💜 Selalu gratis

Soalut.com tetap gratis karena kamu. Yuk, bantu kami terus hadir!💜 Selalu gratis

🙌 Ikut Dukung

Soal UAS UT PAJA3232 PPN dan PPnBM Beserta Kunci Jawaban

Aplikasi Resmi

Soalut.com — Soal Ujian UT

★★★★★ · Gratis · 9 MB · Android
Unduh
Soal UT PAJA3232 PPN dan PPnBM
Soal UT PAJA3232 PPN dan PPnBM

Ujian Akhir Semester PAJA3232 PPN dan PPnBM sering menjadi momok bagi mahasiswa Universitas Terbuka karena tingkat kesulitan materinya. Pemahaman mendalam tentang mekanisme pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah membutuhkan latihan soal yang terstruktur dan konsisten.

Banyak mahasiswa kesulitan mengerjakan Soal Ujian UT karena kurang berlatih dengan variasi soal yang sesuai standar ujian. Platform soalut.com menyediakan berbagai referensi untuk membantu persiapan ujian lebih optimal dan terarah.

Persiapan menghadapi Soal UAS UT memerlukan strategi khusus agar mampu menguasai konsep perpajakan dengan baik. Mengakses Soal UT secara berkala akan meningkatkan pemahaman materi dan memperbesar peluang keberhasilan dalam ujian nanti.

Catatan: Soal-soal ini akan terus diperbarui mengikuti modul terbaru Universitas Terbuka.

Soal UT PAJA3232 PPN dan PPnBM

1.

Salah satu karakteristik PPN Indonesia adalah menganut prinsip indirect subtraction method. Apa yang dimaksud dengan metode ini?

  • A. PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
  • B. PPN dihitung dengan mengurangkan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran
  • C. PPN dihitung langsung dari selisih penjualan dan pembelian
  • D. PPN dihitung berdasarkan margin keuntungan pengusaha
Jawaban: B. PPN dihitung dengan mengurangkan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran.
Indirect subtraction method adalah metode penghitungan PPN dengan cara mengurangkan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran, bukan menghitung langsung dari nilai tambah.
2.

Pada masa penjajahan Belanda, pajak konsumsi pertama kali dikenal dengan nama:

  • A. Accijns
  • B. Value Added Tax
  • C. Sales Tax
  • D. Consumption Tax
Jawaban: A. Accijns.
Pada masa penjajahan Belanda, pajak konsumsi dikenal dengan nama Accijns yang dikenakan atas barang-barang tertentu.
3.

Menurut UU PPN, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah:

  • A. Semua barang berwujud tanpa kecuali
  • B. Barang berwujud yang menurut sifatnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak
  • C. Hanya barang bergerak yang diperdagangkan
  • D. Barang yang dikenakan PPnBM
Jawaban: B. Barang berwujud yang menurut sifatnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak.
Barang Kena Pajak menurut UU PPN adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
4.

Manakah yang termasuk objek PPN?

  • A. Penyerahan jasa di luar daerah pabean
  • B. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • C. Ekspor Jasa Kena Pajak
  • D. Penyerahan barang kebutuhan pokok oleh pedagang
Jawaban: B. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha merupakan salah satu objek PPN sesuai UU PPN.
5.

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam 1 tahun melebihi:

  • A. Rp 4.800.000.000
  • B. Rp 3.600.000.000
  • C. Rp 2.400.000.000
  • D. Rp 1.800.000.000
Jawaban: A. Rp 4.800.000.000.
Sesuai ketentuan terbaru, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika peredaran bruto melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 tahun buku.
6.

Yang dimaksud dengan tanggung jawab renteng dalam PPN adalah:

  • A. Tanggung jawab bersama antara PKP penjual dan PKP pembeli
  • B. Tanggung jawab pihak ketiga atas pajak terutang PKP
  • C. Tanggung jawab para pemegang saham atau pemilik secara pribadi atas pajak yang terutang
  • D. Tanggung jawab secara bergantian antara pengurus perusahaan
Jawaban: C. Tanggung jawab para pemegang saham atau pemilik secara pribadi atas pajak yang terutang.
Tanggung jawab renteng adalah tanggung jawab para pemegang saham atau pemilik perusahaan secara pribadi dan tanggung renteng atas pajak yang terutang oleh perusahaan.
7.

Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan BKP adalah:

  • A. Harga jual dikurangi potongan penjualan
  • B. Harga jual
  • C. Nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan
  • D. Semua jawaban benar tergantung jenis transaksi
Jawaban: D. Semua jawaban benar tergantung jenis transaksi.
DPP untuk penyerahan BKP dapat berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan tergantung jenis transaksinya.
8.

Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah:

  • A. 10%
  • B. 11%
  • C. 12%
  • D. 15%
Jawaban: B. 11%.
Sejak 1 April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 11% sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
9.

Saat terutang PPN untuk penyerahan BKP adalah pada saat:

  • A. Barang dikirim kepada pembeli
  • B. Pembayaran diterima dari pembeli
  • C. Terjadi lebih dahulu antara penyerahan BKP atau pembayaran
  • D. Faktur pajak diterbitkan
Jawaban: C. Terjadi lebih dahulu antara penyerahan BKP atau pembayaran.
Saat terutang PPN adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu antara penyerahan BKP atau penerimaan pembayaran.
10.

Faktur Pajak wajib dibuat paling lambat:

  • A. Pada saat penyerahan BKP
  • B. Pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP
  • C. Pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP/JKP atau pembayaran (yang terjadi lebih dahulu)
  • D. 30 hari setelah penyerahan
Jawaban: C. Pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP/JKP atau pembayaran (yang terjadi lebih dahulu).
Faktur Pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu.
11.

Dalam mekanisme pengkreditan Pajak Masukan, yang dapat dikreditkan adalah:

  • A. Seluruh Pajak Masukan tanpa batasan
  • B. Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha
  • C. Pajak Masukan untuk pembelian barang modal saja
  • D. Pajak Masukan maksimal 80% dari Pajak Keluaran
Jawaban: B. Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan BKP/JKP yang terutang PPN.
12.

Kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN adalah kegiatan membangun bangunan dengan luas paling sedikit:

  • A. 100 m²
  • B. 150 m²
  • C. 200 m²
  • D. 300 m²
Jawaban: C. 200 m².
PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan terhadap kegiatan membangun bangunan dengan luas bangunan paling sedikit 200 m².
13.

Tarif PPnBM yang dapat dikenakan adalah:

  • A. Hanya 10%
  • B. Paling rendah 10% dan paling tinggi 200%
  • C. Paling rendah 10% dan paling tinggi 125%
  • D. Paling rendah 5% dan paling tinggi 50%
Jawaban: B. Paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200% sesuai dengan tingkat kemewahan barang.
14.

Fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan kepada:

  • A. Semua pengusaha kecil
  • B. Impor dan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis
  • C. Ekspor BKP
  • D. Pedagang eceran
Jawaban: B. Impor dan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.
Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai ketentuan Menteri Keuangan.
15.

Yang termasuk pemungut PPN adalah:

  • A. Semua Pengusaha Kena Pajak
  • B. Bendahara Pemerintah dan BUMN tertentu
  • C. Pedagang besar
  • D. Eksportir
Jawaban: B. Bendahara Pemerintah dan BUMN tertentu.
Pemungut PPN meliputi Bendahara Pemerintah, BUMN tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut PPN.
16.

SPT Masa PPN harus disampaikan paling lambat:

  • A. Tanggal 15 bulan berikutnya
  • B. Tanggal 20 bulan berikutnya
  • C. Akhir bulan berikutnya
  • D. Tanggal 10 bulan berikutnya
Jawaban: C. Akhir bulan berikutnya.
SPT Masa PPN wajib disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
17.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dikenakan:

  • A. Di setiap tingkat penyerahan
  • B. Hanya satu kali pada tingkat pabrikan
  • C. Hanya pada tingkat distributor
  • D. Pada tingkat pengecer
Jawaban: B. Hanya satu kali pada tingkat pabrikan.
PPN atas penyerahan hasil tembakau dikenakan hanya satu kali pada tingkat pabrikan (produsen/importir) untuk menghindari pengenaan pajak berganda.
18.

