pajak terutang
  • D. Tidak ada batasan
Jawaban: B. Sebesar PPh terutang yang dihitung menurut perbandingan penghasilan luar negeri terhadap total penghasilan.
Kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan adalah sebesar PPh yang terutang dengan perbandingan penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan PPh terutang.
43.

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan?

  • A. Berdasarkan penghasilan bulan sebelumnya
  • B. Berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dibagi 12
  • C. Berdasarkan estimasi laba tahun berjalan
  • D. Berdasarkan penetapan dari kantor pajak
Jawaban: B. Berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dibagi 12.
PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi kredit pajak, kemudian dibagi 12 bulan.
44.

Perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh Pasal 15 dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu. Berapa tarif PPh Pasal 15 untuk perusahaan pelayaran dalam negeri?

  • A. 1,2% dari peredaran bruto
  • B. 1,8% dari peredaran bruto
  • C. 2,64% dari peredaran bruto
  • D. 4% dari peredaran bruto
Jawaban: A. 1,2% dari peredaran bruto.
Perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh Pasal 15 dengan tarif 1,2% dari peredaran bruto sebagai pengganti dari penghitungan PPh yang seharusnya terutang.
45.

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan PPh Final yang dikenakan atas penghasilan tertentu. Manakah yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2)?

  • A. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
  • B. Penghasilan dari penjualan barang dagangan
  • C. Penghasilan dari gaji karyawan
  • D. Penghasilan dari ekspor barang
Jawaban: A. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi merupakan salah satu objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan PPh Final dengan tarif tertentu sesuai kualifikasi perusahaan.
46.

PPh Pasal 29 adalah pajak yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 29?

  • A. PPh terutang dikurangi kredit pajak
  • B. PPh terutang dikurangi PPh Pasal 25
  • C. PPh terutang dikurangi PPh Pasal 22
  • D. PPh terutang dikurangi seluruh kredit pajak (Pasal 21, 22, 23, 24, 25)
Jawaban: D. PPh terutang dikurangi seluruh kredit pajak (Pasal 21, 22, 23, 24, 25).
PPh Pasal 29 dihitung dari PPh terutang dikurangi dengan seluruh kredit pajak yang meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25 yang telah dibayar atau dipotong.
47.

Dalam hal Wajib Pajak Badan mempekerjakan karyawan, maka badan tersebut memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21. Kapan batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong?

  • A. Tanggal 10 bulan berikutnya
  • B. Tanggal 15 bulan berikutnya
  • C. Tanggal 20 bulan berikutnya
  • D. Tanggal 25 bulan berikutnya
Jawaban: A. Tanggal 10 bulan berikutnya.
PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
48.

Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian laba komersial menjadi laba fiskal. Manakah yang merupakan koreksi positif dalam rekonsiliasi fiskal?

  • A. Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final
  • B. Biaya entertainment yang melebihi kewajaran
  • C. Penyusutan komersial lebih kecil dari penyusutan fiskal
  • D. Pendapatan diterima di muka yang diakui sebagai penghasilan
Jawaban: B. Biaya entertainment yang melebihi kewajaran.
Koreksi positif menambah laba fiskal. Biaya entertainment yang melebihi kewajaran harus dikoreksi positif karena tidak dapat sepenuhnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
49.

Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan yang menangani sengketa pajak. Pihak manakah yang dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak?

  • A. Hanya Wajib Pajak
  • B. Hanya Direktorat Jenderal Pajak
  • C. Wajib Pajak yang keberatan atas keputusan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian
  • D. Siapa saja yang berkepentingan
Jawaban: C. Wajib Pajak yang keberatan atas keputusan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian.
Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak apabila keberatannya ditolak atau dikabulkan sebagian oleh Direktorat Jenderal Pajak.
50.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat berapa bulan setelah akhir tahun pajak?

  • A. 3 bulan
  • B. 4 bulan
  • C. 5 bulan
  • D. 6 bulan
Jawaban: B. 4 bulan.
SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember.

Dengan berlatih menggunakan soal-soal yang telah disediakan, Anda akan lebih siap menghadapi ujian dalam format UTM maupun UO. Soal UAS UT yang variatif membantu Anda memahami pola pertanyaan dan melatih kemampuan analisis perpajakan badan. Manfaatkan waktu persiapan dengan optimal agar hasil ujian memuaskan.

Kunjungi kembali situs ini secara berkala untuk mendapatkan update materi dan latihan soal terbaru. Kami berkomitmen menyediakan referensi berkualitas untuk mendukung kesuksesan studi Anda dalam mata kuliah FSSP4203 Pajak Penghasilan Badan. Semoga latihan ini bermanfaat dan Anda meraih nilai terbaik.

Bagikan

error: Content is protected !!