Memahami regulasi perpajakan properti menjadi kompetensi penting bagi mahasiswa administrasi fiskal. Melalui PAJA3233 Pajak Bumi dan Bangunan, Anda akan menguasai mekanisme pemungutan, penilaian objek pajak, hingga administrasi PBB yang aplikatif dalam dunia kerja nyata di instansi pemerintah maupun konsultan pajak.
Persiapan matang menghadapi ujian akhir semester menentukan keberhasilan akademik Anda. Berlatih dengan Soal UAS UT membantu mengidentifikasi pola pertanyaan, memahami bobot materi, dan mengasah kemampuan analisis kasus perpajakan properti. Platform soalut.com menyediakan berbagai referensi pembelajaran yang mendukung proses belajar mandiri mahasiswa Universitas Terbuka.
Koleksi Soal UT yang terstruktur memudahkan Anda mempelajari topik subjek dan objek pajak, dasar pengenaan, tarif, hingga prosedur keberatan PBB. Latihan intensif menggunakan Soal Ujian UT meningkatkan kepercayaan diri dan kesiapan menghadapi ujian dengan hasil optimal sesuai target nilai yang diharapkan.
Soal UT PAJA3233 Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia mengalami perubahan sistem dari Ordonansi Verponding menjadi Undang-Undang PBB. Perubahan ini terjadi pada tahun berapa?
UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 yang menyempurnakan sistem PBB di Indonesia menggantikan sistem Ordonansi Verponding.
Yang termasuk objek pajak PBB adalah…
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau produktif. Kuburan, tempat ibadah, dan hutan lindung termasuk objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB.
Subjek pajak PBB adalah orang atau badan yang…
Subjek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar pengenaan PBB adalah…
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk setiap wajib pajak minimal ditetapkan sebesar…
Sesuai ketentuan, NJOPTKP minimal ditetapkan sebesar Rp 12.000.000 untuk setiap wajib pajak, dan dapat berbeda untuk setiap daerah.
Dokumen yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak adalah…
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.
SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) harus diisi dan dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat…
Wajib pajak harus mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta mengembalikannya kepada DJP paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP.
Jatuh tempo pembayaran PBB adalah…
Jatuh tempo pembayaran PBB adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Hasil penerimaan PBB dibagikan dengan bagian untuk Pemerintah Pusat sebesar…
Hasil penerimaan PBB dibagikan dengan komposisi: Pemerintah Pusat 10%, Pemerintah Provinsi 16,2%, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 64,8%, serta biaya pemungutan 9%.
Wajib pajak yang keberatan terhadap SPPT dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat…
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat 3 bulan sejak tanggal SPPT, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Apabila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dapat mengajukan banding ke…
Wajib pajak dapat mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (dahulu Pengadilan Pajak) dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima.
Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek BPHTB adalah…
Objek BPHTB meliputi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak, penunjukan pembeli dalam lelang, dan lainnya.
Subjek pajak BPHTB adalah…
Subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif BPHTB yang berlaku adalah sebesar…
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
BPHTB harus dibayar sebelum…
BPHTB harus dilunasi sebelum penandatanganan akta oleh PPAT atau sebelum pendaftaran peralihan hak jika tidak menggunakan PPAT.
Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah…
Dokumen yang dikenakan bea meterai meliputi surat perjanjian, akta notaris, surat yang memuat jumlah uang, dan dokumen tertentu lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Besarnya tarif bea meterai untuk dokumen dengan nilai nominal di atas Rp 5.000.000 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 adalah…
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif bea meterai untuk dokumen dengan nilai nominal di atas Rp 5.000.000 adalah Rp 10.000.
Pada masa penjajahan Belanda, pajak atas tanah dan bangunan dikenal dengan istilah:
Verponding Indonesia adalah istilah pajak atas tanah dan bangunan pada masa penjajahan Belanda yang menjadi cikal bakal PBB modern di Indonesia.
Yang termasuk objek pajak PBB adalah:
Kompleks perumahan mewah merupakan objek PBB karena memberikan keuntungan dan kedudukan ekonomi bagi pemiliknya. Tanah ibadah, hutan lindung, dan fasilitas tertentu dapat dikecualikan.
Subjek pajak PBB adalah:
Subjek pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar pengenaan PBB adalah:
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk setiap wajib pajak ditetapkan paling rendah:
NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp 10.000.000 untuk setiap wajib pajak, dan besarnya dapat ditetapkan berbeda untuk setiap daerah.
Dokumen yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan dalam PBB adalah:
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah dokumen administrasi PBB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
Spop (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) harus diisi dan disampaikan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama:
SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 hari setelah tanggal diterima.