Salah satu karakteristik PPN Indonesia adalah menganut prinsip tempat tujuan (destination principle). Apa implikasi dari penerapan prinsip ini?

  • A. PPN dikenakan di negara tempat barang diproduksi
  • B. PPN dikenakan di negara tempat barang dikonsumsi
  • C. PPN dikenakan di negara tempat barang diekspor
  • D. PPN dikenakan di negara tempat pengusaha berdomisili
Jawaban: B. PPN dikenakan di negara tempat barang dikonsumsi.
Prinsip tempat tujuan (destination principle) mengatur bahwa PPN dikenakan di negara tempat barang atau jasa dikonsumsi, bukan di negara tempat diproduksi. Ini merupakan karakteristik utama PPN Indonesia.
19.

PPN Indonesia menganut sistem tarif tunggal (single rate). Apa keuntungan utama dari penerapan sistem ini?

  • A. Meningkatkan penerimaan pajak secara maksimal
  • B. Memberikan keadilan kepada semua kelompok masyarakat
  • C. Menyederhanakan administrasi perpajakan
  • D. Mengurangi beban pajak untuk barang mewah
Jawaban: C. Menyederhanakan administrasi perpajakan.
Sistem tarif tunggal menyederhanakan administrasi perpajakan karena hanya menggunakan satu tarif untuk semua jenis barang dan jasa kena pajak, sehingga memudahkan penghitungan dan pengawasan.
20.

Berdasarkan UU PPN, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP) adalah:

  • A. Semua barang berwujud yang diperjualbelikan
  • B. Barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak
  • C. Hanya barang bergerak yang diperdagangkan
  • D. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat umum
Jawaban: B. Barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak.
Definisi BKP menurut UU PPN mencakup barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) serta barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang.
21.

Manakah yang BUKAN termasuk objek PPN?

  • A. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • B. Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • C. Penyerahan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
  • D. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
Jawaban: C. Penyerahan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak seperti beras, daging, sayur-sayuran merupakan barang yang tidak dikenai PPN atau dikecualikan dari objek PPN.
22.

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenai pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila:

  • A. Omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar
  • B. Omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp 3,6 miliar
  • C. Omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp 600 juta
  • D. Berapapun omzetnya wajib dikukuhkan sebagai PKP
Jawaban: A. Omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.
23.

Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara penjual dan pembeli, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah:

  • A. Harga jual sesuai kesepakatan
  • B. Harga pasar wajar
  • C. Harga beli dari pemasok
  • D. Harga rata-rata industri
Jawaban: B. Harga pasar wajar.
Dalam transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, DPP yang digunakan adalah nilai pasar wajar (harga pasar yang wajar) untuk menghindari manipulasi harga yang dapat mengurangi PPN terutang.
24.

Tarif PPN yang berlaku saat ini berdasarkan UU PPN adalah:

  • A. 10% dan dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%
  • B. 11% dan dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%
  • C. 12% dan dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 20%
  • D. 15% untuk semua jenis barang dan jasa
Jawaban: B. 11% dan dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Berdasarkan perubahan terbaru UU PPN, tarif PPN saat ini adalah 11% dan dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan Peraturan Pemerintah.
25.

Saat terutang PPN untuk penyerahan BKP adalah:

  • A. Pada saat pembayaran diterima
  • B. Pada saat barang dikirim
  • C. Pada saat penandatanganan kontrak atau saat pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu
  • D. Pada saat akhir bulan dilakukannya penyerahan
Jawaban: C. Pada saat penandatanganan kontrak atau saat pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
Saat terutang PPN untuk penyerahan BKP adalah pada saat penyerahan BKP atau saat pembayaran diterima, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu, sesuai dengan prinsip akrual dalam PPN.
26.

Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP paling lama:

  • A. Pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP/JKP
  • B. Pada akhir bulan dilakukannya penyerahan BKP/JKP
  • C. Pada saat penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran
  • D. Dalam waktu 7 hari setelah penyerahan BKP/JKP
Jawaban: B. Pada akhir bulan dilakukannya penyerahan BKP/JKP.
Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat penerimaan pembayaran, atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan, namun paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan atau penerimaan pembayaran.
27.

Yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah:

  • A. PPN yang dibayar oleh konsumen akhir
  • B. PPN yang dipungut oleh PKP penjual
  • C. PPN yang dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP
  • D. PPN yang disetor ke kas negara
Jawaban: C. PPN yang dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP.
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP, impor BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean.
28.

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama apabila:

  • A. Faktur Pajak diterbitkan sesuai ketentuan
  • B. BKP/JKP digunakan untuk kegiatan usaha
  • C. PKP telah melaporkan SPT Masa PPN
  • D. Semua jawaban A dan B benar
Jawaban: D. Semua jawaban A dan B benar.
Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat formal (Faktur Pajak dibuat sesuai ketentuan) dan syarat material (BKP/JKP digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan usaha yang terutang PPN).
29.

PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan atas kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan dengan luas bangunan paling sedikit:

  • A. 100 m² (seratus meter persegi)
  • B. 150 m² (seratus lima puluh meter persegi)
  • C. 200 m² (dua ratus meter persegi)
  • D. 300 m² (tiga ratus meter persegi)
Jawaban: C. 200 m² (dua ratus meter persegi).
PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan untuk bangunan dengan luas minimal 200 m² yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
30.

Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM adalah:

  • A. Semua barang dengan harga di atas Rp 100 juta
  • B. Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • C. Semua barang impor
  • D. Barang yang diproduksi oleh perusahaan besar
Jawaban: B. Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
PPnBM dikenakan atas BKP yang tergolong mewah, yaitu barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan dikonsumsi untuk menunjukkan status.
31.

Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas:

  • A. Impor barang kebutuhan pokok
  • B. Impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
  • C. Penyerahan BKP kepada konsumen akhir
  • D. Penyerahan JKP kepada PKP
Jawaban: B. Impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
Salah satu fasilitas PPN tidak dipungut adalah atas impor barang yang digunakan untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, sesuai dengan ketentuan perpajakan.
32.

Yang dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN adalah:

  • A. Semua PKP yang omzetnya besar
  • B. Bendahara Pemerintah, BUMN, dan badan-badan tertentu
  • C. Perusahaan swasta yang ditunjuk Dirjen Pajak
  • D. Importir yang terdaftar
Jawaban: B. Bendahara Pemerintah, BUMN, dan badan-badan tertentu.
Pemungut PPN adalah Bendahara Pemerintah, badan tertentu, dan BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh PKP Rekanan.
33.

SPT Masa PPN harus disampaikan paling lama:

  • A. Tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
  • B. Tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
  • C. Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
  • D. Tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
Jawaban: C. Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
SPT Masa PPN harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Ini merupakan batas waktu pelaporan yang harus dipatuhi oleh PKP.
34.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dikenakan:

  • A. Pada setiap tingkat jalur distribusi dari pabrikan hingga konsumen
  • B. Hanya pada tingkat pabrikan atau importir
  • C. Hanya pada tingkat pedagang besar
  • D. Hanya pada tingkat pengecer
Jawaban: B. Hanya pada tingkat pabrikan atau importir.
PPN atas hasil tembakau dikenakan sekali saja yaitu pada tingkat pabrikan atau importir. Penyerahan berikutnya oleh pedagang hasil tembakau tidak terutang PPN lagi, kecuali memenuhi syarat tertentu.
35.

Salah satu karakteristik PPN Indonesia adalah menganut prinsip pajak objektif. Apa yang dimaksud dengan prinsip pajak objektif dalam PPN?

  • A. Pengenaan pajak didasarkan pada kemampuan membayar subjek pajak
  • B. Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan kondisi subjek pajak
  • C. Pengenaan pajak didasarkan pada domisili subjek pajak
  • D. Pengenaan pajak didasarkan pada tingkat penghasilan wajib pajak
Jawaban: B. Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan kondisi subjek pajak.
PPN menganut prinsip pajak objektif dimana pengenaan pajak didasarkan pada objek pajaknya yaitu penyerahan BKP/JKP, tanpa memperhatikan kondisi atau kemampuan subjek pajaknya.
36.