Pembayaran PBB dapat dilakukan di:
Pembayaran PBB dapat dilakukan di bank persepsi, kantor pos dan giro, atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Jatuh tempo pembayaran PBB adalah:
Jatuh tempo pembayaran PBB adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT paling lama:
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, kecuali apabila wajib pajak tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Keputusan atas keberatan harus diberikan dalam jangka waktu paling lama:
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
Sanksi pidana dalam PBB diatur bagi wajib pajak yang:
Ketentuan pidana dalam PBB dapat dikenakan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau menyampaikan SPOP dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Yang bukan merupakan objek BPHTB adalah:
Warisan bukan merupakan objek BPHTB karena merupakan pengecualian. Perolehan hak karena waris tidak dikenakan BPHTB.
Tarif BPHTB yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah:
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
SSB (Surat Setoran Bea) dalam BPHTB harus diisi dan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak:
SSB harus diisi dan diserahkan kepada KPP sebelum akta ditandatangani oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai syarat pembuatan akta.
Berdasarkan UU Bea Meterai yang berlaku saat ini, tarif bea meterai untuk dokumen yang mempunyai harga nominal di atas Rp 5.000.000 adalah:
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, tarif bea meterai adalah Rp 10.000 untuk dokumen yang mempunyai harga nominal di atas Rp 5.000.000.
Yang tidak termasuk dokumen yang dikenakan bea meterai adalah:
Dokumen yang digunakan dalam persidangan di pengadilan tidak dikenakan bea meterai karena termasuk dalam pengecualian objek bea meterai.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, pajak atas tanah dan bangunan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan yang berbeda. Salah satu peraturan yang mengatur pajak atas tanah adalah:
Sebelum UU PBB 1985, pajak atas tanah diatur dalam Ordonansi Verponding Indonesia 1923 yang merupakan salah satu dari beberapa peraturan pajak bumi dan bangunan pada masa kolonial.
Yang termasuk objek pajak PBB adalah:
Tanah dan/atau bangunan milik perusahaan swasta untuk usaha merupakan objek PBB. Sedangkan pilihan A, B, dan D merupakan objek yang dikecualikan dari PBB.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk setiap daerah dengan ketentuan paling rendah sebesar:
NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak dan berlaku untuk satu objek pajak.
Tarif PBB yang berlaku menurut Undang-Undang PBB adalah:
Tarif PBB yang berlaku adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), bukan dari NJOP langsung.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama:
SPOP harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
Surat ketetapan pajak yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak adalah:
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
Jatuh tempo pembayaran PBB adalah:
Jatuh tempo pembayaran PBB adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Pembagian hasil penerimaan PBB untuk pemerintah pusat adalah sebesar:
Pembagian hasil penerimaan PBB untuk pemerintah pusat adalah sebesar 10% dari total penerimaan PBB.
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau Surat Ketetapan PBB dalam jangka waktu:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima SPPT atau Surat Ketetapan PBB.
Apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada:
Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
Dalam ketentuan pidana PBB, barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP dengan tidak benar atau tidak lengkap dapat diancam pidana kurungan paling lama:
Karena kelalaian dalam mengembalikan SPOP dengan tidak benar atau tidak lengkap dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda.
Yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan objek BPHTB adalah:
Jual beli merupakan salah satu perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek BPHTB. Pilihan A, C, dan D merupakan objek yang dikecualikan.
Tarif BPHTB yang berlaku menurut undang-undang adalah:
Tarif BPHTB yang berlaku adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk paling lambat:
SSB harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dokumen yang terutang Bea Meterai menurut undang-undang adalah:
Dokumen yang terutang Bea Meterai adalah surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
Tarif Bea Meterai menurut undang-undang yang berlaku saat ini untuk dokumen yang mempunyai harga nominal di atas Rp 5.000.000 adalah:
Tarif Bea Meterai untuk dokumen yang mempunyai harga nominal di atas Rp 5.000.000 adalah Rp 10.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Latihan soal secara intensif memberikan manfaat optimal dalam memahami konsep perpajakan properti. Dengan berlatih Soal UAS UT secara rutin, Anda dapat menguasai mekanisme perhitungan, dasar pengenaan pajak, dan prosedur administrasi PBB. Persiapan matang membantu menghadapi format ujian UT baik UTM maupun UO dengan percaya diri dan hasil maksimal.
Mengerjakan berbagai variasi soal latihan meningkatkan kesiapan menghadapi ujian akhir semester. Pemahaman mendalam terhadap materi PAJA3233 Pajak Bumi dan Bangunan menjadi bekal penting untuk meraih nilai terbaik. Manfaatkan waktu persiapan dengan optimal agar dapat menjawab setiap pertanyaan ujian dengan tepat dan akurat sesuai konsep perpajakan yang berlaku.