Pada tahun berapa Indonesia mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggantikan Pajak Penjualan?

  • A. 1 April 1983
  • B. 1 Januari 1984
  • C. 1 April 1985
  • D. 1 Januari 1986
Jawaban: A. 1 April 1983.
PPN mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 April 1983 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983, menggantikan Pajak Penjualan yang berlaku sebelumnya.
37.

Manakah dari berikut ini yang BUKAN termasuk kriteria Barang Kena Pajak (BKP)?

  • A. Barang berwujud yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak
  • B. Barang tidak berwujud yang diserahkan dalam kegiatan usaha
  • C. Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya
  • D. Barang bergerak maupun tidak bergerak yang dikenai pajak
Jawaban: C. Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenai PPN (non-BKP) sebagaimana diatur dalam ketentuan PPN.
38.

Penyerahan Jasa Kena Pajak mencakup aktivitas berikut, KECUALI:

  • A. Jasa konsultan manajemen
  • B. Jasa pelayanan kesehatan medis oleh dokter
  • C. Jasa konstruksi
  • D. Jasa perbaikan kendaraan bermotor
Jawaban: B. Jasa pelayanan kesehatan medis oleh dokter.
Jasa pelayanan kesehatan medis bukan merupakan Jasa Kena Pajak dan dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
39.

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika memiliki peredaran bruto melebihi batas tertentu. Berapa batas peredaran bruto tersebut?

  • A. Rp3.600.000.000 dalam satu tahun buku
  • B. Rp4.800.000.000 dalam satu tahun buku
  • C. Rp2.400.000.000 dalam satu tahun buku
  • D. Rp1.800.000.000 dalam satu tahun buku
Jawaban: B. Rp4.800.000.000 dalam satu tahun buku.
Sesuai ketentuan terkini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000.
40.

Dalam hal terdapat beberapa pengusaha yang bersama-sama menjalankan satu perusahaan, tanggung jawab atas pembayaran pajak terutang adalah:

  • A. Hanya ditanggung oleh direktur utama
  • B. Ditanggung secara tanggung renteng
  • C. Dibagi rata sesuai proporsi kepemilikan saham
  • D. Hanya ditanggung oleh pemegang saham mayoritas
Jawaban: B. Ditanggung secara tanggung renteng.
Para pengusaha yang bersama-sama menjalankan satu perusahaan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
41.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN pada prinsipnya adalah:

  • A. Harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain
  • B. Hanya harga jual yang tercantum dalam faktur
  • C. Harga pokok produksi ditambah margin keuntungan
  • D. Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan pemerintah
Jawaban: A. Harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan sesuai dengan jenis transaksinya.
42.

Tarif PPN yang berlaku saat ini berdasarkan ketentuan terbaru adalah:

  • A. 10% dengan kemungkinan diubah menjadi 5% sampai 15%
  • B. 11% dengan kemungkinan diubah menjadi 5% sampai 15%
  • C. 12% dengan kemungkinan diubah menjadi 5% sampai 15%
  • D. 15% dengan kemungkinan diubah menjadi 10% sampai 20%
Jawaban: B. 11% dengan kemungkinan diubah menjadi 5% sampai 15%.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPN yang berlaku adalah 11% (sejak 1 April 2022) dengan ketentuan dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
43.

Saat terutangnya PPN untuk penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  • A. Pada saat pembayaran diterima
  • B. Pada saat barang diserahkan atau pada saat pembayaran diterima, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu
  • C. Pada saat faktur pajak diterbitkan
  • D. Pada akhir bulan penyerahan
Jawaban: B. Pada saat barang diserahkan atau pada saat pembayaran diterima, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.
Saat terutang PPN untuk penyerahan BKP adalah pada saat penyerahan BKP atau pada saat pembayaran diterima, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
44.

Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP paling lama:

  • A. Pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP/JKP
  • B. Pada saat penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran diterima
  • C. 7 hari setelah penyerahan BKP/JKP
  • D. 15 hari setelah penyerahan BKP/JKP
Jawaban: A. Pada akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP/JKP.
PKP wajib membuat Faktur Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, kecuali ditentukan lain.
45.

Dalam mekanisme pengkreditan pajak masukan, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah:

  • A. Seluruh Pajak Masukan yang dibayar PKP
  • B. Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN
  • C. Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak standar dan dokumen tertentu
  • D. Pajak Masukan sebesar 80% dari total pembelian
Jawaban: C. Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak standar dan dokumen tertentu.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah yang tercantum dalam Faktur Pajak standar dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
46.

Kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan dengan luas bangunan paling sedikit:

  • A. 100 m² (seratus meter persegi)
  • B. 150 m² (seratus lima puluh meter persegi)
  • C. 200 m² (dua ratus meter persegi)
  • D. 300 m² (tiga ratus meter persegi)
Jawaban: C. 200 m² (dua ratus meter persegi).
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan kriteria luas bangunan paling sedikit 200 m² dan digunakan sendiri atau pihak lain.
47.

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan paling rendah dan paling tinggi adalah:

  • A. Paling rendah 5% dan paling tinggi 50%
  • B. Paling rendah 10% dan paling tinggi 75%
  • C. Paling rendah 10% dan paling tinggi 200%
  • D. Paling rendah 15% dan paling tinggi 125%
Jawaban: C. Paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200% sesuai dengan tingkat kemewahan barang yang bersangkutan.
48.

Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk penyerahan barang/jasa tertentu. Salah satu contohnya adalah:

  • A. Penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir
  • B. Impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/pinjaman luar negeri
  • C. Penyerahan kendaraan bermotor untuk keperluan pribadi
  • D. Jasa konstruksi untuk bangunan komersial
Jawaban: B. Impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/pinjaman luar negeri.
Salah satu fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.
49.

Siapakah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN?

  • A. Semua Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar
  • B. Bendahara pemerintah, BUMN/BUMD tertentu, dan pihak lain yang ditunjuk
  • C. Hanya perusahaan swasta yang memiliki omzet besar
  • D. Konsultan pajak yang terdaftar
Jawaban: B. Bendahara pemerintah, BUMN/BUMD tertentu, dan pihak lain yang ditunjuk.
Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, BUMN/BUMD tertentu, dan pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut PPN.
50.

Dalam hal terjadi pengenaan PPN sekali pada tingkat pabrikan untuk hasil tembakau, siapa yang bertanggung jawab melakukan pembayaran PPN?

  • A. Distributor hasil tembakau
  • B. Pedagang eceran hasil tembakau
  • C. Pabrikan atau importir hasil tembakau
  • D. Konsumen akhir hasil tembakau
Jawaban: C. Pabrikan atau importir hasil tembakau.
Untuk hasil tembakau, PPN dikenakan sekali pada tingkat pabrikan atau importir, sehingga yang bertanggung jawab melakukan pembayaran PPN adalah pabrikan atau importir hasil tembakau.

Persiapan matang melalui latihan soal akan meningkatkan kepercayaan diri Anda menghadapi ujian. Baik dalam format UTM maupun UO, pemahaman mendalam tentang konsep perpajakan sangat penting. Manfaatkan Soal UAS UT sebagai sarana evaluasi kemampuan sebelum hari ujian tiba. Kerjakan berbagai variasi soal untuk mengasah analisis kasus perpajakan dengan lebih baik.

Kesuksesan dalam ujian dimulai dari komitmen belajar yang konsisten dan terarah. Jangan menunda persiapan hingga mendekati waktu ujian. Pelajari setiap materi PAJA3232 PPN dan PPnBM secara sistematis, pahami ketentuan perpajakan terkini, dan latih kemampuan menghitung dengan teliti. Dengan usaha maksimal dan doa, hasil terbaik akan menyertai perjuangan Anda.

Bagikan

error: Content is protected !!